cover
Contact Name
Muhammad Majdy Amiruddin
Contact Email
sipakainge@iainpare.ac.id
Phone
+6281241778806
Journal Mail Official
sipakainge@iainpare.ac.id
Editorial Address
Jalan Amal Bakti No. 08 Soreang Kota Parepare
Location
Kota pare pare,
Sulawesi selatan
INDONESIA
Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah, dan Pengembangan
ISSN : -     EISSN : 30312426     DOI : https://doi.org/10.35905/sipakainge
Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah, dan Pengembangan merupakan jurnal mahasiswa yang diproduksi oleh Institut Agama Islam Negeri Parepare. Ruang lingkup jurnal ini adalah sains Islam (Islamic Science). Pembahasan mengenai sains Islam bisa meliputi berbagai macam aspek, seperti Pendidikan Islam, Ekonomi Islam, Ilmu hukum Islam, Ushuluddin, adab dan dakwah Islamiyah, Perkembangan sains dan teknologi dalam peradaban Islam, serta Konsep, filsafat, dan metodologi sains yang dapat diimplementasikan ke dalam peradaban Islam.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 38 Documents
Search results for , issue "Vol 2 No 9 (2024): Special Issue: Islamic Legal Maxim on Islamic Finance" : 38 Documents clear
penerapan kaidah al khitaabu khaalkhathaaba dalam akad salam pembelian secara online nurul fitriani, fauziah
Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah, dan Pengembangan (Islamic Science) Vol 2 No 9 (2024): Special Issue: Islamic Legal Maxim on Islamic Finance
Publisher : IAIN Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penerapan kaidah "Al Kitaabu Khaal Khathaaba" dalam akad salam pembelian secara online berarti bahwa segala informasi dan pernyataan yang disampaikan secara tertulis melalui platform digital memiliki kekuatan yang sama dengan pernyataan lisan. Dalam konteks akad salam, yang merupakan kontrak di mana pembeli membayar harga barang di muka untuk barang yang akan diserahkan di masa depan, kejelasan dan kepastian informasi adalah krusial. Kaidah ini memastikan bahwa spesifikasi barang, harga, dan waktu pengiriman yang tercantum dalam deskripsi produk online dipandang sah dan mengikat seperti layaknya perjanjian yang diucapkan. Ketika melakukan pembelian secara online, pengguna sering kali diharuskan menyetujui syarat dan ketentuan transaksi melalui klik atau persetujuan digital. Kaidah "Al Kitaabu Khaal Khathaaba" mengakui bahwa tindakan persetujuan ini setara dengan persetujuan lisan dalam transaksi tradisional. Dengan demikian, kontrak yang dibentuk melalui platform digital dianggap sah selama informasi yang diberikan jelas, lengkap, dan disetujui oleh kedua belah pihak. Hal ini menjadikan transaksi online, termasuk akad salam, memiliki validitas hukum yang kuat. Selain itu, penerapan kaidah ini dalam transaksi online menekankan pentingnya transparansi dan keamanan informasi. Platform digital harus memastikan bahwa semua deskripsi produk, harga, dan syarat pengiriman tercantum dengan jelas dan akurat untuk menghindari sengketa. Dengan demikian, kaidah "Al Kitaabu Khaal Khathaaba" tidak hanya memfasilitasi keabsahan hukum dari transaksi online tetapi juga melindungi kepentingan kedua belah pihak, memastikan bahwa transaksi tersebut dilakukan dengan dasar informasi yang jelas dan disepakati.
PENERAPAN AN-NIYATU FII AL-YAMINI TUKHASHISHU AL-LAFDZA AL-AMMA WALA TU’AMMIMU AL-KHASHA DALAM AKAD WAKAF UANG Khalik, Akramul
Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah, dan Pengembangan (Islamic Science) Vol 2 No 9 (2024): Special Issue: Islamic Legal Maxim on Islamic Finance
Publisher : IAIN Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Hal ini tertuang dalam UU No. 41 tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang. Mekanisme wakaf uang adalah menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya, guna keperluan ibadah dan kesejahteraan umum menurut syariah. Wakaf uang merupakan pengembangan wakaf dari yang semula berupa aset tidak bergerak (tanah dan bangunan), menjadi aset bergerak/tunai seperti uang. Beberapa keunggulan wakaf uang, diantaranya: Membuka ruang partisipasi yang lebih luas dari tanah dan bangunan bagi masyarakat untuk berwakaf, dengan nilai yang relatif jauh lebih kecil, Pokok wakaf uang dapat berperan sebagai sumber pembiayaan pembangunan aset negara, sementara manfaatnya dapat digunakan untuk mendanai kebutuhan pendanaan sosial masyarakat luas, Wakaf uang berpeluang mendorong sektor keuangan syariah untuk lebih kuat dan maju Dalam transaksi wakaf uang, tentu ada akad yang harus dilakukan, Hal ini dapat terjadi karena dalam transaki wakaf uang, seseorang dapat mengucapkan lafadz akad secara umum dan juga seseorang tersebut mengucapkan akad secara khusus/tersirat dengan cara melakukan transaksi secara online via transfer dan hal inilah yang kebanyakan dilakukan diera modern saat ini. Hal ini sesuai dengan prinsip “Umuru Bi Maqasidiha” bahwa segala seuatu tergantung niatnya. Adapun selanjutnya wakaf uang dilakukan dengan melakukan pembiayaan berupa modal kepada masyarakat, guna untuk mensejahterakan mayarakat itu sendiri. Wakaf uang ini banyak dilakukan oleh peresorangan dan lembaga tertentu dengan berbagai produk poduktif.
Penerapan Al-iidhn Aleurfi Kalaidhn Allafzi pada transaksi jual beli aini, nur
Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah, dan Pengembangan (Islamic Science) Vol 2 No 9 (2024): Special Issue: Islamic Legal Maxim on Islamic Finance
Publisher : IAIN Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kata "jual beli" dalam bahasa Arab adalah "al-bay'i". Dalam teks hukum Islam, kata ini memiliki makna umum untuk transaksi jual beli. Namun, makna yang lebih spesifik dapat ditentukan berdasarkan adat kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Misalnya, di suatu daerah, adat kebiasaan menentukan bahwa transaksi jual beli harus dilakukan dengan cara tertentu, seperti dengan menyebutkan harga dan barang yang diperjualbelikan secara jelas. Dalam interpretasi teks hukum yang berkaitan dengan jual beli di daerah tersebut, kaidah Al-'Iidhn Aleurfi Kalaidhn Allafzi akan membantu memahami makna kata "al-bay'i" dengan mempertimbangkan adat kebiasaan tersebut.
PENERAPAN INNAMA TU’TABARU AL-ADATU IDZA THARADATS AW QALABAT PADA AKAD ZAKAT DAN INFAQ Natalia, Melisa
Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah, dan Pengembangan (Islamic Science) Vol 2 No 9 (2024): Special Issue: Islamic Legal Maxim on Islamic Finance
Publisher : IAIN Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Zakat adalah kewajiban memberikan sebagian dari harta yang dimiliki oleh seorang Muslim yang telah mencapai nisab (ambang batas tertentu) kepada golongan yang berhak menerimanya. Zakat termasuk salah satu dari lima rukun Islam dan merupakan amal ibadah yang memiliki tujuan sosial untuk mengurangi kesenjangan sosial dan membantu kaum miskin serta memperkuat solidaritas dalam masyarakat Muslim.Sementara nfaq merupakan sumbangan atau pemberian secara sukarela yang diberikan oleh seorang Muslim dari harta atau pendapatannya untuk kepentingan umum, seperti bantuan kepada fakir miskin, yayasan amal, pembangunan masjid, pendidikan, atau kegiatan sosial lainnya. Infaq tidak memiliki kewajiban hukum seperti zakat, namun dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk kebaikan dan kepedulian terhadap sesama. Dalam Al-Adatu Al-Muhakkamah, kedua konsep ini diatur secara rinci mengenai syarat-syarat, jumlah yang harus dikeluarkan, jenis harta yang wajib dikenakan zakat, serta cara dan waktu pelaksanaannya. Konsep zakat dan infaq juga memainkan peran penting dalam membangun keadilan sosial dan kesejahteraan dalam masyarakat Muslim.
penerapan la hujjata ma al-ihtimali pada transaksi jual beli Cima, Dedi Patriawan
Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah, dan Pengembangan (Islamic Science) Vol 2 No 9 (2024): Special Issue: Islamic Legal Maxim on Islamic Finance
Publisher : IAIN Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kaidah La hujjata ma al-ihtimali(Tidak ada hujjah dengan kemungkinan (belum pasti)) merupakan salah satu cabang kaidah fiqih yakni Al Yaqinu La Yuzalu Bil Syak .Kedua kaidah ini memiliki hubungan yang erat dalam konteks penetapan dan penerapan hukum. Kedua kaidah ini bekerja sama untuk menjaga keteguhan dan keadilan dalam penerapan hukum Islam. "La Hujjata Ma'al-Ihtimali" memastikan bahwa bukti yang diragukan tidak digunakan dalam penetapan hukum, sedangkan "Al-Yaqin La Yuzalu Bil Syak" memastikan bahwa keyakinan yang sah tidak digoyahkan oleh keraguan yang tidak berdasar. Dengan demikian, kedua kaidah ini saling melengkapi untuk menjaga keadilan dan kepastian dalam hukum Islam Penerapan kaidah "La Hujjata Ma'al-Ihtimal" dalam transaksi jual beli bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi tersebut dilakukan berdasarkan bukti dan argumen yang jelas dan valid, tanpa adanya keraguan atau kemungkinan yang tidak pasti. Dalam transaksi jual beli, dokumen-dokumen seperti kontrak, kwitansi, dan sertifikat kepemilikan harus jelas dan tidak mengandung keraguan. Jika ada keraguan mengenai keaslian atau validitas dokumen tersebut, maka transaksi harus ditunda atau dibatalkan sampai keraguan tersebut dihilangkan. Barang yang dijual harus memiliki spesifikasi yang jelas dan tidak menimbulkan keraguan. Jika ada ketidakpastian mengenai kondisi atau kualitas barang, maka transaksi tidak boleh dilanjutkan sampai ada kepastian. Harga dan metode pembayaran harus jelas dan disepakati tanpa adanya keraguan. Jika ada ketidakpastian mengenai jumlah yang harus dibayar atau cara pembayaran, maka transaksi tidak sah sampai semua pihak mencapai kesepakatan yang jelas. Barang yang dijual harus jelas kepemilikannya. Jika ada keraguan mengenai siapa pemilik sah dari barang tersebut, maka transaksi tidak boleh dilanjutkan sampai kepemilikan tersebut dapat dipastikan. Niat dan persetujuan dari kedua belah pihak harus jelas dan tanpa paksaan. Jika ada keraguan mengenai apakah semua pihak benar-benar setuju dengan syarat-syarat transaksi, maka transaksi tidak sah.
Penerapan kaidah al-rukhshah la tunatu bil ma'ashi pada akad qardh Aulia Nur Irsha
Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah, dan Pengembangan (Islamic Science) Vol 2 No 9 (2024): Special Issue: Islamic Legal Maxim on Islamic Finance
Publisher : IAIN Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penerapan Kaidah Al-Rukhshah La Tunatu Bil Ma'ashi pada akad Qardh contohnya seseorang yang membutuhkan modal untuk menjalankan usaha tetapi kesulitan karena dana yang dimilikinya belum mencukupi. Maka dia dapat menggunakan akad qardh (pinjaman tanpa bunga) yang diberikan oleh lembaga keuangan syariah. Lembaga keuangan syariah harus memastikan bahwa pinjaman yg akan diberikan untuk menjalankan usaha yang sah dan halal. Namun apabila usaha yang akan dia jalankan dilarang dalam islam (seperti membuka diskotik, menjual minuman beralkohol, ataupun menjual chip judi online) maka dia tidak boleh diberikan pinjaman tanpa bunga (qardh) karena usaha yang dilakukan termasuk maksiat. Lembaga keuangan syariah dapat meminta surat izin usaha yang akan dijalankan, lembaga keuangan dapat menelaah jenis usaha nasabah secara detail dan memastikan tidak termasuk dalam kategori haram, dan melakukan kunjungan ke lokasi usaha untuk memastikan pinjaman digunakan sesuai dengan kesepakatan.
PENERAPAN KAIDAH AD DHARURATU TUBIH AL MAHZURAT PADA TRANSAKSI UTANG PIUTANG Selenita
Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah, dan Pengembangan (Islamic Science) Vol 2 No 9 (2024): Special Issue: Islamic Legal Maxim on Islamic Finance
Publisher : IAIN Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kaidah cabang al-daruratu tubih al-mahzurat artinya darurat dapat membolehkan sesuatu yang sebelumnya terlarang, baik yang umum maupun yang khusus. Keadaan darurat (kebutuhan mendesak) itu dapat membolehkan sesuatu yang dilarang, tetapi ada yang dibolehkan karena darurat itu harus diperkirakan kadar kebutuhannya dan dengan syarat kualitas mahzurat (larangan) itu harus diperkiran kadar kebutuhannya. dan dengan syarat kualitas mahzurat (larangan) itu harus lebih rendah nilainya dari daruratnya. Contoh implementasinya dalam utang piutang, yaitu dalam dunia perbankan ketika nasabah melakukan peminjaman namun saat jatuh tempo pembayaran nasabah tidak membayar utang tersebut, nasabah telah diberikan kelonggaran waktu namun pihak nasabah tidak juga membayarnya. Maka dalam hal ini pihak bank diperbolehkan mengambil harta nasabah yang tersebut tanpa izin jika pihak nasabah selalu menunda pembayaran sedangkan ia dalam keadaan mampu.
PENERAPAN AL-IDHTIRAR LA YUBTILU HAQQ AL-GHAYR PADA TRANSAKSI SEWA MENYEWA Nurul wahuuni
Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah, dan Pengembangan (Islamic Science) Vol 2 No 9 (2024): Special Issue: Islamic Legal Maxim on Islamic Finance
Publisher : IAIN Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kaidah cabang al-idhtirar la yubtilu haqq al-ghayr artinya darurat tidak membatalkan hak orang lain. Adapun implementasinya apabila seseorang menyewa perahu selama jangka waktu tertentu, kemudian ia tidak bisa mengembalikan perahu itu tepat waktu dikarenakan adanya penghalang berupa ombak yang besar atau semisalnya yang menyebabkan keterlambatan sampai di daratan, maka dalam keadaan ini ia wajib membayar ganti rugi kepada pemilik perahu sesuai standar harga sewa secara umum dan sesuai kadar lamanya waktu tambahan dari pengembalian itu. Hal ini dikarenakan keadaan darurat yang dialami si penyewa tidak menggugurkan hak si pemilik perahu tersebut.
PENERAPAN AD DHARARU LA YUZALU BI DHARAR PADA TRANSAKSI UTANG Atriani
Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah, dan Pengembangan (Islamic Science) Vol 2 No 9 (2024): Special Issue: Islamic Legal Maxim on Islamic Finance
Publisher : IAIN Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan prinsip "Ad Dhararu La Yuzalu Bi Dharar" dalam transaksi utang piutang. Prinsip ini menyatakan bahwa tidak boleh menghilangkan suatu bahaya dengan menimbulkan bahaya lain. Studi kasus yang diangkat adalah situasi di mana seorang debitor tidak membayar utangnya meskipun waktu pembayaran sudah habis. Penelitian ini menyoroti pentingnya pendekatan hukum yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam menyelesaikan sengketa utang piutang, dan menegaskan bahwa tindakan kreditor mencuri barang debitor sebagai pelunasan utang tidak dibenarkan.
PENERAPAN KAIDAH MA UBIHA LIDDARARY RATI YUKADDARU BI QADH RIHA PADA TRANSAKSI UTANG Nurul Istiqoma
Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah, dan Pengembangan (Islamic Science) Vol 2 No 9 (2024): Special Issue: Islamic Legal Maxim on Islamic Finance
Publisher : IAIN Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep "Ma Ubiha Liddarary Rati Yukaddaru Bi Qadh Riha" memiliki implikasi yang signifikan dalam transaksi utang. Pembahasan mencakup analisis kasus penagihan utang di Mekkah, yang menunjukkan perbedaan nilai utang karena perbedaan harga komoditas dan biaya hidup. Penelitian ini juga mengeksplorasi solusi hukum yang dapat diterapkan untuk mengatasi perbedaan ini. Menurut Abu Yusuf, orang yang berhutang itu hanya wajib membayar sesuai dengan nilai uang waktu berhutang dari orang yang menghutanginya di negaranya. Hal ini untuk menghilangkan madharat bagi yang menghutangi dan yang berhutang.

Page 2 of 4 | Total Record : 38