Kekayaan Intelektual (KI) sebagai sesuatu hal yang asing meskipun sebenarnya sudah dirasakan dan digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Kelompok Tani Mandiri Desa Pengkok Kabupaten Sragen sebenarnya juga mempunyai produk unggulan pertanian seperti beras sehat, pertanian organik dan lain-lain. Produk unggulan tersebut mempunyai potensi untuk mendapatkan KI, namun karena kurangnya pengetahuan apa dan bagaimana KI berikut pendaftarannya maka perlu untuk diberikan sharing pengetahuan berupa penyuluhan hukum. Selain untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman diharapkan dapat menginisiasi kepada kelompok Tani pada tahap selanjutnya dapat mengupayakan perlindungan untuk KI mereka baik dengan cara pendaftaran maupun dengan cara lain sesuai dengan Undang-undang.