ABSTRAKPraktek yang terjadi, pengaturan BPJS belum sepenuhnya berjalan dengan baik, karena adanya sebagian masyarakat masih belum mengerti mengenai sistem rujukan yang ditetapkan dalam BPJS Kesehatan, termasuk adanya keluhan dari masyarakat/pasien tentang biaya kesehatan yang tidak jelas, tidak seperti pada saat berlakunya PT. Jamsostek. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini menjelaskan tentang kepastian hukum pembayaran bagi Penyedia Pelayanan Kesehatan (PPK) dan jasa pelayanan kesehatan atas pasien BPJS dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Jo. Perpres Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Akibat hukum atas pasien BPJS, apabila tidak ada kepastian hukum atas jasa pelayanan kesehatan serta upaya apa yang dapat dilakukan oleh pasien BPJS terkait dengan tidak adanya kepastian hukum jasa pelayanan kesehatan BPJS berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Kepastian hukum pembayaran jasa pelayanan kesehatan dari BPJS bagi PPK sudah diatur dan memiliki kepastian hukum, namun timbul permasalahan kepastian hukum manakala terdapat permasalahan terkait dengan besarnya jumlah pembayaran yang harus dibayarkan oleh BPJS terhadap PPK, apabila terdapat pasien yang mengalami/mengharuskan untuk ditangani dengan kebutuhan biaya yang melebihi tarif yang telah ditentukan oleh BPJS.Kata kunci: BPJS, Kepastian Hukum, Pelayanan Jasa KesehatanABSTRACTPractices that happens, the arrangements regarding BPJS yet fully run well, it is because some people still do not understand about the referral system set out in BPJS, including complaints from patients about health care costs that are not clear, not like at the time of entry into force Jamsostek. PT. Based on this, this study explains the legal certainty of payment for Health Service Provider (PPK) and health services for BPJS patients associated with Law No. 24 of 2011 on Social Security Administering Body Jo. Presidential Decree Number 111 Year 2013 on Amendment of Presidential Regulation No. 12 of 2013 on Health Insurance. The legal consequences on patients BPJS, if there is no legal certainty on health services and efforts to what can be done by the patient BPJS linked to the absence of legal certainty BPJS health services based on applicable laws. Legal certainty payment of medical services from BPJS for PPK has been adjusted and legal certainty, but raised the question of the rule of law when there are problems associated with the large number of payments to be paid by BPJS for PPK, if there are patients who have to be dealt with financial needs that exceed the rate that has been by BPJS. Keywords: BPJS, Legal Certainty, Health Services