Sidarta, Dudik Djaja
Unknown Affiliation

Published : 16 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 16 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENINDAKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM PERSPEKTIF KEADILAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA Parengkuan, Estherlina Florence; Sidarta, Dudik Djaja; Borman, M. Syahrul; Handayati, Nur
COURT REVIEW Vol 5 No 01 (2025): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penipuan merupakan salah satu tindak pidana yang masih sering terjadi di berbagai negara. Pasal 378 KUHP mengatur tentang tindak pidana penipuan secara umum. Namun, seiring perkembangan teknologi, modus penipuan juga berkembang melalui media elektronik dan internet, sehingga diatur secara khusus dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Menganalisis secara yuridis terhadap penindakan tindak pidana penipuan di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Utara; dan (2) Menganalisis upaya mengatasi hambatan dalam penindakan tindak pidana penipuan di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan penindakan tindak pidana penipuan di Polda Sulut dilakukan melalui upaya penegakan hukum pidana, baik secara penal dengan menerapkan Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE, maupun non-penal melalui tindakan pencegahan. Selain itu, diperlukan juga kerja sama dengan berbagai pihak dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk mencegah tindak pidana penipuan.
ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK: Studi Putusan No. 246/Pid.Sus/2023/PN. Ktg Manampiring, Herdi Yerison; Handayati, Nur; Sidarta, Dudik Djaja; Borman, M. Syahrul
COURT REVIEW Vol 4 No 06 (2024): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Kualifikasi perbuatan pencabulan terhadap anak dalam pandangan hukum pidana; 2) Penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak pada Putusan No. 246/Pid.Sus/2023/PN. Ktg. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yang mengkaji bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Perbuatan pencabulan terhadap anak dikualifikasikan sebagai tindak pidana dalam Pasal 290-296 KUHP, Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002, Pasal 76E dan 82 UU No. 35 Tahun 2014, serta Pasal 82 dan 82A Perpu No. 1 Tahun 2016; 2) Penerapan hukum pada putusan No. 246/Pid.Sus/2023/PN.Ktg sudah tepat, dimana terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak, sesuai dengan dakwaan Jaksa dan didasarkan pada fakta-fakta di persidangan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi juga dipandang sudah tepat berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI ARISAN ONLINE DI KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA Renol Gansalangi, Jefri; Widodo, Ernu; Sidarta, Dudik Djaja; Borman, M. Syahrul
COURT REVIEW Vol 5 No 01 (2025): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menganalisis unsur-unsur antara undang-undang umum dan khusus dalam tindak pidana penipuan melalui arisan online, serta mengetahui sanksi hukum antara undang-undang umum dan khusus terhadap pelaku tindak pidana penipuan melalui arisan online di Sulawesi Utara. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa UU ITE mengatur tentang tindak pidana penipuan dalam transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pelaku dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan undang-undang umum (KUHPerdata dan KUHP) maupun undang-undang khusus (UU ITE) dalam kasus penipuan arisan online. Sanksi bagi pelaku penipuan melalui arisan online adalah gugatan wanprestasi, pidana penjara maksimal 4 tahun (Pasal 378 KUHP), serta denda maksimal 1 miliar rupiah atau pidana penjara maksimal 6 tahun (Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 UU ITE). Saran dari penelitian ini adalah agar aparat penegak hukum segera menangkap pelaku dan menindak tegas kasus penipuan arisan online, masyarakat melapor jika mengalami kerugian, serta perlu sosialisasi dan edukasi tentang peraturan dan potensi pidana terkait kejahatan siber.
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA Tambahani, Hance Brian; Borman, M. Syahrul; Handayati, Nur; Sidarta, Dudik Djaja
COURT REVIEW Vol 5 No 01 (2025): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana penganiayaan merupakan kejahatan serius yang mengganggu ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat. Penganiayaan termasuk perilaku menyimpang yang bertentangan dengan hukum dan merugikan masyarakat. Di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara, jumlah kasus penganiayaan cukup tinggi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis upaya penanggulangan tindak pidana penganiayaan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penanggulangan tindak pidana penganiayaan di Wilayah Hukum Polda Sulut dilakukan melalui tiga cara yaitu upaya pre-emtif berupa himbauan dan ajakan, upaya preventif melalui pembinaan dan pencegahan, serta upaya represif dengan pemberian sanksi. Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan di Wilayah Hukum Polda Sulut antara lain faktor usia, pendidikan, lingkungan tempat tinggal, ekonomi, kurangnya pemahaman agama dan budaya, konsumsi alkohol, rendahnya kesadaran hukum, serta faktor kepribadian. Diharapkan Polda Sulut dapat meningkatkan efektivitas pencegahan dan penanganan tindak pidana penganiayaan, serta masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan setiap kejadian penganiayaan kepada aparat kepolisian.
Kekuatan Hukum Perjanjian Hutang Piutang Secara Lisan Berdasarkan Hukum Perjanjian di Indonesia Alfathoni, Ahmad Habib; Borman, M. Syahrul; Sidarta, Dudik Djaja
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 8 No. 2 (2024)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembuktian perjanjian secara lisan terkait hutang piutang menurut hukum di Indonesia serta penyelesaian perjanjian tersebut apabila terjadi wanprestasi. Di Indonesia, perjanjian lisan dianggap sah berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, namun sering kali sulit dibuktikan di pengadilan tanpa adanya dokumen tertulis. Untuk mengatasi kesulitan ini, bukti-bukti lain seperti saksi, bukti elektronik, dan pengakuan dari pihak yang berhutang dapat digunakan. Jika terjadi wanprestasi, langkah pertama yang biasanya dilakukan adalah memberikan peringatan atau somasi. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan atau alternatif lain seperti mediasi dan arbitrase untuk menghindari proses yang panjang dan mahal. Saran yang diberikan meliputi dokumentasi kesepakatan, menyimpan bukti pendukung, menggunakan saksi, mengirimkan peringatan tertulis, mempertimbangkan mediasi atau arbitrase, konsultasi hukum, dan menjaga komunikasi yang baik.
Analisis Putusan Hakim tentang Tindak Pidana Pemerasan (Studi Putusan Nomor 1315 K/PID/2016) Wulandari, Shindy Tri; Sidarta, Dudik Djaja; Hartoyo, Hartoyo
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 8 No. 2 (2024)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana pemerasan putusan Nomor 1315 K/PID/2016. Penelitian ini termasuk dalam penelitian lapangan (Field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Subjek dari penelitian ini adalah hakim yang memutuskan perkara tindak pidana pemerasan. Dan objek penelitian ini yaitu Direktori putusan berdasarkan kakus tindak pidana penngancaman dengan senjata tajam dengan nomor putusan 1315 K/PID/2016. Teknik analisis datanya adalah reduksi data, studi dokumen, dan penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertimbangan unsur-unsur dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan penuntut umum yaitu melanggar Pasal 368 Ayat (1) KUHP dan oleh karena tidak ditemukan alasan pemaaf yang menindakkan sifat melawan hukum dan alasan pembenar yang menindakkan kesalahan dalam diri terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan kepada terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya yang ancamannya menurut Pasal 368 Ayat (1) KUHP tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Tetapi dalam perkara ini terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan dan denda sebesar 2 juta rupiah, namun terdakwa melakukan banding kasasi atas putusan tersebut dan banding kasasinya ditolak oleh MA dengan nomor putusan nomor 1315 K/PID/2016. dalam pertimbangan hakim lebih memfokus pada terdakwa agar terdakwa dapat merasa jera dan tidak mengulangi perbuatannya kembali sehingga hakim memutuskan dengan seadil-adilnya bahwa terdakwa harus menjalani hukuman pidana penjara selama empat (5) bulan. Hal ini agar selama berada dalam tahanan terdakwa dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.