cover
Contact Name
Asrul Hamid
Contact Email
islamiccircle@stain-madina.ac.id
Phone
+628116257987
Journal Mail Official
asrulhamid@stain-madina.ac.id
Editorial Address
https://jurnal.stain-madina.ac.id/index.php/islamiccircle/about/editorialTeam
Location
Kab. mandailing natal,
Sumatera utara
INDONESIA
Islamic Circle
ISSN : 27223507     EISSN : 27223493     DOI : -
Core Subject : Religion,
Jurnal Islamic Circle adalah Jurnal Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) yang memuat solusi dari problematika ekonomi kontemporer dalam perspektif hukum Islam. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 64 Documents
Penerapan Maqāṣid asy-Syarīah Dalam Kegiatan Produksi Dalam Pandangan Al-Qaradhawi Ainiah
Islamic Circle Vol. 1 No. 2 (2020): Islamic Circle
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah STAIN Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (687.451 KB) | DOI: 10.56874/islamiccircle.v1i2.285

Abstract

Abstrak Kegiatan produksi merupakan salah satu sarana untuk memenuhi satu aspek dari aḍ-ḍarūriyyāt al-khamsah yaitu perlindungan harta (ḥifẓul-māl). Perhatian terhadap perlindungan harta (ḥifẓul-māl) tidak dapat disepelekan karena sangat menunjang untuk terpenuhi aḍ-ḍarūriyyāt yang lain dari maqāṣid asy-syarīah. Dengan demikian, dalam penerapan produksi perlu ditelusuri nilai-nilai syariah sehingga tercapai maqāṣid asy-syarīah yang sesuai harapan. Penelitian ini akan menelusuri penerapan maqāṣid asy-syarīah yang dirumuskan oleh Al-Qaradhawi dalam kegiatan produksi. Penelitian ini merupakan penelitian studi kepustakaan dari pemikiran tokoh Al-Qaradhawi dengan sumber utama kitab Maqashid asy-Syariah al-Muta’alliqah bi al-Mal. Hasil penelitian dikelompokkan dalam dua sudut maqāṣid asy-syarīah yaitu jalbul masālih (menggapai kemaslahatan) dan dar`ul mafāsid (mencegah keburukan). Dari segi jalbul masālih (menggapai kemaslahatan), Al-Qaradhawi memuliakan segala jenis profesi, memastikan ke-masyru’iyyah-an proses dan kelanjutan produksi, mencapai dua tujuan utama produksi serta mengadakan koordinasi negara dan produsen. Dari segi dar`ul mafāsid (mencegah keburukan), Al-Qaradhawi menegaskan larangan memproduksi hal-hal yang haram serta berbahaya
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Kulit Hewan Kurban di Mesjid Muslimin Teladan Imamul Muttaqin
Islamic Circle Vol. 1 No. 2 (2020): Islamic Circle
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah STAIN Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (531.636 KB) | DOI: 10.56874/islamiccircle.v1i2.286

Abstract

Abstrak Penjualan kulit hewan kurban pada saat Idul Adha selalu menimbulkan permasalahan hukum di masyarakat, sebagian umat Islam memperbolehkan penjualan kulit hewan kurban dengan alasan kulit tersebut tidak digunakan oleh orang yang menerima daging kurban, jika diberikan kepada mereka maka mereka membuang kulitnya Sementara itu, mengolah kulit hewan kurban adalah pekerjaan yang sulit bahkan memiliki keahlian khusus, untuk itu sebagian muslim menjual kulit hewan tersebut. Adapun sebagian umat Islam lainnya dengan tegas melarang penjualan kulit hewan kurban, dengan alasan segala sesuatu yang berasal dari hewan kurban merupakan bagian yang harus disumbangkan bukan untuk dijual atau dinikmati sendiri setelah kulitnya dijual, salah satunya masjid di Medan. Kota yang telah mempraktikkan Jual beli kulit hewan kurban adalah masjid Teladan Muslimin. Dalam penelitian ini penulis akan mencoba mengkaji dalil dan manfaat pengurus masjid dalam mengamalkan perdagangan kulit hewan kurban.
Perlindungan Hukum Terhadap Debitur (Nasabah) Dalam Perjanjian Kredit ‎Tanpa Agunan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang ‎Perlindungan Konsumen: Indra Utama Indra Utama
Islamic Circle Vol. 1 No. 2 (2020): Islamic Circle
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah STAIN Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (479.219 KB) | DOI: 10.56874/islamiccircle.v1i2.288

Abstract

Abstrak Perjanjian kredit bank adalah perjanjian pendahuluan dari penyerahan uang. Perjanjian kredit perbankan pada umumnya menggunakan bentuk perjanjian baku, dalam praktiknya bentuk perjanjiannya sudah disediakan oleh pihak bank sebagai kreditor sedangkan debitor hanya mempelajari dan memahaminya dengan baik. Dimana dalam perjanjian tersebut pihak debitur hanya dalam posisi menerima atau menolak tanpa ada kemungkinan untuk melakukan negoisasi atau tawar-menawar, yang pada akhirnya melahirkan suatu perjanjian yang tidak terlalu menguntungkan bagi salah satu pihak. Dalam perjanjian seperti ini, pihak kedua (debitur) sama sekali tidak dapat mengajukan usul ataupun masukan dan keberatan terhadap format perjanjian dan klausula-klausula yang ada di dalamnya. Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Untuk mengkaji dan menjelaskan upaya perlindungan hukum terhadap debitur Kredit Tanpa Agunan terkait dengan Undangundang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (2) Untuk mengetahui dan menganalisa bentuk peneyelesaian sengketa secara hukum dalam melindungi debitur (nasabah) selaku konsumen dan Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum doktrinal/normatif atau penelitian hukum kepustakaan.
RELEVANSI PEMIKIRAN EKONOMI ABU UBAID DI INDONESIA Muhammad Izazi Nurjaman; Muhammad Danil
Islamic Circle Vol. 1 No. 2 (2020): Islamic Circle
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah STAIN Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (705.117 KB) | DOI: 10.56874/islamiccircle.v1i2.299

Abstract

Abstrak Penelitian ini memaparkan tentang pemikiran ekonomi Islam menurut seorang cendekiawan muslim bernama Abu Ubaid serta bagaimana relevansinya di Indonesia. Dengan menggunakan metode studi pustaka yang menghimpun informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang akan atau sedang diteliti. Penelitian ini mencoba mengungkap relevansi pemikiran ekonomi Abu Ubaid dalam tatanan perekonomian Indonesia yang dapat dilihat dalam karyanya yang monumental berjudul Kitab al-Amwal. Konsep keadilan menjadi prinsip dasar ekonomi yang digaungkannya menjadi sebuah landasan filosofis yang kuat dalam membangun fondasi pemikiran ekonomi. Konsep keadilan selalu tertuang dalam setiap pemikirannya, baik berkaitan dengan hak-hak individu, hak-hak publik maupun hak negara sebagai instrument pemegang kekuasaan tertinggi. Maka dengan semangat landasan filosofis yang di gaungkan Abu Ubaid tersebut, tentunya menjadi sebuah konsep tatanan kehidupan ekonomi bernegara. Salah satunya yang sudah diterapkan di Indonesia sebagai negara yang berdaulat melalui butiran ayat UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi. Maka ketika kepentingan publik menjadi prioritas utama di atas segala kepentingan yang lain, tentunya akan melahirkan sebuah tatanan konsep keadilan yang menghasilkan keseimbangan atas hak-hak individu, publik dan negara, serta tentunya akan membawa kepada tatanan konsep perekonomian yang selaras disertai pencapaian kesejahteraan masyarakat.
Baitul Maal: Kajian Historis dan Aflikatif di Masa Modern TITI MARTINI
Islamic Circle Vol. 1 No. 2 (2020): Islamic Circle
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah STAIN Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (302.382 KB) | DOI: 10.56874/islamiccircle.v1i2.302

Abstract

Abstrak Tulisan ini merupakan kajian yang membahas tentang Baitul Maal dalam histori dan pelaksanaannya pada zaman modern saat ini. Baitul Maal sendiri adalah suatu lembaga atau badan yang bertugas mengurus kekayaan negara, baik yang berkenaan dengan soal pemasukan dan pengelolaan maupun yang berhubungan dengan masalah pengeluaran dan lain-lain. Penelitian ini akan membahas tentang bagaimanakah sejarah baitul maal pada masa klasik dan bagaimana pula aplikasinya pada masa modern sekarang ini. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (Library Research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif. Dengan mendapatkan data dari sumber primernya yaitu kitab-kitab atau buku-buku yang menjelaskan tentang baitul maal dan yang terkait. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan; a) Bahwa secara historis Baitul Maal ini telah ada sejak zaman Nabi Muhammad saw. dalam pengertian sebagai al-jihat atau pihak yang mengumpulkan dan mendistribusikan harta rampasan perang (kharaj, khums dan jizyah), zakat, infaq dan shadaqah serta kafarat dan warisan. Pada masa Khulafa ar-Rasyidin, baitul maal mulai memainkan peran yang sangat penting dalam bidang keuangan dan administrasi Negara; b) Aplikasinya di masa modern ini adalah ditemukan beberapa lembaga dan instrument keuangan yang dianggap merupakan aplikasi konsep baitul maal dalam perekonomian modern yaitu lembaga dan instrumen keuangan NonBank (BAZ dan LAZ dan sejenisnya) serta lembaga dan instrumen keuangan Bank (Perbankan) yaitu Bank Syariah, namun fungsinya sangat jauh dari prinsip kesamarataan yang sangat memperhatikan orang-orang miskin.
Konsep Hak Milik Dalam Fiqh Islam ‎ ‎(Analisis Filosofis Terhadap Pengaturan Kepemilikan Dalam Islam)‎: Khairul Bahri Nasution, M.H.I Khairul Bahri Nasution
Islamic Circle Vol. 1 No. 2 (2020): Islamic Circle
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah STAIN Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (575.898 KB) | DOI: 10.56874/islamiccircle.v1i2.303

Abstract

Abstrak Syariat Islam hadir untuk menjaga kemaslahatan umat manusia dalam hal apapun termasuk pada kepemilikan atas harta benda serta hak untuk mengelola sumber daya alam yang ada. Hak kepemilikan adalah hak setiap individu yang tidak boleh dilanggar oleh orang lain. Namun agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan kepentingan bersama maka ada beberapa hal yang menjadi hajat hidup orang banyak tidak boleh dimiliki oleh individu, dikelola untuk kemaslahatan umat manusia sekalipun kepemilikan pada manusia bersifat nisbi. Seperti halnya kepemilikan umum yang tidak ada seorangpun yang berhak untuk memilikinya, sebab manfaat dari benda tersebut dipergunakan untuk kebutuhan seluruh warga negara. Di antara benda-benda yang tidak boleh dimiliki oleh perorangan adalah jalan raya, sungai, taman-taman kota, barang tambang dan sumber daya alam lainnya sebab semua benda tersebut menjadi kebutuhan hidup orang banyak dimana jika hal tersebut tidak tercukupi maka akan timbul kekacauan. Oleh karena itu, negara mempunyai kewajiban untuk mengelola semua sumber daya alam untuk kebutuhan masyarakat. Dari kepemilikan terhadap harta dapat pula digali nilai-nilai filosofi yang amat luhur dalam aturan kepemilikan menurut Islam, antara lain: nilai manfaat, nilai kesempurnaan, nilai ketelitian dan ketegasan, nilai kekuatan/ kepastian, nilai progresifitas, dan fleksibilitas, serta nilai tanggung jawab, kebersamaan, keadilan dan pemerataan.
Merger; Tinjauan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perusahaan Terbatas dan POJK.03/2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi Dan Konversi Bank Umum Erpiana Siregar
Islamic Circle Vol. 1 No. 2 (2020): Islamic Circle
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah STAIN Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (589.016 KB) | DOI: 10.56874/islamiccircle.v1i2.393

Abstract

This paper is a study that discusses mergers in UUPT 2007 and POJK.03 / 2018 concerning Requirements and Procedures for Merger, Consolidation, Takeover, Integration and Conversion of Commercial Banks. The procedural arrangements of the two arrangements include: design, terms of incorporation. The approval of the board of commissioners is submitted to the GMS for approval, obtaining approval from the relevant agency. Meanwhile, the regulations regarding the protective merger in the 2007 UUPT and POJK.13/2018 are aimed at protecting the interests of related parties, namely the company, minority shareholders, creditors and the public and healthy competition in doing business.
POLA KEGIATAN PEREKONOMIAN Nursania Dasopang
Islamic Circle Vol. 1 No. 2 (2020): Islamic Circle
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah STAIN Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (606.894 KB) | DOI: 10.56874/islamiccircle.v1i2.397

Abstract

The pattern of economic activity is a form of economic activity whichdoes by people or even a country to improve the quality of the economy from time to time and is carried out continuously. This pattern will always be monitored in terms of strengths and weaknesses which will use it to be a reference to design a better pattern of economic activity. The pattern of economic activity will cover many vital topics such as money, trade and specialties that can be carried out at the economic level of the family to the state. Therefore, each pattern of economic activity will be different depending on the actors of economic activity themselves. Especially for the country, this pattern of economic activity will be highly visible from the monetary policy undertaken. How is the financial management system, revenue flow circulation, and market mechanisms regulated by the government. Therefore, the country will continue to carry out monetary reforms to create a pattern of good economic activity for mutual prosperity.
Zakat Profesi Perspektif Hukum Islam: (Suatu Kajian Pendekatan Maqashid Syari’ah) Muhazir
Islamic Circle Vol. 2 No. 1 (2021): Islamic Circle
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah STAIN Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (846.702 KB) | DOI: 10.56874/islamiccircle.v2i1.469

Abstract

The problem of zakat is still a phenomenon that will always exist along with the times. Of course, as a Muslim community, we understand that zakat is one of the pillars of Islam that must be fulfilled as explained in the Qur'an and al-Hadith. Professional zakat is still being debated, this is because there is no evidence in the Qur'an and Hadith that implicitly confirms professional zakat. This paper is the result of library research with a maqashid sharia approach. The results of the study show that professional zakat when viewed from the maqashid sharia aspect contains many benefits both in terms of maintaining a property, life, and religion. Not only that, even professional zakat can be used to help the community's economy in meeting the needs of life if it is managed properly and is not only consumptive.
ANALISIS TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA Resi Atna Sari Siregar
Islamic Circle Vol. 2 No. 1 (2021): Islamic Circle
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah STAIN Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (174.522 KB) | DOI: 10.56874/islamiccircle.v2i1.472

Abstract

Putusan Arbitrase bersifat final and binding artinya putusan tersebut tidak dapat dimintakan upaya hukum seperti banding dan kasasi dan putusan tersebut mengikat bagi para pihak untuk dapatuhi secara suka rela dengan itikad baik karena sebelum putusan dibuat mereka juga telah sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur arbitrase dengan segala konsekuensinya. Dengan disahkannya Undang-undang arbitrase diharapkan pelaksanaan arbitrase di Indonesia akan semakin baik karena adanya jaminan bahwa putusan suatu arbitrase baik nasional maupun internasional pasti dapat dilaksanakan di Indonesia. Akan tetapi sebenarnya masih terdapat beberapa masalah dalam undang-undang tersebut salah satunya dalah mengenai pelaksanaan putusan arbitrase Klausula arbitrase yang tertuang di dalam perjanjian bisnis yang mengikat kreditor dan debitor pada prinsipnya dapat dijadikan dasar untuk menghentikan proses pengajuan permohonan kepailitan terhadap debitor atas dasar prinsip dalam UU Kekuasaan Kehakiman, UU Arbitrase, asas Pacta Sunt Servanda dan asas kebebasan berkontrak. Kewenangan pengadilan niaga untuk mengenyampingkan klausula arbitrase yang tersirat di dalam Pasal 303 UU Kepailitan jika dikaitkan dengan prinsip Commercial Exit from Finansial Distress dalam hukum kepailitan justru berpotensi untuk melahirkan kesewenang-wenangan kreditor terhadap debitor yang beritikad baik untuk membayar utang-utangnya, termasuk dapat merugikan kreditor lainnya yang memiliki tagihan relatif kecil.