Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Journal Sultra Research of Law

Perspektif Hukum Pidana Terhadap Implementasi Undang-Undang Tentang Perbankan Marsilan, Marsilan; Agus, Agus; Hijriani , Hijriani; Marlin, Marlin
Sultra Research of Law Vol 5 No 2 (2023): Sultra Research of Law
Publisher : Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54297/surel.v5i2.68

Abstract

Perbankan merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian Indonesia, yang berperan sebagai lembaga intermediasi keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya. Namun, di sisi lain, perbankan juga rentan terhadap berbagai macam tindak pidana, baik yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal bank. Tujuan penelitian ini untuk menguraikan bagaimana karakteristik dan ruang lingkup pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana perbankan dan tindak pidana di bidang perbankan di Indonesia, serta menganalisis solusi terhadap terjadinya tindak pidana perbankan yang dapat diberikan dalam perspektif Undang-Undang tentang Perbankan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian mengemukakan karakteristik tindak pidana perbankan dan tindak pidana di bidang perbankan bersifat beragam serta upaya solutif terhadap terjadinya tindak pidana perbankan dalam perspektif Undang-Undang Perbankan, meliputi: melakukan revisi dan harmonisasi undang-undang tentang perbankan dengan undang-undang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana perbankan dan tindak pidana di bidang perbankan, meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang terlibat dalam penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana perbankan dan tindak pidana di bidang perbankan, meningkatkan koordinasi dan kerjasama antara lembaga-lembaga penegak hukum pidana, meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam mencegah dan melaporkan adanya indikasi atau dugaan tindak pidana perbankan dan tindak pidana di bidang perbankan, memberikan perlindungan hukum bagi para saksi, korban, maupun pelapor dari ancaman atau gangguan yang mungkin timbul, serta meningkatkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses penegakan hukum pidana.