Desa Rancakalong merupakan salah satu dari sepuluh desa yang berada di Kecamatan Rancakalong dan dilewati oleh jalur Jalan Provinsi Tanjungsari-Sumedang. Berdasarkan data Kecamatan Rancakalong pada tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumedang, desa ini memiliki status sebagai pedesaan dengan klasifikasi sebagai desa swasembada madya. Sertifikasi halal menjadi hal yang sangat penting dalam industri pangan dan produk konsumen di Indonesia, diatur dengan jelas oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Metode yang digunakan di dalam PKM ini untuk dapat meningkatkan kesadaran hukum mengenai kewajiban sertifikasi halal di Rancakalong maka diberikan sosialisasi di Desa Rancakalong Sumedang dengan tahapan Tahap Persiapan awa, Tahap Pelaksanaan, Tahap Evaluasi dan Laporan Akhir dan Persentasi. Pelaku UMKM di Desa Rancakalong yang awalnya belum terlalu paham pentingnya sertifikasi halal menjadi paham dan memiliki kesadaran hukum. Karena sertifikat halal tidak hanya memberikan kepastian kehalalan suatu produk bagi konsumen, terutama yang menjalankan ajaran Islam, tetapi juga membuka peluang bisnis global bagi produsen yang memperolehnya. Dengan memenuhi ciri-ciri seperti memiliki produk yang dibutuhkan, tempat usaha yang tetap, legalitas yang lengkap, SDM yang berkualitas, serta perencanaan bisnis yang baik, UMKM dapat menjadi pilar ekonomi yang kuat dan berdaya saing.