Kompensasi di Provinsi Papua Barat merupakan upaya pemerintah menekan konflik pemanfaatan kayu dari hutan produksi antara korporasi dan masyarakat adat. Hanya saja dalam implementasinya sering timbul ketidakpuasaan terhadap aliran manfaat yang diterima. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi sistem kompensasi kayu yang dipungut dari hak ulayat Suku Sougb berdasarkan: aliran manfaat, nilai WTP dan WTA, mekanisme, dan isi kebijakan kompensasi. Penelitian ini dilakukan di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni khususnya pada hak ulayat masyarakat Suku Sougb yang berdiam di Kampung Bina Desa, Kampung Lama, Tirasai, Atibo, dan Tihibo. Obyek kajian adalah pemilik hak ulayat Suku Sougb dan pihak perusahaan yang dipilih secara purposif. Pengambilan data dilakukan dengan cara wawancara dengan menggunakan kuisioner. Selanjutnya data yang terkumpul dianalis secara statistik dan disajikan secara deskriptif. Hasil kajian menunjukkan bahwa kompensasi kayu dari hutan produksi yang berada di wilayah hak ulayat Suku Sougb telah memberikan manfaat rata-rata per tahun mencapai Rp. 293.764.482. Nilai WTA masyarakat adat untuk jenis kayu merbau rata-rata total Rp. 729.032,- sedangkan WTP perusahaan Rp. 60.000/m3 sampai Rp. 100.000/m3. Mekanisme kompensasi yang dipraktekkan selama ini dalam pengusahaan hutan produksi di Papua Barat menunjukkan bahwa tidak satupun dari kriteria kunci yang dilaksanakan secara utuh atau lengkap. Terdapat celah kebijakan yang menjadi permasalahan tentang kompensasi baik pada standar pengenaan kompensasi, prosedur dan tata cara pembayaran, serta pembinaan, pengawasan, dan pelaporan. Evaluation of Compensation System of Production Forest in Communal Land Right of Sougb Tribe, Teluk Bintuni Regency, West Papua ProvinceAbstractIn West Papua Province, the compensation program was intended to solve the conflict between local people and logging corporations. Nevertheless, the program has not been implemented effectively. Therefore, the goal of this study was to evaluate the compensation of communal land right of Sougb Tribe in term of benefit flow, WTP, WTA, the mechanism as well as the compensation policy. This research took place in Teluk Bintuni Regency and data were collected in five villages (Kampung Bina Desa, Kampung Lama, Tirasai, Atibo and Tihibo) as communal landowner of Sougb Tribe. Then, the local people and corporation were purposively interviewed using questionnaire. Data were analysed statistically and presented descriptively. The results showed that the compensation of communal land right of Sougb Tribe per year was IDR 293,764,482 on average; WTA of local people for Merbau was IDR 729,032 ; and WTP of logging corporation ranged from IDR 60,000/m3 to IDR 100,000/m3. The mechanism of compensation has been carried out for about couple of years without paying full attention to the key criteria. Consequently, compensation policy has not been enforced fully such as standard payment of compensation, the payment procedures, local community development, controlling and reporting.