Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Al-Ahkam

Ahmad Zaini Pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Menurut Peraturan Perundangan-undangan Ketenagakerjaan Ahmad Zaini
Al Ahkam Vol 13 No 1 (2017): Januari-Juni 2017
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/ajh.v13i1.1753

Abstract

Salah satu bidang diantara bidang hukum perburuhan yang sangat penting jika dihubungkan dengan masalah perlindungan pekerja adalah bidang pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama PHK yang dilakukan oleh majikan.Persoalan PHK menjadi mengemuka jika pengusaha ingin memutuskan hubungan kerja, padahal pekerja masih ingin tetap bekerja.Mengemukanya persoalan ini terletak pada keinginan pengusaha yang lazimnya serba kuat berhadapan dengan keinginan pekerja yang lazimnya serba lemah. Masalah pemutusan hubungan kerja selalu menarik untuk dikaji dan ditelaah lebih mendalam. Tenaga kerja selalu menjadi pihak yang lemah apabila dihadapkan dengan piak pemberi kerja Tidak jarang para pekerja selalu mengalami ketidakadilan apabila berhadapan dengan kepentingan perusahaan.Tujuan utama hukum perburuhan adalah untuk melindungi kepentingan buruh/pekerja. Tujuan tersebut dilandasi oleh filosofis dasar bahwa buruh selalu merupakan subordinasi dari pengusaha. Oleh karena itu, hukum perburuhan dibentuk untuk menetralisir ketimpangan tersebut. Dengan demikian, ketika undang-undang tidak mampu menyeimbangkan subordinasi tersebut, maka hal tersebut terjadi karena kegagalan secara substansi dan kepentingan di lapangan yang lebih berpihak kepada para pengusaha. Kata Kunci Perlindungan pekerja, PHK, Subordinasi, Pengusaha, Pekerja, Pemerintah.
Demokrasi: Pemerintah oleh Rakyat dan Mayoritas Ahmad Zaini
Al Ahkam Vol 14 No 2 (2018): Juli - Desember 2018
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/ajh.v14i2.1485

Abstract

Demokrasi hampir selalu berkonotasi dengan kekuasaan rakyat. Namun demikian, apakah rakyat benar-benar berkuasa dalam demokrasi layak dipertanyakan. Saat ini demokrasi boleh dikatakan sebagai sebuah sistem politik yang paling dominan. Namun demikian, banyak orang memahami demokrasi secara serabutan. Kata “demokrasi” pertama kali muncul pada mazhab politik serta filsafat Yunani kuno di negara kota Athena. Kekuasaan tersebut dipimpin oleh Cleisthenes yang merupkan “bapak demokrasi Athena”. dan pada saat itulah warga Athena mendirikan negara demokrasi pertama yang terjadi pada tahun 508-507 SM. Zaman Kuno ini tentunya terjadi pada negara kota Yunani yaitu Athena. Negara kota Athena pada saat itu memakai jenis dasar kekuasaan demokrasi langsung. Dan juga hal tersebut memiliki dua ciri utama.Ciri utama yang pertama yaitu pemilihan acak warga yang biasa mengisi jabatan administratif serta yudisiala di dalam pemerintahan. Kedua, bahwa majelis legislatif terdiri dari semua warga negara Athena. Demokrasi dicirikan oleh kesejahteraan umum individu. Keputusan dibuat sesuai keinginan mayoritas. Kadang-kadang, kondisi demokrasi ini dapat mempengaruhi minoritas yang tidak setuju dengan apa yang diinginkan mayoritas. Namun, demokrasi juga dicirikan dengan menghormati hak-hak minoritas, karena alasan ini, kebutuhan dan pendapat mereka diperhitungkan dan pada beberapa kesempatan dapat mencegah keputusan yang diambil oleh mayoritas dijalankan. Saat ini bentuk demokrasi yang paling umum di dunia adalah perwakilan, di mana warga memilih wakil untuk membuat keputusan politik, merumuskan undang-undang dan mengelola program yang mempromosikan kebaikan bersama.Kata kunci : Demokrasi, Pemerintah, Rakyat, Mayoritas