Claim Missing Document
Check
Articles

Found 21 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS GARANSI PRODUK ELEKTRONIK DALAM UNDANG-UNDANG Triyono, Sulasa Agus; Borman, M. Syahrul; Sidarta, Dudik Djaja; Handayati, Nur
COURT REVIEW Vol 4 No 01 (2024): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v4i01.1490

Abstract

Konsumen adalah suatu individu juga bisa diartikan suatu rumah tangga bertujuan untuk membeli dan memeroleh suatu barang atau jasa yang dikonsumsi secara prbadi. Tidak hanya diartikan oleh beberapa ahli pengertian konsumen juga diartikan oleh Undang – Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dimana dalam UUPK diberikan arti secara luas daripada pengertian sebelumnya. Kartu jaminan atau garansi pada produk elektronik diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009, yang menyatakan bahwa setiap produk elektronika yang diproduksi atau diimpor untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri harus dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan (garansi purna jual). Namun, terkadang terdapat penjual atau pelaku usaha yang tidak memberikan kartu garansi kepada konsumen. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 22 Peraturan Menteri Perdagangan tersebut. Dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, disebutkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi barang dengan pemanfaatan berkelanjutan wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual, serta memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.
KEDUDUKAN HUKUM TENAGA KERJA OUTSOURCING SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UU NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA Arifin, Choirul; Soerodjo, Irawan; Borman, M. Syahrul; Sidarta, Dudik Djaja
COURT REVIEW Vol 4 No 01 (2024): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v4i01.1492

Abstract

Kedudukan hukum dan perlindungan hukum bagi tenaga kerja outsourcing terlebih dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dianggap bisa semakin melegalkan outsourcing. Tujuan penelitian untuk menganalisis kedudukan  hukum bagi tenaga kerja outsourcing di Indonesia. Jenis penelitian adalah yuridis normatif. Permasalahan permasalahan yang muncul terkait dengan outsourcing seperti minimnya perlindungan bagi tenaga kerja outsourcing, kedudukan hukum outsourcing tidak ada bedanya antara UU yang lama dan UU yang baru, minimnya perlindungan terhadap jaminan sosial kesehatan, kontrak kerja yang tidak adil, dan tenaga kerja outsourcing yang dibayar di bawah upah minimum Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kedudukan hukum bagi tenaga kerja outsourcing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang  menghapus ketentuan Pasal 64 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 66 UU Cipta Kerja tidak dicantumkan mengenai batasan pekerjaan yang dilarang dilaksanakan oleh pekerja outsourcing, padahal dalam Pasal 65 ayat (2) UU Ketenagakerjaan sebelumnya diatur mengenai pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain. Ketentuan lain memungkinkan tidak ada batas waktu bagi pekerja yang memungkinkan pekerja dapat di outsourcing tanpa batas waktu bahkan bisa seumur hidup. Ketentuan dalam UU Cipta Kerja perlindungan hak bagi pekerja outsourcing tetap ada yang diatur dalam Pasal 66 ayat (5) UU Cipta Kerja terkait dengan upah, kesejahteraan, syarat-syarat kerja, perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing
JUAL BELI BARANG CACAT PRODUK PERUSAHAAN DARI ASPEK PERLINDUNGAN KONSUMEN YANG BERAKIBAT HUKUM Aliyansyah, Alif Wildan; Borman, M. Syahrul; Sidarta, Dudik Djaja; Soerodjo, Irawan
COURT REVIEW Vol 4 No 01 (2024): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v4i01.1493

Abstract

Pada zaman saat ini sangat penting bagi konsumen agar mengetahui bahwasanya konsumen wajib untuk mendapatkan perlindungan seketika berhubungan dengan perusahaan dalam menjalani proses transaksi jual beli, apabila dipihak konsumen merasa dirugikan dengan jual beli tersebut maka konsumen berhak atas hak nya untuk menuntut agar penjual mempertanggungjawabkan atas kerugian jual beli barang gagal produk yang dialaminya, PT Wings Surya Driyorejo dikenal sebagai perusahaan yang memproduksi sabun colek terbesar di Indonesia, disisi lain juga PT Wings Surya Driyorejo menjual barang-barang gagal isi dan/atau gagal produk kepada pengepul pendaur ulang supaya akan dijadikan olehan biji plastik kembali. Apabila melihat kembali secara normatif kegiatan jual beli ini perlu diteliti secara detail sebab barang yang dijual belikan menurut hukum termasuk barang cacat tersembunyi, pada dasarnya perusahaan harus mempertimbangkan kembali pada transaksi jual beli ini karena produk yang tidak layak pakai sehingga masyarakat dan/atau konsumen tidak ada yang merasa dirugikan pada saat setelah membeli barang gagal produk.
PERAN PENYIDIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PENEGAKAN HUKUM CYBERCRIME Arifin, Syamsul; Borman, M. Syahrul; Sidarta, Dudik Djaja; Handayati, Nur
COURT REVIEW Vol 4 No 02 (2024): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v4i02.1505

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memahami kebijakan regulasi hukum pidana terhadap tindak pidana teknologi informasi saat ini dalam menangani cyber crime, menganalisa dan menggambarkan kebijakan regulasi hukum pidana terhadap tindak pidana teknologi dalam menangani kasus cyber crime di masa yang akan datang, mengetahui dan meneliti apa saja kasus cyber crime yang pernah terjadi di Indonesia yang memiliki dan yang tidak memiliki ketentuan hukumnya, serta dapat mengetahui efektivitas peran virtual police dalam menangani tindakan masyarakat yang berpotensi melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif karena fokus kajian berdasarkan pada doktrin melalui analisis kaidah hukum yang ditemukan dalam peraturan perundang-undangan atau dalam berbagai putusan pengadilan dengan menggunakan bahan penelitian yang bersifat primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian yang dapat dijadikan sebagai kesimpulan dalam penelitian ini adalah penegakan hukum dalam penanggulangan cyber crime di Indonesia belum dilaksanakan secara optimal. Faktor-faktor yang akan mempengaruhi penegakan hukum terhadap cyber crimes meliputi faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas dalam penegakan hukum, dan faktor masyarakat. Kebijakan kriminalisasi terhadap perbuatan dalam dunia maya harus terus diharmonisasikan seiring maraknya kejahatan di dunia cyber yang semakin canggih. Pentingnya kesadaran masyarakat untuk mencapai tujuan selain upaya dari kepolisian dalam menanggulangi cyber crime.
LEGALITAS PEMBUKTIAN ELEKTRONIK PADA PROSES HUKUM Soenyoto, Rochim; Soerodjo, Irawan; Sidarta, Dudik Djaja; Borman, M. Syahrul
COURT REVIEW Vol 3 No 06 (2023): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v3i06.1514

Abstract

Pemeriksaan tindak pidana di sidang pengadilan merupakan salah satu tahap dalam penegakan hukum pidana in concreto, yaitu penerapan hukum pidana materiil secara nyata di kehidupan masyarakat. Tahap itu diawali dari pengajuan dakwaan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum sampai penjatuhan putusan oleh hakim di sidang pengadilan, Salah satu tahap yang harus dilakukan oleh hakim ketika memeriksa tindak pidana di persidangan adalah tahap pembuktian sebagai sarana untuk menentukan apakah terdakwa bersalah atau tidak. KUHAP sebagai hukum acara pidana yang bersifat umum tidak mengakui bukti elektronik sebagai salah satu jenis alat bukti yang sah. Di dalam praktik, bukti elektronik juga digunakan sebagai alat bukti yang sah untuk membuktikan tindak pidana yang terjadi di pengadilan. Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan, bahwa bukti elektronik dalam hukum acara pidana berstatus sebagai alat bukti yang berdiri sendiri dan alat bukti yang tidak berdiri sendiri (pengganti bukti surat apabila memenuhi prinsip/dasar dalam functional equivalent approach dan perluasan bukti petunjuk) sebagaimana dicantumkan dalam beberapa undang-undang khusus dan instrumen hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Dalam membahas permasalahan di atas, Tipe yang bersifat yuridis normatif adalah dengan mengkaji atau menganalisis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai seperangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem Perundang-Undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia.
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT) SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM DOKTER DAN TENAGA KESEHATAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA Nurzanah, Ita; Borman, M. Syahrul; Handayati, Nur
COURT REVIEW Vol 4 No 04 (2004): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v4i04.1716

Abstract

Pelayanan kesehatan adalah upaya untuk melindungi dan meningkatkan kesehatan masyarakat serta mencegah dan mengobati penyakit. Berdasarkan undang-undang dasar negara, seluruh masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama atas layanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan terjangkau. Meninjau dan memahami pentingnya informed consent untuk prosedur medis serta mengkaji dan memahami informed consent sebagai perlindungan hukum bagi dokter dan tenaga kesehatan dalam pelayanan kesehatan yang diberikan oleh undang-undang, Manfaat penelitian ini adalah dapat memberikan pedoman dan digunakan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat. Kami juga berharap melalui penelitian ini dapat memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah, masyarakat, dunia pendidikan, tenaga hukum, dan khususnya pihak-pihak yang berkepentingan dengan kesehatan lingkungan.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENINDAKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM PERSPEKTIF KEADILAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA Parengkuan, Estherlina Florence; Sidarta, Dudik Djaja; Borman, M. Syahrul; Handayati, Nur
COURT REVIEW Vol 5 No 01 (2025): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penipuan merupakan salah satu tindak pidana yang masih sering terjadi di berbagai negara. Pasal 378 KUHP mengatur tentang tindak pidana penipuan secara umum. Namun, seiring perkembangan teknologi, modus penipuan juga berkembang melalui media elektronik dan internet, sehingga diatur secara khusus dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Menganalisis secara yuridis terhadap penindakan tindak pidana penipuan di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Utara; dan (2) Menganalisis upaya mengatasi hambatan dalam penindakan tindak pidana penipuan di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan penindakan tindak pidana penipuan di Polda Sulut dilakukan melalui upaya penegakan hukum pidana, baik secara penal dengan menerapkan Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE, maupun non-penal melalui tindakan pencegahan. Selain itu, diperlukan juga kerja sama dengan berbagai pihak dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk mencegah tindak pidana penipuan.
ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK: Studi Putusan No. 246/Pid.Sus/2023/PN. Ktg Manampiring, Herdi Yerison; Handayati, Nur; Sidarta, Dudik Djaja; Borman, M. Syahrul
COURT REVIEW Vol 4 No 06 (2024): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Kualifikasi perbuatan pencabulan terhadap anak dalam pandangan hukum pidana; 2) Penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak pada Putusan No. 246/Pid.Sus/2023/PN. Ktg. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yang mengkaji bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Perbuatan pencabulan terhadap anak dikualifikasikan sebagai tindak pidana dalam Pasal 290-296 KUHP, Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002, Pasal 76E dan 82 UU No. 35 Tahun 2014, serta Pasal 82 dan 82A Perpu No. 1 Tahun 2016; 2) Penerapan hukum pada putusan No. 246/Pid.Sus/2023/PN.Ktg sudah tepat, dimana terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak, sesuai dengan dakwaan Jaksa dan didasarkan pada fakta-fakta di persidangan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi juga dipandang sudah tepat berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI ARISAN ONLINE DI KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA Renol Gansalangi, Jefri; Widodo, Ernu; Sidarta, Dudik Djaja; Borman, M. Syahrul
COURT REVIEW Vol 5 No 01 (2025): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menganalisis unsur-unsur antara undang-undang umum dan khusus dalam tindak pidana penipuan melalui arisan online, serta mengetahui sanksi hukum antara undang-undang umum dan khusus terhadap pelaku tindak pidana penipuan melalui arisan online di Sulawesi Utara. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa UU ITE mengatur tentang tindak pidana penipuan dalam transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pelaku dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan undang-undang umum (KUHPerdata dan KUHP) maupun undang-undang khusus (UU ITE) dalam kasus penipuan arisan online. Sanksi bagi pelaku penipuan melalui arisan online adalah gugatan wanprestasi, pidana penjara maksimal 4 tahun (Pasal 378 KUHP), serta denda maksimal 1 miliar rupiah atau pidana penjara maksimal 6 tahun (Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 UU ITE). Saran dari penelitian ini adalah agar aparat penegak hukum segera menangkap pelaku dan menindak tegas kasus penipuan arisan online, masyarakat melapor jika mengalami kerugian, serta perlu sosialisasi dan edukasi tentang peraturan dan potensi pidana terkait kejahatan siber.
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA Tambahani, Hance Brian; Borman, M. Syahrul; Handayati, Nur; Sidarta, Dudik Djaja
COURT REVIEW Vol 5 No 01 (2025): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana penganiayaan merupakan kejahatan serius yang mengganggu ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat. Penganiayaan termasuk perilaku menyimpang yang bertentangan dengan hukum dan merugikan masyarakat. Di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara, jumlah kasus penganiayaan cukup tinggi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis upaya penanggulangan tindak pidana penganiayaan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penanggulangan tindak pidana penganiayaan di Wilayah Hukum Polda Sulut dilakukan melalui tiga cara yaitu upaya pre-emtif berupa himbauan dan ajakan, upaya preventif melalui pembinaan dan pencegahan, serta upaya represif dengan pemberian sanksi. Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan di Wilayah Hukum Polda Sulut antara lain faktor usia, pendidikan, lingkungan tempat tinggal, ekonomi, kurangnya pemahaman agama dan budaya, konsumsi alkohol, rendahnya kesadaran hukum, serta faktor kepribadian. Diharapkan Polda Sulut dapat meningkatkan efektivitas pencegahan dan penanganan tindak pidana penganiayaan, serta masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan setiap kejadian penganiayaan kepada aparat kepolisian.