Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Lunggi Journal

STATUS KEPEMILIKAN TANAH EKS DINAS PERKEBUNAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT DI DESA PASAR MELAYU KECAMATAN SAMBAS BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TERLANTAR Setiawan Hadi Wijaya , Bagus; Arifin, Zarul; Hasiah, Hasiah
Lunggi Journal Vol. 1 No. 4 (2023): Lunggi Journal: Literasi Unggulan Ilmiah Multidisipliner
Publisher : Institut Agama Islam Sultan Muhammaad Syafiuddin Sambas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tanah terlantar adalah tanah yang tidak digunakan, tidak dimanfaatkan. Tanah terlantar berada di Desa Pasar Melayu Sambas yang memiliki lebar 12 m dengan panjang 60 m. Tanah tersebut terlantar selama kurang lebih 17 tahun. Tanah tersebut terlantar dikarenakan pada waktu itu tanah tersebut dibangun sebuah bangunan namun terbakar bersama surat-surat, sehingga sampai sekarang tanah tersebut tidak di perhatikan dalam artian terlantar. Adapun fokus masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana status tanah Eks Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat di Desa Pasar Melayu Sambas dan apa faktor yang mempengaruhi Tanah Terlantar Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat yang ada di Desa Pasar Melayu Kecamatan Sambas tersebut. Selain itu, jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan konteks melalui pengumpul data dari lapangan serta berinteraksi secara langsung dengan para informan dan Pendekatan Normatif Empiris. Sumber data penelitian utama yaitu Informan yang terdiri dari pihak Kepala Desa, Ketua BPD, dan Ketua RT serta PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Tidak hanya itu,teknik analisis data berupa Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti, dapat disimpulkan bahwa, Pertama, bahwa berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah terlantar maka status tanah di Desa Pasar Melayu merupakan tanah yang terlantar yang harus ditertibkan dan secara lansung dapat dikuasai oleh Negara menjadi Aset Bank Tanah /TCUN, Kedua, Faktor yang menyebabkan tanah tersebut terlantar adalah kebakaran yang terjadi pada bangunan di atas tanah tersebut sehingga dari pasca kebakaran tanah tesebut terbengkalai selama kurang lebih 17 tahun dan faktor lain yaitu dari pihak pemerintah yang dengan sengaja tidak mempergunakan tanah tersebut.
IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 58 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA SEWA BARANG MILIK PEMERINTAH DAERAH PADA PRAKTIK SEWA MENYEWA LAHAN PERTANIAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Isnawati, Isnawati; Arifin, Zarul; Yuniarti, Desi
Lunggi Journal Vol. 2 No. 1 (2024): Lunggi Journal: Literasi Unggulan Ilmiah Multidisipliner
Publisher : Institut Agama Islam Sultan Muhammaad Syafiuddin Sambas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian sewa dalam hukum Islam disebut ijarah. Pemerintah Kabupaten Sambas menerbitkan sebuah Peraturan Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Sewa Barang Milik Pemerintah Daerah. Hal ini menjadi menarik ketika terdapat lahan kosong yang dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk bercocok tanam. peneliti tertarik untuk membahas terkait sistem sewa menyewa barang milik daerah dan akan ditinjau dari sudut pandang Hukum Islam karena peraturan tersebut tidak diikuti dengan eksekusi secara efisien oleh Pemerintah Daerah. Adapun fokus masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Praktik Sewa Barang Milik Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 58 Tahun 2019 dan Bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Tatacara Sewa Barang Milik Pemerintah Daerah Pada Praktik Sewa - Menyewa Lahan Pertanian Perspektif Hukum Islam? Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu penelitian yang dilakukan di lapangan dengan mendeskripsikan hasil penelitian, jenis penelitian ini juga dapat dilakukan dengan cara mengadakan identifikasi hukum bagaimana efektifitas hukum ini berlaku. Utuk memperoleh data, peneliti menggunakan wawancara dan observasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sambas nomor 58 tahun 2019 yang terjadi dapat membantu seseorang mewujudkan keinginannya untuk memiliki lahan meskipun dengan menyewa yaitu dengan menanami lahan pertanian tersebut, dalam hal ini dapat melestarikan nilai-nilai kebersamaan, saling menolong dan membantu program pemerintah, dan kedua belah pihak memperoleh keuntungan, akad yang dilakukan oleh pemilik lahan pertanian dan penyewa, dan kesepakatan yang dilakukan adalah kerelaan antara kedua belah pihak.