Presiden Joko Widodo dalam program pemerintahan periode kedua berencana melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pada mulanya, dalam Debat Capres 2019 menggagas ide pembentukan Badan Pusat Legislasi Nasional (BPLN), sementara dalam realisasi justru dibentuk Omnibus Law UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mewujudkan politik hukum tersebut. Penelitian ini bertitik tekan pada dua masalah utama yakni terkait politik hukum harmonisasi peraturan dibawah undang-undang melalui omnibus law UU Cipta Kerja dan problematika harmonisasi peraturan tersebut disertai solusi. Ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan studi kepustakaan. Data yang diperoleh dari sumber-sumber primer maupun sekunder dan ditelaah secara kualitatif. Terkait kesimpulan, politik hukum harmonisasi peraturan dibawah undang-undang dapat dilacak melalui cetak biru UU Ciptaker berupa sasaran reformasi regulasi serta pertimbangan yuridis berupa aturan yang tumpang tindih. Namun sayangnya dalam pembentukan UU tersebut justru minim partisipasi. Kemudian, persoalan harmonisasi banyak terdapat pada sektor peraturan dibawah undang-undang karena sebab utama berupa ego sektoral antar lembaga dan badan pemerintahan. Sebagai solusi, perlu dibentuk badan independen atau secara efektif melalui reformasi BPHN untuk mengharmonisasi peraturan dibawah undang-undang secara aktif dan preventif