cover
Contact Name
-
Contact Email
mkn.fhui@ui.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
mkn.fhui@ui.ac.id
Editorial Address
Magister Kenotariatan FHUI Depok
Location
Kota depok,
Jawa barat
INDONESIA
Indonesian Notary
Published by Universitas Indonesia
ISSN : -     EISSN : 26847310     DOI : -
Core Subject : Social,
Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan keilmuan dan meningkatkan kebaharuan wawasan bagi profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah ataupun dimanfaatkan oleh khalayak umum. Notary sebagai jurnal ilmiah berskala nasional menerapkan standar mutu publikasi jurnal ilmiah sesuai dengan norma-norma yang berlaku di lingkungan Pendidikan Tinggi (Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi). Untuk menjaga kualitas artikel yang akan diterbitkan Notary, telah ditetapkan sejumlah guru besar ilmu hukum dan para pakar ilmu hukum sebagai dewan redaksi. Selain itu, setiap artikel yang akan diterbitkan dipastikan melalui tahap review sesuai dengan standar yang berlaku pada suatu jurnal ilmiah. Adapun reviewer dipilih dari pakar-pakar ilmu hukum sesuai dengan bidang keilmuan. Sebagai jurnal yang bersifat nasional, Notary menerima kontribusi tulisan secara nasional dengan topik yang berkaitan dengan bidang kenotariatan yang meliputi pertanahan, perjanjian, perkawinan, waris, surat berharga, pasar modal, perusahaan, perbankan, transaksi elektronik, perpajakan, lelang, dan topik lainnya dalam lingkup kajian kenotariatan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 11 Documents
Search results for , issue "Vol 4, No 2 (2022): Indonesian Notary" : 11 Documents clear
Pertanggungjawaban Notaris Yang Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu Ke Dalam Akta Autentik (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 83/Pid/2016/PT SMG) Eka Putri Hardianti
Indonesian Notary Vol 4, No 2 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (338.236 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 83/Pid/2016.PT SMG untuk menganalisis pertanggungjawab Notaris Ny. ER, SH,CN yang melakukan tidak pidana pemalsuan akta autentik, Notaris tersebut menyuruh memasukkan keterangan palsu dikenakan Pasal 266 ayat (1) KUHP. Serta perlindungan hukum Notaris RA, SH. M.Kn untuk kepentingan proses peradilan, dimana Notaris tersebut melakukan kelalaian dalam pembuatan akta autentik sehingga Notaris dihadirkan sebagai saksi dalam proses peradilan. Permasalahan dalam penelitian ini, yaitu yang pertama adalah pertanggungjawaban Notaris Ny. ER.SH.CN yang menyuruh memasukkan keterangan palsu dan perlindungan hukum Notaris RA, S.H. M.Kn yang melakukan kelalaian dalam pembuatan akta autentik pada putusan pengadilan yang terdapat dalam kasus. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder, melalui studi dokumen dengan deskriptif analitis dan pendekatan kualitatif. Adapun hasil penelitian Notaris yang melakukan tindak pidana pemalsuan akta autentik menyuruh memasukkan keterangan palsu harus dipertanggungjawabkan secara pidana yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 266 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perlindungan hukum yang diberikan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 yang menentukan bahwa untuk kepentingan proses peradilan, penyidikan, penuntut umum atau hakim dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris terlebih dahulu. Kata kunci : Pertanggungjawaban, Notaris, Perlindungan Hukum
Pembuatan Akta Jual Beli Yang Tidak Dibacakan Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Di Hadapan Para Pihak Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 627/PK/Pdt/2018 Naudi Kusuma Wardhini; Aad Rusyad Nurdin
Indonesian Notary Vol 4, No 2 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (338.995 KB)

Abstract

Di Indonesia tanah menjadi sangat vital peranannya bagi semua kehidupan, selain menjadi tempat tinggal, tanah dapat dimanfaatkan untuk segi ekonomi. Untuk memperoleh tanah yang diinginkan, salah satu caranya adalah dengan jual beli. PPAT sangat berperan dalam transaksi jual beli, dalam bingkai hukum Indonesia akta jual beli tanah wajib dibuat oleh PPAT dan ditandatangani oleh para pihak, maka akta jual beli tersebut menjadi bukti adanya transaksi jual beli tanah yang sah dengan kesepakatan harga dan ketentuan lain mengenai hak dan kewajiban para pihak yang telah disetujui kedua belah pihak dan dengan ditandatanganinya akta jual beli tersebut, menandakan terjadinya perpindahan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli. Maka dari itu, proses pembuatan akta jual beli sangat penting dilakukan di hadapan PPAT karena tidak semua orang bisa memahami apa yang ia tanda tangani. PPAT harus berhati-hati dalam meneliti pembeli, penjual ataupun objek jual beli tersebut, agar timbulnya akta jual beli tidak merugikan segala pihak. Artikel ini membahas pertanggung jawaban PPAT dalam hal tidak membacakan akta jual beli di hadapan para pihak dan bagaimana akibat hukum dari akta jual beli tersebut, dan pertimbangan hakim judex factie dan judex juris dalam menimbang kasus ini, karena terdapat perbedaan pendapat antara pertimbangan hakim tersebut. Bentuk penelitian ini adalah yuridis normatif yang bersifat eksplanatoris dengan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menyarankan kepada pemerintah yang mengurusi PPAT agar dapat selalu bersinergi dengan PPAT itu sendiri dalam rangka meningkatkan kualitas akta jual beli baik formil maupun materil dalam rangka meningkatkan kepastian hukum peralihan hak atas tanah.Kata Kunci: Akta Jual Beli; PPAT; Majelis Hakim
Analisis Pembatalan Persetujuan Suami Isteri Terhadap Pengikatan Jaminan Perseorangan dalam Perjanjian Kredit Arlene Agustina
Indonesian Notary Vol 4, No 2 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (312.137 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai Pembatalan Persetujuan Suami Isteri/Spousal Consent terhadap pengikatan Jaminan Perseorangan atau yang dikenal sebagai Personal Guarantee dalam perjanjian kredit. Pada kasus ini suami isteri menikah setelah tahun 1974 tanpa adanya perjanjian kawin sehingga tunduk pada Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama dan mengenai harta bersama suami isteri dapat bertindak atas perjanjian kedua belah pihak. Sehingga ketika pembuatan Personal Guarantee diperlukan Persetujuan Suami Isteri/Spousal Consent. Permasalahan yang diangkat adalah keabsahan pembatalan Persetujuan Suami Isteri/Spousal Consent dalam perjanjian kredit; dan akibat hukum dari pembatalan Persetujuan Suami Isteri/Spousal Consent pada pengikatan jaminan dalam perjanjian kredit bagi para pihak dalam 210/PDT/2016/PT.DKI. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum yuridis-normatif atas sistematika hukum, dengan menggunakan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi pustaka yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam melakukan perbuatan hukum perkawinan suami isteri yang tidak terikat dalam suatu perjanjian kawin dan salah satu pihak ingin mengikatkan diri dengan pihak ketiga yang memiliki dampak terhadap pembebanan/penjaminan harta bersama, maka harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari suami/isteri tersebut. Pihak yang akan dibebani kewajiban hukum oleh orang lain harus secara tegas diberitahukan tentang hal tersebut dan kemudian ia harus menyetujui dan menandatangani, baru kemudian dia dapat dipertanggungjawabkan apabila terjadi kesalahan. Kata Kunci: Jaminan Perseorangan, Persetujuan Suami Isteri, Spousal Consent.
Pertanggungjawaban Notaris Atas Pembuatan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3078 K/PDT/2016) Susan Rianti Hanam; Mohamad fajri Mekka Putra; Yu Un Oppusunggu
Indonesian Notary Vol 4, No 2 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (476.476 KB)

Abstract

Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik yang salah satunya adalah akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham. Akta ini dibuat notaris berdasarkan apa yang Ia lihat, dengar, dan saksikan sendiri, sehingga notaris bertanggungjawab penuh terhadap akta tersebut. Dalam praktik, tidak jarang ditemukan notaris yang tidak jujur dalam menjalankan jabatannya sebagaimana terlihat dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3078/K/Pdt2016 di mana tergugat memasukkan keterangan palsu ke dalam akta yang dibuatnya. Penelitian ini mengangkat permasalahan tentang tanggung jawab notaris secara hukum atas pembuatan akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham dan akibat hukum atas pembatalan akta tersebut. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Peneliti mengolah dan menganalisis data sekunder secara kualitatif. Penelitian ini menemukan bahwa atas keterangan palsu tersebut, notaris mendapatkan sanksi perdata, selain sanksi pidana menurut Putusan Pengadilan Negeri dan sanksi administratif dari Majelis Pengawas Notaris. Selain itu, perbuatan tergugat yang memalsukan keterangan palsu tersebut ke dalam akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang terbit sebagai pengesahan akta tersebut secara substantif batal demi hukum, dan secara formal harus diajukan permohonan pembatalan untuk penghapusan dari situs Administrasi Hukum Umum. Dengan demikian, para pihak kembali kepada kedudukan sebelum akta tersebut dibuat.Kata Kunci: Notaris, Akta, Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Pertanggungjawaban Pemegang Protokol Atas Pengeluaran Salinan Akta Perjanjian Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1893K/Pdt/2018 Juncto Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi No 27/Pdt.G/2019/PN BKT Putri Yollanda; Siti Hajati Hoesin
Indonesian Notary Vol 4, No 2 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (233.693 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai Pertanggungjawaban pemegang protokol atas pengeluaran salinan akta perjanjian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor 1893K/Pdt/2018 juncto Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi nomor 27/pdt.G/2019/PN Bkt. Pada dasarnya seorang notaris sebagai pejabat umum memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik sesuai dengan bentuk dan tata cara yang ditentukan oleh undang-undang. Setiap akta yang dibuat oleh notaris wajib disimpan dalam protokol notaris, dan protokol tersebut wajib dialihkan dalam hal notaris cuti maupun meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun yang menjadi permasalahan adalah ketika seorang notaris telah meninggal dunia dan protokolnya telah dialihkan kepada notaris lain, kemudian muncul sengketa yang berkaitan dengan akta tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, didukung dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menerangkan notaris sebagai pemegang protokol memiliki kewajiban untuk menyimpan dan menjaga protokol yang diserahkan kepadanya. Terhadap pembatalan akta, Notaris penerima protokol pun tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas akta yang tidak dibuat olehnya. Kata kunci : Akta Notaris, Protokol Notaris, kewenangan Notaris Pemegang Protokol
Pernyataan Keputusan Rapat Atas Pemberhentian Ketua Yayasan Am Pada Rapat Pembina Yang Cacat Hukum Berdasarkan Putusan Nomor 643/Pdt.P/2019/PN.DPS SIti Aisyah; Mohamad Fajri Mekka Putra; Tiurma Mangihut Pitta Allagan
Indonesian Notary Vol 4, No 2 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (333.375 KB)

Abstract

Akta Pernyataan Keputusan Rapat (disebut juga PKR) yang merupakan hasil dari notulen Rapat Pembina Yayasan AM yang dibuat di bawah tangan kemudian dituangkan dalam akta notaris. Dalam pembuatan akta pernyataan keputusan rapat tersebut notaris tidak ikut hadir dalam rapat dan hanya membuat akta berdasarkan risalah rapat dibawah tangan, maka notaris hanya bertanggung jawab sebatas formalitas bentuk dari akta yang dibuat para pihak yang menghadap. Notaris harus menjalankan jabatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan harus mengetahui ketentuan mengenai perbuatan hukum yang akan dimuat dalam akta tersebut. Namun dalam praktiknya masih ada notaris yang melanggar hal tersebut sehingga menyebabkan akta yang dibuatnya menjadi cacat hukum, seperti halnya kasus yang menimpa notaris dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 643/Pdt.P/2019/PN.Dps yang melakukan kesalahan dalam pembuatan akta, baik karena disengaja maupun karena kelalaiannya sehingga mengakibatkan salah satu pihak merasa dirugikan. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini, pertama adalah mengenai akibat hukum dari akta pernyataan keputusan rapat pembina yang melanggar ketentuan dalam anggaran dasar; dan yang kedua adalah mengenai tanggung jawab notaris dalam pembuatan pernyatan keputusan rapat pada rapat pembina yayasan yang dikategorikan cacat hukum tersebut. Untuk menjawab permasalahan tersebut menggunakanmetode penelitian berupa bentuk penelitian yuridis normative. Penelitian ini bersifat eksplanatoris analitis. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa notaris dalam membuat akta pernyataan keputusan rapat tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga menyebabkan akta menjadi cacat hukum dan timbul kerugian terhadap pada para pihak. Kata Kunci: Akta Pernyataan Keputusan Rapat, Cacat Hukum, Prinsip Kehati-Hatian Notaris
Akibat Hukum Pembuatan Akta Pernyataan Pemilikan Bersama Yang Dibuat Secara Sepihak Oleh Suami (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 191/Pdt.G/2019/Pn.Sda juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 334/Pdt.G/2020/PT.SBY) Fildzah Ghassani Hanun; Fitriani Ahlan Sjarif; Surini Ahlan Sjarif
Indonesian Notary Vol 4, No 2 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (202.77 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai akibat hukum pembuatan akta pernyataan pemilikan bersama yang dibuat secara sepihak oleh suami. Pembuatan akta pernyataan pemilikan bersama dengan pihak lain atas harta bersama dalam perkawinan harus memperoleh persetujuan kedua belah pihak yaitu suami atau istri. Hal ini disebabkan menurut Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Permasalahan yang diangkat dalam artikel ini adalah akibat hukum dari pembuatan akta pernyataan pemilikan bersama yang dibuat secara sepihak oleh suami. Permasalahan berikutnya adalah pertanggungjawaban Notaris atas pembuatan akta pernyataan pemilikan bersama yang dibuat secara sepihak oleh suami. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif, tipologi penelitian yang digunakan adalah penelitian eksplanatoris diagnostik dengan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa akta yang dibuat secara sepihak oleh suami menjadi batal demi hukum karena tidak terpenuhinya syarat objektif yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, apabila suami istri tetap ingin melakukan perbuatan hukum atas objek harta bersama tanpa persetujuan suami atau istri, maka dapat membuat perjanjian kawin sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan. Kemudian, Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban secara perdata dan administratif karena akta yang dibuatnya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga aktanya menjadi batal demi hukum.Kata Kunci: Akta Pernyataan Pemilikan Bersama, Harta Bersama, Tanpa Persetujuan Pasangan
Akibat Hukum Pembatalan Akta Jual Beli Pura-Pura Ppat Atas Jaminan Kredit Di Bank Regina Ardyah Pramesti Anindhita
Indonesian Notary Vol 4, No 2 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (266.188 KB)

Abstract

Artikel ini membahas tentang akibat hukum pembatalan akta jual beli pura-pura PPAT atas jaminan kredit di Bank. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam membuat suatu akta yang salah satunya akta jual beli, wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Hal ini disebabkan karena akta yang dibuat PPAT memiliki kekuatan pembuktian sempurna, yang apabila terdapat kecacatan hukum karena perbuatannya menyebabkan akta dapat dibatalkan atau batal demi hukum dan terhadap PPAT dapat diminta pertanggungjawaban kepadanya karena terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum. Salah satu penyebab pembatalan akta jual beli ialah tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata karena akta memuat suatu perbuatan pura-pura atau simulasi yang menyebabkan syarat obyektif sahnya perjanjian tidak terpenuhi. Adapun permasalahan pada penelitian ini menggunakan Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 28/Pdt.G/ 2018/PN. Trg yang dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 7/PDT/2019/PT SMR terkait bentuk perbuatan melawan hukum Notaris/PPAT Y dalam membuat akta jual beli pura-pura dan akibat hukum pembatalan akta jual beli pura-pura terhadap sertipikat hak atas tanah yang menjadi jaminan kredit di bank. Hasil analisis dari penelitian ini adalah perbuatan Notaris/PPAT Y dalam membuat akta jual beli dengan perbuatan pura-pura memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan terhadapnya dapat diminta pertanggungjawaban. Pembatalan akta jual beli pura-pura sebagai dasar terbitnya sertipikat hak atas tanah yang menjadi jaminan kredit di bank tidak berakibat hukum pada sertipikat hak atas tanah maupun terhadap perjanjian kredit. Kata Kunci: Perbuatan Melawan Hukum, PPAT, Pembatalan Akta Jual Beli Pura-pura.
Sengketa Harta Bersama Setelah Terjadinya Perceraian (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1710 K/Pdt/2020) Astari Nadinne
Indonesian Notary Vol 4, No 2 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setelah terjadinya perceraian, masalah yang sering timbul adalah pembagian harta benda perkawinan. Harta merupakan topik yang sensitif bagi semua manusia, sehingga timbul permasalahan bagaimana penyelesaian sengketa harta bersama antara suami dan istri setelah terjadinya perceraian. Adapun rumusan masalah yang dibahas adalah bagaimana status kepemilikan harta bersama suami istri yang telah melakukan perceraian dan penerapan asas pemisahan horizontal terhadap sengketa harta bersama sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1710 K/PDT/2020. Terhadap permasalahan tersebut, dilakukan penelitian untuk menemukan titik terang akan siapa yang berhak atas harta bersama yang diperoleh sepanjang masa perkawinan berlangsung. Pada akhirnya, hasil penelitian membawa pada  bahwa perkawinan yang tidak dicatatkan sesuai Peraturan Perundang-undangan akan menimbulkan masalah jika terjadi perceraian di kemudian hari. Tidak adanya perjanjian kawin juga akan menyulitkan dalam pembagian harta bersama jika terjadi sengketa setelah perceraian. Dengan demikian, harta yang diperoleh sebelum dilakukannya pencatatan perkawinan merupakan harta bawaan masing-masing pasangan. Untuk menghindari sengketa tersebut, disarankan adanya perjanjian perkawinan yang dibuat oleh Notaris dan diperlukan suatu undang-undang yang mengatur lebih jelas tentang harta benda perkawinan. Kata Kunci: Sengketa, Harta Bersama, Perceraian
Perlindungan Hukum Bagi Notaris Sebagai Korban Tindak Pidana Pemalsuan Akta Otentik Studi Putusan No.249/Pid.B/2020/PN PTK Andhita Indirayanti; Eva Achjani Zulfa
Indonesian Notary Vol 4, No 2 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (396.409 KB)

Abstract

Akta Otentik merupakan akta yang diterbitkan yang bentuknya telah diatur dalam undang-undang,memuat peristiwa-peristiwa atau perbuatan hukum dan digunakan sebagai pembuktian.Berdasarkan latar belakang masalah tersebut diatas penulis mengutamakan sebuah permasalahan yaitu bagaimana pembuktian akta otentik, apa akibat hukum dari suatu Akta yang sengaja di palsukan, dan bagaimana perlindungan yang diberikan kepada notaris yang menjadi korban pemalsuan akta. Metode penelitian yang digunakan tipe penelitian hukum normatif, tipologi penelitian yang digunakan sifat nya penelitian preskriptif yang bertujuan untuk memberikan solusi atau saran dalam mengatasi masalah pembuktian akta, akibat hukum Akta Notaris, serta  perlindungan hukum bagi Notaris yang menjadi korban tindak pidana pemalsuan akta otentik serta untuk kemudian dikaitkan dengan teori dan peraturan perundang-undangan terkait, jenis data yang digunakan ialah data primer dan sekunder,  metode analisis data yang digunakan yaitu metode kualitatif, menggunakan prosedur pengumpul data studi dokumen atau bahan pustaka dan wawancara serta analisa bahan hukum penulis menganalisis secara deskriptif analitis. Berdasarkan uraian dalam pembahasan dari bab ke bab maka dapat ditarik kesimpulan bahwa akta yang tidak memenuhi syarat pembuatan akta yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan tidak mempunyai nilai pembuktian yang sempurna dan akibat nya akta tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Serta pemgaturan mengenai perlindungan untuk notaris yang menjadi korban pemalsuan akta belum diatur didalam undang-undang sehingga satu-satu nya cara perlindungan hukum untuk notaris yaitu notaris dalam membuat akta harus sesuai dengan yang ditaur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu notaris juga harus menerapkan suatu prinsip kehati-hatian dengan tidak percaya begitu saja terhadap pihak-pihak yang ingin membuat akta otentik. Kata kunci : Akta, pembuktian akta otentik, akibat hukum akta otentik, perlindungan notaris. 

Page 1 of 2 | Total Record : 11