Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : SEPREN: Journal of Mathematics Education and Applied

PENGUATAN LITERASI DAN NUMERASI UNTUK MENDUKUNG PROFIL PELAJAR PANCASILA SEBAGAI INOVASI PEMBELAJARAN MATEMATIKA nicomse nicomse; Tutiarny Naibaho
Sepren 2022: Special Issue for NICoMSE 2022 Universitas HKBP Nommensen
Publisher : Prodi Pendidikan Matematika FKIP Universitas HKBP Nommensen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36655/sepren.v4i0.841

Abstract

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk peningkatan mutu pendidikan nasional, Pemerintah Pusat menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan yaitu kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk meningkatkan mutu pendidikan dan memajukan kebudayaan, Kemendikbud mendukung Visi dan Misi Presiden untuk mewujudkan Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global (Permendikbud No 22 Tahun 2020). Untuk menjalankan kebijakan tersebut pemerintah telah menetapkan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana tertuang dalam PP nomer 4 tahun 2022 (perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan) yang menyatakan bahwa Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar, menengah, dan menengah kejuruan difokuskan persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; serta penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Khusus untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar juga difokuskan pada penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti Pendidikan lebih lanjut (Permendikbudristek No 5 tahun 2022). Literasi yang dimaksud dalam PP maupun permendikbudristek ini adalah literasi bahasa, dan numerasi yang dimaksud adalah literasi matematika