Kajian ini berfokus pada bagaimana pemenuhan 30% kota perempuan dalam aktifitas politik bisa terwujud, karena selama ini masih banyak persoalan struktural dan kultural yang membentuk streotip bahwa perempuan merupakan masyarakat kelas 2 (dua) dalam kehidupan masyarakat Indonesia, walaupun sudah terpenuhi kuota 30% pada partai Gerindra, PAN dan Golkar pada pemilihan legislatif pada tahun 2014 di Kabupaten Ponorogo, namun partai politik mengaku jika kader perempuan yang dimiliki banyak yang tidak mau menjadi calon legislatif, akan tetapi partai politik tetap mendaftarkannya supaya lolos persyaratan pemilihan legislatif.