cover
Contact Name
Kamal Fahmi Kurnia
Contact Email
kamal.fahmi1405@gmail.com
Phone
+6281398486424
Journal Mail Official
justicia.sains20@gmail.com
Editorial Address
Jl. Imam Bonjol No. 468 Langkapura
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
ISSN : 25274201     EISSN : 25021788     DOI : https://doi.org/10.24967/jcs
Core Subject : Social,
JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum [E-ISSN: 2502-1788; P-ISSN: 2527-4201] is the Journal of Legal Studies published by the Faculty of Law of Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Lampung, Indonesia. Its main aim to disseminate critical and original analysis from researchers and academic practitioners on various contemporary legal issues both local and foreign. The manuscript is published after undergoing a peer-review process by providing an exclusive analysis on law issues from various perspectives. This journal published biannually (June and November). The scopes of Justicia Sains Novelty are: Constitutional Law, Criminal Law, Civil Law, Islamic Law, Environmental Law, Human Rights, International Law, and also interconnection study with Legal Studies in accordance with the principle of novelty.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 2 (2016): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum" : 7 Documents clear
KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PERKOSAAN YANG MENYEBABKAN MATINYA KORBAN Yuli Purwanti
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 1, No 2 (2016): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (807.56 KB) | DOI: 10.24967/jcs.v1i2.83

Abstract

Meningkatnya kasus-kasus kekerasan terhadap anak serta kasus-kasus pemerkosaan merupakan salah satu bentuk gangguan keamanan dan ketertiban yang menunjukkan kompeksitas masalh kejahatan perkosaan. Pelaku perkosaan itu sendiri dalam beberapa kasus yang terjadi dilakukan oleh sekelompok orang dengan sangat berutal dan sampai menghilangkan nyawa. Permasalahan dalam penulisan penelitian ini adalah Bagaimanakan pengaturan mengenai tindak pidana perkosaan dalam konteks hukum pidana Indonesia, Bagaimanakah rumusan kedepan mengenai peraturan tindak pidana perkosaan yang menyebabkan matinya korban. Tindak pidana perkosaan didalam KUHP termasuk kedalam kejahatan kesusilaan. Kejahatan ini menurut KUHP hanya dapat dilakukan oleh laki-laki sebagai pelakunya, sehingga ketentun dari pasal-pasal tentang pemerkosaan didkam KUHP hanya untk melindungi perempuan. Dalam prakteknya hal-hal yang yang diperdebatkan oleh aparat pnegak hukum adalah prosedural hukumnya dengan mengabaikan sisi kemanusiaan dari korban. Hal-hal mengenai prosedural hukum acara yang diperdebatkan misalnya: apakah bukti-bukti tentang terjadinya perkosaan sudah terenuhi menurut hukum acara pidana yang meliputi adanya seperma, luka robek, keterangan saksi dan lain sebagainya. Padalah sangat sulit sekali ntuk membuktian itu semua apa lagi jika korban tidak segera melaporkan tindakan pemerkosaan yang dialaminya, hasil visum pn menjadi kabur jika korban langsung membersikan dirinya selelah terjadinya pemerkosaan, dan jika semua bukti-bukti tersebut tidak terpenuhi maka korban sudah kalah dari prosedural formal.Kata Kunci : kriminologi, tindak pidana perkosaan, matinya korban
ANALISIS HUKUM TENTANG LEMBAGA PEMBIAYAAN Idham Idham
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 1, No 2 (2016): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (822.614 KB) | DOI: 10.24967/jcs.v1i2.84

Abstract

Pembiayaan konsumen adalah suatu pinjaman atau kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada debitor untuk pembelian barang dan jasa yang akan langsung dikonsumsi oleh konsumen, dan bukan untuk tujuan distribusi atau produksi. Pembiayaan konsumen ini dilakukan oleh perusahaan pembiayaan konsumen (consumer finance company). Pembiayaan ini biasanya dilakukan oleh bank maupun lembaga keuangan bukan bank. Kehadiran lembaga pembiayaan atau keuangan ini sangat membantu masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan akan modal usaha maupun keperluan lainya. Namun yang sangat dihawatirkkan adalah pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang lembaga pembiayaan itu sendiri, banyak masyarakat yang tidak bisa membedakan mana lembaga pembiayaan yang resmi berbadan hukum dan diakui oleh pemerintah mana yang tidak resmi. Ini sangat penting sekali dipahami dan diketaui oleh masyarakat agar tidak terjadi penipuan atau persoalan di lain waktu. Penelitian ini termasuk dalam penelitian yang bersifat normatif, metode yang diigunakan dengan melakukan kajian pustaka, yakni dengan menelaah tulisan dalam literatur maupun peraturan-undangan yang berlaku, sehingga data yang diperlukan adalah data skunder berupa bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang lembaga pembiayaan, bahan hukum sekunder. Untuk itu diperlukan adanya alternatif pembiayaan lainnya selain bank. Adanya alternatif pembiayaan lainnya dimaksud dibutuhkan mengingat akses untuk mendapatkan dana dari bank sangat terbatas. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah pada tahun 1988 melalui Kepres Nomor 61 Tahun 1988 membuka peluang bagi berbagai badan usaha untuk melakukan kegiatan-kegiatan pembiayaan sebagai alternatif lain untuk menyediakan dana guna menunjang pertumbuhan perekonomian Indonesia. Termasuk bidang usaha dari lembaga pembiayaan adalah sewa guna usaha (leasing), perdagangan surat berharga, anjak piutang, modal ventura, pembiayaan konsumen, dan kartu.Kata kunci : analisis hukum, lembaga dan pembiayaan.
ANALISIS YURIDIS KONSEP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN ANAK DIBAWAH UMUR Yanse Oktalisa
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 1, No 2 (2016): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (807.577 KB) | DOI: 10.24967/jcs.v1i2.85

Abstract

Berkembangnya kasus pembunuhan yang dilakukan anak dibawah umur yang bahkan pembunuhan tersebut dilakukan dengan kejam memberikan perhatian dari berbagai kalangan. Hal tersebut tidak lepas dari dampak negatif perkembangan teknologi serta perubahan gaya dan cara hidup. Kejahatan yang dilakukan anak seperti pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap teman sebayanya tetap harus dipertanggungjawabkan oleh anak tersebut. Terlepas dari latar belakang anak bisa melakukan suatu kejahatan yang mengakibatkan hal yang sangat fatal. Lalu, apa dan bagaimana konsep pertanggungjawaban pidana dapat ditetapkan, mengingat perkembangan kedewasaan emosional, mental, dan intelektual anak. Dari uraian diatas, penulis akan menganalisis konsep pertanggungjawaban pidana terhadap anak berdasarkan hukum positif di Indonesia.Metode pendekatan penelitian yang digunakan dalam penulisan ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif dan empiris, dengan menggunakan data primer dan sekunder, dimana data primer berupa data yang diperoleh langsung dari hasil studi dan penelitian yang dilakukan oleh penulis. Serta data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pada prinsipnya, tindak pidana yang dilakukan oleh anak adalah tanggung jawab anak itu sendiri, akan tetapi oleh karena terdakwa adalah seorang anak, maka tidak dapat dipisahkan dari kehadiran orang tua, wali atau orang tua asuhnya. Terdapat ketentuan-ketentuan dimana seorang anak tidak diproses sama halnya dengan memproses orang dewasa.Pertanggungjawaban pidana anak di bawah umur yang melakukan pembunuhan berencana adalah sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam KUHP dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Apabila benar terbukti bahwa anak (di bawah umur) melakukan tindak pidana pembunuhan maka proses persidangan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 sedangkan hukumannya adalah (satu perdua) dari hukuman orang dewasa. Perlunya mengkaji lebih dalam latar belakang seorang anak dapat melakukan pembunuhan yang dapat ia rencanakan lebih dulu dengan melihat dari segala segi kehidupan si anak.Kata kunci : pertanggungjawaban, pembunuhan, anak.
KEWENANGAN WILAYATUL HISBAH DALAM PROSES PENANGANAN PERKARA PIDANA QANUN Ria Delta
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 1, No 2 (2016): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (807.553 KB) | DOI: 10.24967/jcs.v1i2.81

Abstract

Wilayah al-hisbah merupakan suatu lembaga yang bertugas menegakan amar maruf apabila jelas-jelas ditinggalkan (zhahara fasaduhu) dan mencegah kemungkaran apabila jelas-jelas dilakukan (zhahara filuhu) kewenangan lembaga ini meliputi hal-hal yang berkenaan dengan ketertiban umum (al-nizham al-am), kesusilaan (al-adab) dan sebagian tindak pidana ringan yang menghendaki penyelesaian segera dan tujuan adanya lembaga ini adalah untuk menjaga ketertiban umum serta memelihara keutamaan moral dan adab dalam masyarakat dengan kata lain lembaga ini bertugas untuk menegakan amar maruf dan nahi munkar.Permasalahan dalam penelitian ini mengenai dasar kewenangan dan pelaksanaan wewenang WH dalam proses penanganan pidana qanun, pendekatan masalah yang dipergunakan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan mempelajari kasus, melakukan observasi dilapangan dan melakukan wawancara dengan mempersiapkan pertanyaan terlebih dan berkembang pada saat wawancara berlangsung.Reformasi membuka jalan bagi masyarakat Aceh untuk kembali menuntut pemberlakuan syariat Islam, dimana landasan hukum atau undang-undang yang menjadi dasar dalam menerapkan syariat Islam atau qanun di tanah rencong ini yaitu UU No. 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 4 Oktober 1999 dan UU No. 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Nanggroe Aceh Darussalam dan UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahaan Aceh dan diberlakukannya Qanun Aceh tentang Hukum Acara Jinayah dalam Pasal 1 angka 14 menyebutkan Polisi Wilayatul Hisbah yang selanjutnya disebut Polisi WH yang berfungsi melakukan sosialisasi, pengawasan, penegakan dan pembinaan pelaksanaan syariat Islam dan tidak dapat melakukan upaya paksa yang bertentangan dengan undang-undang, kesimpulan telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan WH, saran yang diberikan hendaknya pemerintah dan legislatif lebih mengkaji ulang tentang kewenangan WH agar tidak terjadi tumpang tindih dalam proses penanganan perkara qanun.Kata Kunci : kewenangan, wilayatul hisbah, pidana, qanun
KEBIJAKAN LEGISLASI PRINSIP SYARIAH DALAM LEMBAGA PEMBIAYAAN Nitaria Angkasa
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 1, No 2 (2016): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (807.553 KB) | DOI: 10.24967/jcs.v1i2.86

Abstract

Dengan maraknya perbankan dengan prinsip syariah, maka timbul pula lembaga pembiayaan yang akan memakai prinsip syariah, hal tersebut akan ada kaitannya dengan kredit yang diberikan oleh pihak bank, ada hal pengaturan yang timbul dalam lembaga pembiayaan yang digunakan dimana lembaga pembiayaan tersebut menggunakan sistem berdasarkan prinsip syariah. Permasalahan mengenai Kebijakan legislasi prinsip syariah dalam lembaga pembiayaan dan penerapan prinsip syariah dalam pemberian kredit dari lembaga pembiayaan yaitu bagaimana Kebijakan legislasi prinsip syariah dalam lembaga pembiayaan? dan bagaimanakah penerapan prinsip syariah dalam pemberian kredit dari lembaga pembiayaan?Berawal dari ketentuan pasal 1 angka 12 Undang-Undang No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 10 Tahun 1998, yaitu:Pembiayaan dengan berdasarkan prinsip syariah pasal 1 angka 11 Undang-Undang No 7 tahun 1992 sebagaimana telah di ubah dengan UU No 10 tahun 1998, yaituKredit adalah penyediaan uang atau tagihan perusahaan pembiayaan yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah adalah sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring), pembiayaan konsumen (consumer finance), dan usaha kartu kredit (credit card). Mengenai perusahaan pembiayaan ini Ketua Bapepam-LK telah timbul kebijakan legislasi berupa Peraturan Ketua Bapepam dan LK Nomor Per-03/BL/2007 tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah dan Peraturan Ketua Bapepam dan LK Nomor Nomor Per-04/BL/2007 tentang Akad-Akad yang digunakan dalam Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, sedangkan untuk LKBB, Lembaga Pembiayaan, dan Perusahaan Pembiayaan baru sampai pada tahap kedua yakni tahap pengakuan (recognition). Implikasinya secara kasat mata adalah pengaturannya menjadi satu dengan sistem konvensional, termasuk secara kelembagaan sehingga adanya anggapan bahwa lembaga dimaksud belum sepenuhnya menerapkan prinsip syariah adalah benar adanya.
HAK PERDATA ANAK DARI PERKAWINAN SIRRI PADA DUA SISTEM HUKUM (Hukum Islam Dan Hukum Indonesia) Amnawaty Amnawaty
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 1, No 2 (2016): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (807.533 KB) | DOI: 10.24967/jcs.v1i2.82

Abstract

Fakta sosial ada sebagian masyarakat melakukan perkawinan sirri. Fakta hukumnya perkawinan secara agama (Islam) yang tidak dicatatkan maka perkawinan tersebut perspektif negara adalah perkawinan yang tidak sah.Akibat hukumnya adalah anak-anak yang lahir disebutkan sebagai anak tidak sah. Pespektif negara anak2 tersebut tidak punya hubungan perdata dengan bapaknya (Pasal 43 (lama) UUP. Untuk perkawinan tidak dicatat yang dilakukan oleh masyarakat non Islam, mereka dapat melakukan pengesahan anak, melalui pengadilan negeri. Sejauh ini peraturan untuk masyarakat yang menundukkan diri pada KUHPerdata hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tidak dicatat dapat dilindungi oleh negara. Meskipun perkawinan secara sirri oleh umat Islam tidak dilindungi negara, tetapi hak keperdataan anak-anak tersebut tidak otomatis hilang. Dalam keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warohmah hak anak-anak tetap terlindungi. Hanya dalam kasus tertentu saja hak anak dari perkawinan sirri yang terabaikan
EFEKTIFITAS PENJARA PIDANA PIDANA PENGGUNA NARKOTIKA UNTUK ANAK Dwi Putri Melati
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 1, No 2 (2016): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (807.577 KB) | DOI: 10.24967/jcs.v1i2.87

Abstract

Penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Anak-anak, sebagai pengguna narkoba yang harus dianggap korban berdasarkan undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Isu efektivitas hukuman bagi pengguna narkoba anak. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan normatif. Pengenaan sanksi terhadap anak-anak sebagai pengguna narkoba harus didasarkan pada pertimbangan bahwa dampak positif pada anak-anak, di mana anak-anak menjadi korban penyalahgunaan narkoba sehingga wajib menjalani rehabilitasi dan Kejahatan untuk anak-anak harus menjadi kebutuhan terakhir untuk meningkatkan profesionalisme penegak hukum. petugas, terutama Hakim, jaksa dan polisi dalam kasus anak-anak, Sanksi kepada anak memperhatikan sanksi fisik, psikologis dan sosiologis terhadap anak-anak sebagai upaya terakhir, orang tua dan masyarakat harus lebih memperhatikan lingkungan.Kata kunci: pelecehan, pengguna, narkotika, anak-anak

Page 1 of 1 | Total Record : 7