ABSTRAK Yessi Grenia Batubara* Liza Erwina** Mohammad Ekaputra*** Anak adalah merupakan tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-citaperjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khususyang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Lemahnya kemampuan anak menjadikannya sebagai korban kejahatan terutama kejahatan seksual dan juga banyak ancaman-ancaman lain yang dapat terjadi kepada anak. Untuk itulah anak diberikan perlindungan oleh negara secara tegas dengan mengoptimalkan undang-undang perlindungan anak. Tetapi pada kenyataanya dalam penerapan penegakan hukum pidana bagi anak yang menjadi korban kejahatan seksual masih belum optimal. Terbukti dengan meningkatnya angka kejahatan terhadap anak dari tahun ke tahun, bahkanpeningkatantersebutsetengahnyamengenaikejahatanseksualterhadapanak. Meningkatnyaangkakejahatanterhadapanakberbandinglurusdenganangkakejahatanseksualterhadapanak yang jugaturutsertameningkat.Maka semakin banyak pula anak yang mengalami penderitaan baik fisik, psikis maupun mental akibat kejahatan seksual. Yang jugatelah menimbulkan keresahan pada masyarakat luastentangkeamanananak-anakpadaperkembangannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitianhukum normatif dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, putusan pengadilan dan berbagai literatur yang berhubungan dengan perlindungan anak, kejahatan seksual terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak di Indonesia. Materi penulisan skripsi ini diambil dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengaturan hukum mengenai kejahatan seksual terhadap anak telah diatur secara lengkap, jelas, dan optimal yang diperbaharui sesuai kebutuhannya. Mulai dari diatur dalam KUHP dan diluar KUHP. Namun pada penerapan penegakan hukum terhadap perlindungan anak masih belum optimal. Pada penjatuhan sanksi pidana putusan Nomor 407/Pid.Sus/2017/PN.Pbr juga dipandang relatif ringan dan jugapertimbangandengankeputusan hakim tidak sinkron. Korbanjugatidakdiberikanperlindunganhukumsebagaianakkorbankejahatanseksual.Tentu saja anak korban kasus tersebut belum mendapatkan keadilan dan perlindungan yang kuat. Di Indonesia juga masih banyak anak korban kejahatan seksual yang belum mendapatkan perlindungan hukum dengan optimal. Kata Kunci : Penegakan Hukum Pidana, Pelaku Tindak Pidana, Persetubuhan, Perlindungan Anak. * Mahasiswa Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Pembimbing I, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Pembimbing II, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara