Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Holistic Al-Hadis : Jurnal Studi Hadis, Keindonesiaan, dan Integrasi Keilmuan

Kedudukan Hadis tentang Hewan Amfibi Endang Wahyuni
Holistic al-Hadis Vol 5 No 1 (2019): June 2019
Publisher : Jurusan Ilmu Hadis Fakultas Ushuluddin, Dakwah dan Adab UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32678/holistic.v5i1.3233

Abstract

Suatu benda atau perbuatan tidak lepas dari empat perkara, yaitu halal, haram, makruh, dan mubah. Seluruh hal-hal yang baik secara mutlak oleh Allah dibolehkan untuk memakannya. Sedangkan untuk sesuatu yang haram kita harus menjauhkannya. Banyak makanan atau minuman yang masuk dalam kategori halal maupun haram. Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah adalah: 1). Bagaimana kualitas hadis tentang hewan amfibi?, 2). Bagaimana pandangan ulama hadis tentang hewan amfibi?, 3). Bagaimana pandangan ulama fiqih tentang hewan amfibi? Adapun tujuan penelitiannya adalah: 1). Mengetahui kualitas hadis tentang hewan amfibi. 2). Untuk mengetahui hukum mengkonsumsi hewan amfibi dalam pandangan ulama hadis, 3). Untuk mengetahui hukum mengkonsumsi hewan amfibi dalam pandangan ulama fiqih. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian kepustakaan (library research) yaitu mengumpulkan data dan informasi dengan mengumpulkan buku-buku, selanjutnya data di analisa dengan menggunakan metode takhrij hadis, yaitu meneliti hadis dengan penelusuran hadis dari berbagai kitab sebagai sumber aslinya untuk mengetahui keaslian sanad. Hasil dari penelitian ini, sebagai berikut: Hadis tentang larangan membunuh katak termasuk dalam kategori hadis shahih dan dapat dijadikan sebagai hujjah. Menurut pandangan ulama hadis bahwasannya katak haram untuk dikonsumsi dan dijadikan obat karena membunuhnya saja tidak boleh apalagi menjadikannya sebagai obat. Dan menurut pandangan ulama fiqih mengkonsumsi hewan amfibi termasuk hewan yang khabais (menjijikan).