cover
Contact Name
subehan khalik
Contact Email
subehan.khalik@uin-alauddin.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
aldaulah@uin-alauddin.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kab. gowa,
Sulawesi selatan
INDONESIA
AL-Daulah
ISSN : 2303050x     EISSN : 25805797     DOI : -
Core Subject : Social,
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan (Al-Daulah : Journal of Criminal Law and Constitution) focuses on areas in Islamic Criminal and Constitution Law.
Arjuna Subject : -
Articles 17 Documents
Search results for , issue "Vol 4 No 1 (2015)" : 17 Documents clear
Kategori Tindak Pidana Hudud dalam Pidana Islam Hamzah Hamzah
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 4 No 1 (2015)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v4i1.1502

Abstract

Hudud dapat dipahami sebagai sanksi hukum dan juga dapat diartikan sebagai aturan-aturan atau hukum-hukum Allah. Aturan atau hukum itu hanya bisa bermakna dan dirasakan manfaatnya jika diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Al-Qur’an memberikan isyarat mengenai penerapan Hudud ini, misalnya dalam QS al-Talaq/65: 1, disebutkan bahwa orang yang melanggar atau tidak menerapkan Hudud dianggap menzalimi dirinya sendiri. Pada dasarnya semua aturan yang ditetapkan  untuk dipahami dan dilaksanakan. Dijelaskan dalam QS  al-Baqarah/2: 230. Hukum-hukum yang antara lain larangan-larangan yang diperingatkan oleh Allah kepada manusia, di dalamnya terdapat bahaya besar bagi manusia dan seluruh agama melarangnya. Akan tetapi para penguasa barat berupaya keras agar kaum muslimin tidak menerapkan syari’ah agamanya dan bersedia menerima undang-undang yang membolehkan kekejian atau mempertahankan undang-undang yang tidak memperlakukan sanksi yang berat terhadap kekejian atau pelanggaran. Bahkan harus diakui beberapa negara muslim sendiri menolak memberlakukan sanksi hukum syari’ah dengan  alasan  hal itu akan menimbulkan fitnah atau melindungi  masyarakat  dari  pengaruh  kaum  fundamentalis. Yang termasuk dalam kategori Hudud itu; Zina, Qadzaf, Minuman Keras, Pencurian, Hirabah dan al-Bughah serta murtad.
Hukum Islam Pluralis-Multikultural di Indonesia (Kasus UU Pornoaksi dan Pornografi) Hartini Hartini
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 4 No 1 (2015)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v4i1.1512

Abstract

Indonesia memiliki keragaman agama, budaya dan adat istiadat. Apakah pornografi dan pornoaksi? Bagaimana Hukum Islam merespon pornoaksi dan pornografi. Hukum Islam yang bersumber dari syariat (Al-Quran dan hadis) dan fikih (hasil ijtihad) adalah peraturan yang bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia dan menolak kemudharatan (kerusakan). Maka Hukum Islam dapat mentolerir sepanjang digunakan (diberlakukan) didaerah masing-masing sebagai implementasi dari arti pluralis dan multikultural, yakni suatu sikap menghargai dan memberi apresiasi keanekaragaman agama, budaya dan adat istiadat dalam membangun masyarakat untuk mencegah terjadinya perebutan kepentingan (konflic of interest) yang dapat berimplikasi pada ketidakadilan, permusuhan dan bahkan perpecahan
Adat Recht sebagai Bukti Sejarah dalam Perkembangan Hukum Positif di Indonesia Munir Salim
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 4 No 1 (2015)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v4i1.1504

Abstract

Istilah adat berasal dari bahasa Arab, yang apabila diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia berarti “kebiasaan”. Adat adalah kebiasaan yang dilakukan manusia secara berulang-ulang dan menjadi tradisi secara bersama-sama dilakukan turun-temurun dari zaman dahulu hingga sekarang. Demikian pula pengertian hukum adat, adalah aturan-aturan yang tidak tertulis, akan tetapi diakui berlaku hidup dan berkembang dalam masyarakat, di hormati dan dijunjung tinggi oleh masyarakatnya  dan apabila dilanggar, maka akan berakibat pada sanksi. Hukum adat menjadi masalah politik hukum pada saat pemerintah Hindia Belanda akan memberlakukan hukum Eropa atau hukum yang berlaku di Belanda menjadi hukum positif di Hindia Belanda (Indonesia) melalui asas konkordansi. Pemerintah Hindia Belanda ingin hukum ini dapat digunakan bagi tujuan-tujuan Belanda serta kepentingan-kepentingan ekonominya. Dewasa ini, hukum adat mulai dimasukkan ke dalam hukum tertulis bagi masyarakat secara keseluruhan. Hukum Adat dimasukkan dan diresapkan ke dalam hukum positif tertulis berbentuk undang-undang biasa sebagai pengganti hukum adat yang tidak tertulis.
Pola Kerjasama & Ketidaksejahteraan Komunitas Petani Rumput Laut di Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba Umar Sulaiman
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 4 No 1 (2015)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v4i1.1517

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) pola kerjasama pada komunitas petani rumput laut di Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba terdiri atas kerjasama petani dengan petani rumput laut lainnya, petani rumput laut dengan pemilik modal, dan petani rumput laut dengan pengumpul,(2) potensi penghambat komunitas petani rumput laut di Kecamatan Ujung Loe kabupaten Bulukumba untuk meningkatkan kesejahteraan-nya adalah modal, skill atau keterampilan, tingkat pendidikan formal, serta sarana dan prasarana produksi, dan (3) model kerjasama yang efektif untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas petani rumput laut, yaitu kerjasama petani dengan petani, petani dengan pemilik modal, dan petani dengan pengumpul.
Hukum dan Perubahan Sosial Fatimah Halim
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 4 No 1 (2015)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v4i1.1492

Abstract

Perubahahan sosial yang ditimbulkan oleh pembangunan dan pembaharuan, dan faktor-faktor lainnya menimbulkan problem sosial yang memberikan tekanan pengaruhnya terhadap hukum, dalam arti bahwa hukum harus menanggapi problem tersebut. Ini berarti pula bahwa keharusan adanya perubahan hukum. Tuntutan bagi terjadinya perubahan hukum mulai timbul ketika adanya kesenjangan di antara keadaan, hubungan, dan peristiwa dalam masyarakat dengan pengaturan hukum yang ada. Manakala kesenjangan tersebut telah mencapai tingkat-nya yang sedemikian rupa, maka tuntutan perubahan hukum semakin mendesak.
PERLINDUNGAN HUKUM ISLAM TERHADAP JANIN Achmad Musyahid Idrus
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 4 No 1 (2015)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v4i1.1505

Abstract

Janin or fetus is one of the real problem in Islamic law sincelong time ago till today. There are many problems that caused janin or fetus aborsed by mothers and the most important of this  problems  is  the  unpragnancy.  Islamic  law  stressed  that janin or fetus must be respected by all humans so that Islamic law encouranges mothers and father to  protect the janin or fetus in their mother’s uterus. That why, janin or fetus actually has life  and  has potentially to grow up  in  many cells to be human.
Negara dan Fungsinya (Telaah atas Pemikiran Politik) Usman Usman
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 4 No 1 (2015)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v4i1.1506

Abstract

Istilah  negara  di  kalangan  para  ahli  memberikan  pengertian yang beragam, hal ini tidak bisa dihindari, karena mereka memiliki sudut pandang yang perbeda dalam melihat konsepdan pahan tentang negara, demikian pula adanya perbedaan lingkungan dimana mereka hidup, perbedaan kondisi sosial politik yang dialaminya serta keyakinan keagamaan yang dianutnya, juga menjadi faktor yang mempengaruhi keragaman pemikiran  tersebut.  Keragaman  pemikiran  seperti  itu  tentu akan menambah wawasan dan khazana pengetahuan bahkan akan saling melengkapi dan menyempurnakan pemikiran, sehingga persepsi kita mengenai negara akan menjadi semakin dinamis dan berkembang.  Meskipun  tidak  terdapat kesepakatan mereka mengenai konsep negara, namun mereka tetap sepakat akan perlunya negara, karena secara fungsional negara dalam pengelolaan pemerintahan yang paling menonjol adalah fungsi melaksanakan pemerintahan atau pelaksanaan undang-undang. Karena masyarakat tidak mungkin melaksanakan pemerintahan, melainkan hanya sebagai pemegang kedaulatan. Rakyat dalam hal ini menyerahkan hak tersebut kepada penguasa untuk melaksanakan fungsi pemerintahan  atau  melaksanakan  undang-undang.  Jalan pikiran  demikian  dapat  dipahami karena  pemerintah merupakan suatu badan di dalam negara yang tidak berdiri sendiri, melainkan bertumpu kepada kedaulatan rakyat. Pemerintahan yang ideal adalah pemerintahan yang dalam melaksanakan fungsinya dapat memahami kehendak dan aspirasi  masyarakatnya.  Dalam pengertian, bahwa  ada suatu kewajiban bagi penguasa untuk selalu mengupayakan agar kepentingan rakyat dapat terpenuhi yaitu terwujudnya kemaslahan dan kesejahteraan bersama. 
Konsep Kebajikan (Al-Birr) dalam Al-Qur’an: Suatu Analisis QS. Al-Baqarah/2: 177 Dudung Abdullah
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 4 No 1 (2015)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v4i1.1500

Abstract

Al-Birr adalah salah satu term yang terdapat dalam Al-Qur’an. Al-Birr artinya kebajikan atau berbuat baik. Berbuat baik diusahakan sebanyak mungkin dan sebaik mungkin. Manusia berbuat baik dengan cara meneladani Allah swt. “Yang Maha Berbuat Baik” (Al-Barru). Manusia berbuat baik dalam tiga bidang pokok, yakni bidang akidah, bidang ibadah dan bidang akhlak.
Perspektif Al-Qur’an tentang Hak Milik Kebendaan Achmad Achmad
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 4 No 1 (2015)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v4i1.1494

Abstract

Tulisan ini berjudul “Perspektif Al-Qur’an tentang Hak Milik Kebendaan”. Masalah pokok yang dibahas adalah bagaiman a pandangan Al-Qur’an tentang hak milik, dengan mengacu pada dua hal, yaitu konsep hak milik dalam Al-Qur’an, dan prinsip- prinsip dasar kepemilikan dalam Al-Qur’an, termasuk cara-cara memperoleh harta dan cara membelanjakan harta. Tulisan ini diulas dengan metode tematik dalam Al-Qur’an dengan cara menelusuri ayat-ayat yang berbicara tentang milik. Berbicara tentang hak adalah hal yang selalu menarik dan aktual untuk dibicarakan, tidak terkecuali hak milik kebendaan. Bahkan salah satu titik terpenting dalam sistem ekonomi Al- Qur’an adalah pengakuan terhadap adanya hak milik pribadi. Hak memiliki harta dibolehkan selama digunakan dalam batas- batas kedudukan manusia sebagai khalifah Allah. Ungkapan ini cukup beralasan karena adanya prinsip dalam Al-Qur’an bahwa Allah adalah pemilik yang hakiki. Al-Qur’an telah memberi tuntunan kepada Manusia untuk mendapatkan harta, yakni melalui kerja dan usaha yang baik dan halal, tidak dengan cara yang batil. Dalam menjalankan kegiatan ekonomi, manusia harus bersikap seimbang. Di satu sisi, manusia menjalankan aktivitas ekonomi untuk mencapai kebaikan hidup di dunia, namun di sisi lain mencapai kebahagiaan di akhirat.
Nepotisme dalam Perspektif Hadis (Kritik Sanad dan Matan Hadis) Kurniati Kurniati
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 4 No 1 (2015)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v4i1.1493

Abstract

Tulisan ini berjudul Nepotisme dalam Perspektif Hadis (Kritik Sanad dan Matan Hadis). Masalah pokok dalam kajian ini adalah bagaimana hakekat nepotisme menurut hadis Nabi saw? Untuk mengelaborasi pokok masalah ini, maka dirumuskan sub-sub masalah, sebagai berikut: Bagaimana takhrij al-hadis nepotisme? Bagaimana kualitas hadis tentang sikap nepotisme dari aspek sanad dan matannya? Bagaimana kandungan hadis tentang sikap hidup di tengah masyarakat nepotisme? Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan teologis dan historis, dengan menggunakan metode maudhu’i. Dalam menganalisis hadis tentang nepotisme digunakan teknik content analysis, yaitu suatu teknik   sistematik untuk menganalisa isi pesan dan mengolah pesan. Adapun temuan penting dalam tulisan ini sebagai berikut: Berdasarkan hasil takhrij, diketahui bahwa hadis yang diteliti terdapat dalam delapan kitab sumber rujukan, dengan perincian yakni; dalam Shahih Bukhari 2 matan hadis; Shahih Muslim, 2 matan hadis; Sunan al-Turmuzi 1 matan hadis; Sunan Nasa’i, 1 matan hadis; dan  Musnad Ahmad 2 matan hadis. Berdasarkan hasil penelitian sanad dan matan (naqd al-sanad wa al-matan), diketahui bahwa hadis yang diteliti ini memiliki kualitas yang shahih, sehingga dapat dijadikan hujjah atau dijadikan pegangan dalam kehidupan. Dari aspek kandungannya, diketahui bahwa hadis yang diteliti ini terdapat penegasan Nabi saw tentang adanya sikap nepotisme di tengah-tengah masyarakat sepeninggal beliau. Sehingga, beliau menganjurkan ummatnya  agar dalam suasana yang demikian, hendaknya dihadapi dengan sikap kesabaran.

Page 1 of 2 | Total Record : 17