cover
Contact Name
Rustamaji
Contact Email
verstek@mail.uns.ac.id
Phone
+6285865999842
Journal Mail Official
verstek@mail.uns.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Gedung 3, Departemen Hukum Acara Alamat: Ir. Sutami No. 36A,Kentingan, Surakarta
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
Verstek
ISSN : -     EISSN : 23550406     DOI : https://doi.org/10.20961/jv.v9i3.55027
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian procedural laws and legal system. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Procedural Law, included but not limited to legal construction of procedural law, critical construction of procedural law in practice, trends and changes in procedural law, and the technical challenges faced in proedural law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 21 Documents
Search results for , issue "Vol 6, No 3 (2018)" : 21 Documents clear
Alasan Kasasi Penuntut Umum Keberatan Mengenai Pidana Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi Secara Bersama-Sama Dan Berlanjut (Studi Putusan Nomor 1722K/PID.SUS/2014) Adelia Dwi Anggreani
Verstek Vol 6, No 3 (2018): DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (467.865 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i3.39167

Abstract

     Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui alasan Kasasi oleh Penuntut Umum dalam pemenuhan ketentuan Pasal 253 KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan pendekatan kasus tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut oleh Terdakwa I, Drs. Budiono Iksan dan Terdakwa II, Herry Satmoko, S.Sos. selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bagian Kepegawaian Sekretariat Daerah Kota Batu. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, Penuntut Umum dapat membuktikan kesesuaian alasan-alasan Kasasi yang diajukannya dengan alasan-alasan Kasasi yang terdapat pada Pasal 253 ayat (1) KUHAP, terutama pada huruf a. Alasan-alasan Kasasi yang telah diuraikan oleh Penuntut Umum dalam kasus korupsi secara bersama-sama dan berlanjut tersebut dapat dilihat dari amar putusan Majelis Hakim Tingkat Banding yang telah keliru dan salah menerapkan hukumnya, dengan membenarkan dan menyetujui materi pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dinilai telah tepat dan benar secara yuridis serta memenuhi rasa keadilan dan mengganggap penjatuhan hukuman pidana uang pengganti tidak lagi relevan dijatuhkan kepada Para Terdakwa. Sementara dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  menyebutkankan, bahwa pidana korupsi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pidana uang pengganti yang kemudian besarannya diatur dalam Pasal 18 huruf b.         Kata Kunci: Alasan Kasasi, Korupsi, Pidana Uang Pengganti.
Hak Terdakwa Menghadirkan Saksi Yang Meringankan (A De Charge) Dalam Persidangan Perkara Penganiayaan (Studi Kasus Putusan Nomor: 71/Pid.B/2015/PN.BAU) Pramesthi Dyah Sitoresmi
Verstek Vol 6, No 3 (2018): DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (572.113 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i3.39189

Abstract

     Jurnal penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penghadiran saksi yang meringankan (a de charge). Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif. Penulis menggunakan studi kepustakaan (library reaserch). Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode analisis bahan hukum menggunakan metode deduksi silogisme. Kasus yang dikaji pada Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor: 71/Pid.B/2015/Pn.Bau ini adalah kasus penganiayaan. Penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa (Tahun 2015). Terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban sebagai tindakan membela diri/ noodweer dan merupakan tindakan yang bersifat noodzakelijke (sangat perlu) guna menghindari akibat lain yang diderita tubuh bahkan nyawa terdakwa jika tidak mengambil tindakan seperlu tersebut dan sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP oleh karenanya perbuatan terdakwa tersebut tidak boleh dihukum yang intinya tidaklah terdapat suatu noodweer tanpa adanya suatu serangan yang bersifat melawan hukum.      Hasil penelitian menunjukkan implementasi hak terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) dalam persidangan perkara penganiayaan sesuai dengan ketentuan Pasal 65 KUHAP yaitu “Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan  mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan dirinya” yakni hak mengajukan saksi atau ahli yang meringankan dan implikasi penghadiran saksi yang meringankan (a de charge) oleh terdakwa terhadap Putusan yang dijatuhkan Hakim dalam persidangan perkara penganiayaan adalah dipertimbangkannya penghadiran saksi yang meringankan (a de charge) dan terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).       Kata Kunci: Saksi Yang Meringankan, Penganiayaan, Membela Diri.
¬¬Pengajuan Kasasi Penuntut Umum Perkara Pembunuhan Berencana Terhadap Putusan Judex Factie (Studi Kasus Nomor: 793K/Pid/2015) Hesti Haryanti
Verstek Vol 6, No 3 (2018): DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (573.809 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i3.39184

Abstract

       Jurnal penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengajuan kasasi. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif. Penulis menggunakan studi kepustakaan (library reaserch). Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode analisis bahan hukum mengunakan metode deduksi silogisme. Kasus yang dikaji pada pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 793K/Pid/2015 ini adalah kasus pembunuhan berencana. Pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Terdakwa (Tahun 2014). Terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap teman yang merupakan mantan kekasih Terdakwa, sehingga pembunuhan berencana tersebut membuat Terdakwa harus menjalani proses hukum yang berlaku. Terdakwa harus menjalani proses hukum karena tindak pidana yang telah dilakukannya dan didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP yang berbunyi “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun”.      Hasil penelitian menunjukkan pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum terhadap putusan Judex Factie atas alasan hukuman terlalu ringan dalam perkara pembunuhan berencana yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri salah menerapkan hukum dengan tidak mempertimbangkan secara tepat dan benar fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sesuai dengan alat-alat bukti yang telah diajukan. Pertimbangan Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus kasasi Penuntut Umum dalam perkara pembunuhan berencana yakni Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 793K/PID/2015 dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 1359/PID.B/2014/PN.Jkt.Pst dan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 28/PID/2015/PT.DKI dimana alasan-alasan Kasasi dijadikan dasar oleh Hakim dalam menjatuhkan Putusannya.         Kata Kunci: Pembunuhan Berencana, Penganiayaan, Kasasi. 
Upaya Pembuktian Penuntut Umum Terhadap Terdakwa Pelaku Tindak Pidana Penjualan Anak Kandung (Studi Putusan Nomor 149/Pid.Sus/2015/PN.Tbh) Faishal Ahmad Romadhani
Verstek Vol 6, No 3 (2018)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (359.988 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i3.39181

Abstract

      Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui proses pembuktian penuntut umum terhadap pelaku tindak pidana penjualan anak kandung. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Diketahui bahwa proses pembuktian penuntut umum dalam perkara tindak pidana penjualan anak kandung yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 149/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Tbh dengan Terdakwa Miswanto Alias Iwan Bin Tukiran telah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP yang mengatur tentang alat bukti yang sah yanng dapat diajukan yaitu Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan Terdakwa. Pada kasus ini digunakan bukti keterangan para saksi, keterangan Terdakwa, serta dihubungkan dengan alat bukti yang diajukan, sehingga pembuktian sudah sesuai dengan pasal 184 KUHAP.      Kata Kunci: Proses Pembuktian, Penuntut Umum, Tindak Pidana penjualan anak kandung
Tinjauan Kekuatan Pembuktian Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Perdata (Studi Putusan Nomor 16/Pdt.G/2015/Pn.Krg Atika Septi Lukmawati; Harjono, S.H., M.H -
Verstek Vol 6, No 3 (2018): DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (567.452 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i3.39175

Abstract

       Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui alat bukti pemeriksaan setempat dapat diterapkan dalam perkara-perkara perdata dan kekuatan pembuktian pemeriksaan setempat sebagai alat dalam persidangan perkara perdata (studi putusan nomor 16/Pdt.G/2015/PN.Krg).       Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik data yang digunakan adalah dengan melakukan wawancara dan menggunakan teknik kepustakaan yang dilakukan dengan cara mengumpulkan studi pustaka yang terkait baik dari media cetak maupun media internet. Analisis data dalam penelitian ini dilaksanakan dengaan cara induktif.        Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa perkara perdata yang dapat menerapkan pemeriksaan setempat sebagai alat bukti yaitu perkara yang hanya berhubungan dengan sengketa benda tetap misalnya sawah, tanah, pekarangan, dan sebagainya sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. Pembuktian pemeriksaan setempat sebagai alat bukti dalam persidangan perkara perdata pada putusan nomor 16/Pdt.G/2015/PN.Krg pada kenyataannya mampu mengesampingkan alat bukti berupa Akta Jual Beli Nomor 1113. Hakim menilai pembuktian dari hasil pemeriksaan setempat disamakan dengan fakta yang ditemukan dalam persidangan yang mana dapat menjadi persangkaan hakim dengan kekuatan pembuktian bebas.    Kata kunci: Pemeriksaan Setempat, Pembuktian, Sengketa Tanah
Permohonan Kasasi Atas Dasar Judex Factie Salah Menerapkan Hukum Dalam Perkara Desersi Dalam Waktu Damai Oleh Anggota Militer (Studi Putusan Nomor : 121k/Mil/2015) Angga Gasaga; Kristiyadi, S,H., M.Hum -
Verstek Vol 6, No 3 (2018): DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (452.044 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i3.39168

Abstract

     Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pengajuan kasasi atas dasar judex facti salah menerapkan hukum dalam perkara Disersi oleh anggota militer dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan.Kasus kesusilaan yang dilakukan oleh Letkol Chk Adam PAnto, SH yang merupakan anggota militer telah diputus dengan Putusan Pengadilan Militer IIISurabaya Nomor 15-K/PMT-III/AD/III/2013 dengan menjatuhkan hukuman pidan penjara 3(tiga) bulan. Terhadap putusan tersebut diajukan banding yang kemudian diputus dengan Putusan Pengadilan Militer Utama BandungNomor :04-K/PMU/BDG/AD/II/2014 yang isinya Mengubah masa pidana penjara dari putusan Pengadilan Militer Tinggi menjadi 2(dua) bulan untuk pidana penjara. Terdakwa kemudian mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan tersebut dengan alasan judex facti terlalu sederhana dalam menerapkan hokum yaitu tidak mempertimbangkan alasan keterlambatan Terdakwa. Pengajuan kasasi oleh Terdakwa tersebut diterima oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 121K/MIL/2015 yang membatalkan putusan sebelumnya. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan pengajuan kasasi atas dasar bahwa hakim salah menerapkan hukum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 239 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang berbunyi apakah benar suatu peraturan tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Sehingga pengajuan kasasi atas dasar judex facti menerapkan hokum tidak sebagaimana mestinya dapat diterima.      Kata Kunci : Kasasi, Disersi, Anggota Militer
Pertimbangan Hakim Memutus Perkara Perdagangan Orang Dan Eksploitasi Secara Ekonomis Atau Seksual Terhadap Anak (Studi Putusan Nomor 159/Pid.B/2015/PN.BTM) Rafika Emi Rochayati
Verstek Vol 6, No 3 (2018): DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (464.626 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i3.39190

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim memutus perkara perdagangan orang dan eksploitasi secara ekonomis atau seksual terhadap anak. Kasus yang dikaji pada Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 159/Pid.B/2015/PN.BTM ini adalah kasus perdagangan orang dan eksploitasi secara ekonomis atau seksual terhadap anak. Terdakwa I Popo Hartanto Alias Papi dan Terdakwa II Rini Sulistiyah Alias Anis Alias Mami Rini pada Desember 2014 di Kota Batam telah melakukan tindak pidana ”perekrutan, penampungan, untuk tujuan mengeksploitasi orang secara ekonomis dan / atau seksual terhadap anak”.     Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa pertimbangan hakim memutus perkara perdagangan orang dan eksploitasi secara ekonomis atau seksual terhadap anak telah sesuai Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP yaitu hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya dan jika hakim berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka hakim menjatuhkan pidana. Hakim telah memperoleh pembuktian berkekuatan hukum tetap dan mempertimbangkan kesesuaian berdasarkan alat bukti keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan petunjuk, serta barang bukti yang satu dengan yang lainnya yang dihadirkan di persidangan, sehingga hakim telah memperoleh keyakinan atas perkara pidana yang dilakukan oleh para terdakwa. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, hakim telah memperoleh keyakinan dan mempertimbangkannya, dan hakim menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa.     Kata kunci: Pertimbangan Hakim, Putusan, Perdagangan Orang, Eksploitasi Anak 
Pertimbangan Hakim Memutus Perkara Menjatuhkan Pidana Kumulatif Terhadap Terdakwa Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Putusan Nomor 174/Pid.Sus/2016/PN.Gto) Himawan Wicaksono
Verstek Vol 6, No 3 (2018): DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (566.716 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i3.39185

Abstract

      Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim memutus perkara menjatuhkan pidana kumulatif terhadap terdakwa pelaku tindak pidana perdagangan orang. Kasus yang dikaji pada Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 174/Pid.Sus/2016/PN.Gto ini adalah kasus perdagangan orang. Terdakwa Sindi Idrus Alias Sindi Alias Bunda pada Januari 2016 di Gorontalo telah melakukan tindak pidana ”permufakatan jahat untuk melakukan perekrutan karena posisi rentan untuk tujuan eksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia”.       Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa pertimbangan hakim memutus perkara menjatuhkan pidana kumulatif terhadap terdakwa pelaku tindak pidana perdagangan orang telah sesuai Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP yaitu hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya dan jika hakim berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka hakim menjatuhkan pidana. Hakim telah memperoleh pembuktian berkekuatan hukum tetap dan mempertimbangkan kesesuaian berdasarkan alat bukti keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti surat, serta barang bukti yang satu dengan yang lainnya yang dihadirkan di persidangan, sehingga hakim telah memperoleh keyakinan atas perkara pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, hakim telah memperoleh keyakinan dan mempertimbangkannya, dan hakim menjatuhkan putusan berupa pidana kumulatif terhadap terdakwa yaitu pidana penjara dan denda.      Kata kunci: Pertimbangan Hakim, Putusan, Pidana Kumulatif, Perdagangan Orang
Argumentasi Kasasi Para Terdakwa Berdasarkan Judex Facti Tidak Cermat Menilai Alat Bukti Dalam Perkara Penipuan (Studi Putusan Nomor 1357K/Pid/2015) Dipdha Saptagita Pupadewa
Verstek Vol 6, No 3 (2018): DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (465.917 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i3.39179

Abstract

           Jurnal penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan pengajuan Kasasi para Terdakwa berdasar Judex Facti tidak cermat menilai alat bukti dan Pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus perkara penipuan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif. Kasus yang dikaji pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1357K/Pid/2015 ini adalah kasus penipuan yang dilakukan oleh para Terdakwa Hein Noubert Kaunang dan Veronica Vabiola Rorong (Tahun 2013). Kasus ini bermula saat para terdakwa hendak meminjam uang kepada Korban Jhony Kaunang. Korban akhirnya meminjamkan uang kepada para Terdakwa dengan waktu pelunasan adalah selama 1(satu) bulan dan jaminan 2 (dua) bidang tanah kebun. Setelah jatuh tempo pelunasan ternyata para Terdakwa tidak membayarkan utangnya sehingga Korban merasa tertipu dan melaporkan perbuatan para Terdakwa atas dakwaan Pasal 378 KUHP.            Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa para Terdakwa mengajukan Kasasi dengan alasan Judex Facti tidak cermat menilai alat bukti sesuai Pasal 253 KUHAP yang mana perbuatan yang dilakukan para Terdakwa bukanlah merupakan tindak pidana penipuan, tetapi merupakan perbuatan wanprestasi yang masuk dalam ranah perdata. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan pada pasal tersebut dimana cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang. Mahkamah Agung yang memberikan putusan Lepas dari segala tuntutan Hukum sesuai Pasal 256 Jo Pasal 191 Ayat (2) KUHAP yang mana apabila Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi dan membatalkan  putusan pemidanaan yang dijatuhkan oleh Judex Facti yang dimintakan kasasi dan menjatuhkan putusan berupa putusan lepas dari segala tuntutan hukum karena perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.            Kata kunci : Penipuan, Kasasi, Putusan Lepas dari segala tuntutan hukum.
Pemeriksaan Secara In Absensia Terhadap Pelaku Tindak Pidana Desersi Dalam Waktu Damai (Studi Putusan Nomor 8-K/PM II-11/AD/X/2015) Astrid Meita Sari
Verstek Vol 6, No 3 (2018): DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (369.641 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i3.39169

Abstract

    Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui proses pemeriksaan secara In Absensia terhadap pelaku tindak pidana desersi dalam waktu damai. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Diketahui bahwa proses pemeriksaan secara In Absensia dalam perkara tindak pidana Desersi yang diputus oleh Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Nomor 78-K/PM II-11/AD/X/2015 dengan Terdakwa Amin Fatony telah sesuai dengan ketentuan Pasal 141 ayat (10) Jo Pasal 143 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang pada pokoknya mengatur perihal Dalam perkara desersi yang Terdakwanya tidak diketemukan, pemeriksaan dilaksanakan tanpa hadirnya Terdakwa serta apabila Terdakwa melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya selama 6 (eman) bulan berturut-turut serta sudah dilakukan upaya pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut maka dapat dilakukan pemeriksaan dan diputus tanpa hadirnya Terdakwa yang dalam kasas tersebut dibuktikan dengan tidak hadirnya Terdakwa di persindangan meskipun sudah dilakukan pemanggilan secara sah sebanyak 4 (empat) kali.       Kata Kunci: Proses Pemeriksaan, In Absensia, Tindak Pidana Desersi dalam Waktu Damai.

Page 1 of 3 | Total Record : 21