Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search

Gatekeeper dalam Skema Korupsi dan Praktik Pencucian Uang Isma Nurillah; Nashriana Nashriana
Simbur Cahaya VOLUME 26 NOMOR 2, DESEMBER 2019
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (608.733 KB) | DOI: 10.28946/sc.v26i2.444

Abstract

Pola kejahatan terus mengalami pembaharuan guna menghindari terendusnya praktik kejahatan, pola ini tidak jarang melibatkan para aktor profesional hingga para praktisi tujuan utamanya untuk mengecoh penegak hukum agar skema ini sulit dilacak dan kejahatan menjadi kabur. Modusnya dengan melibatkan pelaku kejahatan pencucian uang yakni dengan menggunakan jasa para profesional hukum, perbankan dan ekonomi. Cara ini digunakan untuk memutus nexus agar skema tampak sempurna, semua aktor mengambil peran serta bekerja secara profesional guna menciptakan ilusi kejahatan agar tampak legal. Keterlibatan para aktor tersebut dikenal sebagai gatekeeper. Gatekeeper akan memanfaatkan semua kemampuan dan keahlian yang dimiliki guna menskenariokan pola kejahatan serta mengamankan hasil kejahatan untuk dapat dinikmati kemudian menjadi hasil yang bersih, kemampuan yang dimiliki tidak hanya mengenai pengetahuan normatif saja melainkan kemampuan praktik menjadi modal utama untuk membuat semua tampak sempurna. Meskipun demikian, pemerintah melalui regulasinya telah membuat aturan untuk mencegah para gatekeeper bertindak terlalu jauh, melalui regulasi di PPATK mengenai pihak pelapor dalam pencucian uang maka pemerintah berupaya menempatkan para profesi tersebut sebagai mitra guna memberantas praktik pencucian uang.Kata Kunci: Gatekeeper, Nexus, Pencucian Uang, Skema Kejahatan
Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik Pada Masa Pandemi Covid-19 Ditinjau dari Asas Peradilan Pidana Neisa Angrum Adisti; Nashriana Nashriana; Isma Nurillah; Alfian Mardiansyah
Simbur Cahaya VOLUME 28 NOMOR 1, JUNI 2021
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (322.459 KB) | DOI: 10.28946/sc.v28i2.1167

Abstract

Abstrak: Pada Tahun 2020, dunia dilanda bencana Pandemi Covid 19, tidak terkecuali Negara Indonesia. Dari segala sektor kehidupan mendapatkan efek negatif yang luar biasa akibat serangan virus Covid 19. Termasuk dalam persidangan perkara Pidana di Pengadilan, pada masa pandemi Covid 19 dilaksanakan secara daring, yang didatur melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020. Pelaksanaan Perkara Pidana secara elektronik adalah pada dasarnya majelis hakim, panitera pengganti, penuntut umum  melaksanakan persidangan pada  ruang sidang pengadilan. Sementara terdakwa mengikuti sidang dari Rutan (Rumah Tahanan) tempat terdakwa ditahan dengan didampingi maupun tanpa didampingi penasihat hukum. hakim/majelis hakim, panitera pengganti bersidang di ruang sidang pengadilan, sedangkan penuntut umum mengikuti sidang dari Kantor penuntut umum, terdakwa dengan didampingi ataupun tanpa didampingi penasihat hukumnya mengikuti sidang dari Rutan tempat terdakwa ditahan. Apabila dihubungkan dengan asas Hukum Acara Pidana, ada beberapa asas yang tidak dapat diterapkan sepenuhnya dalam persidangan perkara pidana secara elektronik. Namun menurut Prof .Dr. Edward Oemar Hieriej, keadaan yang sedang terjadi dalam hal ini pandemi covid 19 merupakan keadaan luar biasa yang bisa dikategorikan sebagai force mejeur, overmach ataupun Noetostand sehingga tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa persidangan daring sah berdasarkan asas hukum pidana yang ada. Saran atas persidangan perkara pidana secara elektronik adalah diharapkan dapat disusun peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata beracara persidangan secara elektronik dalam keadaan tertentu, sehingga apabila terdapat keadaan tertentu yang mengharuskan tata beracara dalam persidangan di pengadilan dilakukan secara elektronik atau daring, para aparat penegak hukum sudah siap dalam pelaksanaanya, dan diharapkan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan persidangan di Pengadilan secara elektronik pada masa pandemi Covid 19 agar lebih ditingkatkan, untuk meminimalisir kesalahan dalam pelaksanaan dan juga melindungi semua pihak dari bahaya pandemi virus Covid 19 ini. 
PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM GURU PUTUSAN NOMOR: 305/Pid.Sus/2017/PN.SKY junaidi junaidi; Nashriana Nashriana; KN Sofyan
Lex LATA Vol 2, No 2 (2020): Vol 2, No.2, Juli 2020 : Lex LATA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan seksual memang bukan merupakan hal yang baru ditelinga masyarakat terlebih pada saat ini kekerasan seksual tidak hanya ditujukan kepada orang yang telah dewasa melainkan juga pada anak-anak, dalam perkara Nomor : 305/Pid.Sus/2017/PN Sky yaitu Seseorang tenaga pendidik atau guru hendaknya memberi contoh dan wibawa yang baik kepada muridnya, sebaliknya yang dilakukan Al (58) warga masyarakat Kecamatan Babat Toman Kab. Musi Banyuasin yang berprofesi sebagai guru SD, melakukan perbuatan tidak pantas dengan melakukan pelecehan seksual. Penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah Penelitian Normatif atau penelitian mengkaji studi dokumen, seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan nomor : 305/Pid.Sus/2017/PN.SKY, Hakim mengunakan dasar pertimbangan yang bersifat yuridis dan non-yudiris. Pertimbangan yang bersifat yuridis yaitu fakta -fakta yang terbukti di dalam persidangan sedangkan Pertimbangan non yuridis yaitu terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan, terdakwa telah berusia lanjut dan mengidap komplikasi penyakit. Pertanggung jawaban tindak pidananya terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan menjalankan hukumam kurungan badan selama 5 (lima) Tahun lebih. perlindungan ideal bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual melalui penegakan hukum atau tanggungjawab pidana pada pelaku dengan cara memberikan hak-hak anak seperti bantuan hokum, rehabilitasi, serta pencegahan dengan peran bersama antara pemerintah, orang tua, dan masyarakat untuk melindungi kesejahteraan dan keselamatan anak. Tanggungjawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dilaksanakan secara terus menerus, terintegrasi dan terkoordinasi antara lembaga yang memiliki wewenang dalam upaya pelaksanaan pemenuhan hak anak khususnya anak korban kekerasan seksual demi untuk melindungi hak-hak anak.
Kriminalisasi Perilaku Penyimpangan Seksual Terhadap Hewan Nadillah Maudi Cahyani; Nashriana Nashriana
Lex LATA Vol 2, No 1 (2020): Vol 2, No 1, Maret 2020 : Lex LATA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak: Penulisan jurnal ini di latar belakangi dengan banyaknya kasus penyimpangan seksual yang dilakukan oleh manusia terhadap hewan di Indonesia, jika dilihat melalui peraturan hukum pidana belum ada pengaturan hukum yang lebih khusus mengatur mengenai penyimpangan seksual terhadap hewan ini, dari hal tersebut maka timbul permasalahan yang harus dianalisis yaitu: (1) Apa urgensi kriminalisasi perilaku penyimpangan seksual terhadap hewan; (2) Bagaimana pengaturan hukum pidana mengenai perilaku penyimpangan seksual terhadap hewan di masa yang akan datang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa, kriminalisasi perilaku penyimpangan seksual terhadap hewan sangat dibutuhkan dilihat dari segi filosofis yang bertentangan dengan pandangan hidup dan cita-cita bangsa, kemudian dari segi yuridis dimana untuk mengisi kekosongan hukum dan menjalankan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 jo Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang menjamin dan melindungi hak hidup dengan aman untuk hewan sebagai makhluk hidup. Pengaturan hukum pidana mengenai perilaku penyimpangan seksual terhadap hewan di masa yang akan datang sebaiknya tidak memberikan hukuman penjara melainkan rehabilitasi sosial dikarenakan perilaku penyimpangan seksual terhadap hewan dapat dikatakan sebagai penyakit, sehingga pelaku tidak seharusnya mendapatkan hukuman penjara.Kata Kunci: Bestiality, Hewan, Kriminalisasi
DUALISME KEWENANGAN DALAM EKSEKUSI DENDA BUKTI PELANGGARAN (TILANG) SEBAGAI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) Nina Alfiana; Nashriana Nashriana; Iza Rumesten
Lex LATA Vol 1, No 1 (2019): Lex LATA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kedudukan Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana bersifat menentukan karena merupakan jembatan yang menghubungkan tahap penyidikan dengan tahap pemeriksaan disidang pengadilan sampai putusan pengadilan tersebut dilaksanakan, kewenangan Kejaksaan sendiri diatur dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Mencermati isi pasal 1 ayat (1) Undang-undang nomor 16 Tahun 2004 ini,Jaksa mempunyai beberapa wewenang penting yaitu, i. Sebagai Penuntut Umum, ii. Sebagai pelaksana putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (kewenangan eksekusi), serta adanya wewenang penting yang dijabarkan lebih lanjut didalam Pasal 30 Undang-undang tersebut. Dalam hal ini yang dimaksud adalah kewenangan eksekusi merupakan salah satu bentuk kebijakan negara yang diamanatkan kepada kejaksaan sebagai eksekutor mengenai hal tersebut. Pelaksanaan eksekusi denda uang tilang dan biaya perkara telah diatur didalam ketentuan mengenai kewenangan hal tersebut, walaupun didalam pelaksanaan dilapangan ternyata terdapat dualisme kewenangan dalam eksekusi denda tilang yaitu antara kewenangan kejaksaan dan kewenangan kepolisian. Berdasarkan uraian di atas, maka isu hukum yang akan dibahas dalam tesis ini sebagai berikut : 1) Apakah kepolisian berwenang dalam melakukan eksekusi uang denda tilang sebagai PNBP ?, 2)Apa yang menjadi kendala dalam melakukan eksekusi uang denda tilang perkara tindak pidana pelanggaran lalu lintas sebagai PNBP ?.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris yang bertujuan untuk melihat hukum secara nyata dan bagaimana hukum bekerja dimasyarakat, dengan menggunakan logika berpikir deduktif. Dari hasil penelitian yang dilakukan, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut : 1) Kejaksaan mempunyai wewenang sebagai pelaksana putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (fungsi eksekutorial). Termasuk di dalamnya kewenangan eksekusi denda tilang sebagai salah satu penerimaan negara yang di golongkan ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), 2) Kendala internal yang dihadapi dalam eksekusi denda tilang adalah mengenai identitas yang tidak lengkap dalam catatan bukti pelanggaran lalu-lintas, sehingga menyulitkan pihak Kejaksaan apabila terdakwa tidak hadir di dalam persidangan, sedangkan kendala eksternal berupa PP No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP Kepolisian yang telah melampaui ketentuan yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP dan lampiran ke-2 PP No. 22 Tahun 1997 tentang PNBP Kejaksaan
Kepastian Hukum Pemberian Rehabilitasi Oleh Tim Asesmen Terpadu Bagi Pengguna Narkotika Pada Tahap Pra-Ajudikasi BNN Sumatera Selatan M Mujab mujab; Nashriana Nashriana; K.N. Sofyan
Lex LATA Vol 1, No 3 (2019): (November 2019): Lex LATA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak: Pemberian rehabilitasi oleh tim asesmen terpadu harus melalui putusan hakim terlebih dahulu untuk rehabilitasi pengguna narkotika namun dilihat dalam segi waktu pemberian rehabilitasi membutuhkan waktu yang lama sehingga tidak efesien dalam segi waktu yang membuat tingkat kecanduan tidak di proses dengan cepat, dari hal tersebut timbul permasalahan yang harus dianalisa yaitu permasalahannya apa kriteria pemberian rekomendasi rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika di lembaga rehabilitasi pengguna narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan dan apa kendala yang dihadapi oleh Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Provinsi Sumatera Selatan dalam proses perumusan rekomendasi rehabilitasi dan bagaimana kepastian hukum dalam pemberian rehabilitasi oleh tim asesmen terpadu bagi pengguna narkotika yang dilakukan pada tahap pra-ajudikasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum empiris. Bahan hukum yang diperoleh dari data primer dan data sekunder,bahan tersebut akan dianalisis dengan analisis kualitatif dan akan ditarik kesimpulan dengan cara induktif. Pembahasan Kriteria pemberian rekomendasi rehabilitasi dapat dilihat dari pemeriksaan riwayat hukum, riwayat penggunaan narkotika dugaan status hukum, pelacakan jaringan. Kendala yang dihadapi oleh tim asesmen terpadu adalah Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu hanya bersifat rekomendasi rekomendasi, pandangan yang berbeda antara tim asesmen terpadu, susahnya dalam mengundang tim asesmen terpadu untuk pelaksanaan pemeriksaan rehabilitasi, sarana dan prasarana kurang memadai. Kepastian Hukum dalam pemberian rehabilitasi diatur didalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2009,Peraturan Bersama Nomor: PERBER/ 01/III/2014/BNN6, Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010. Kata Kunci: Kepastian Hukum, Pra Ajudikasi, Rekomendasi Rehabilitasi, Tim Asesmen Terpadu
PENERAPAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA LANJUT USIA DALAM KAITANNYA DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM NOMOR : 372/PID.SUS/2014/PN.MRE Rian Destami; Nashriana Nashriana
Lex LATA Vol 3, No 1 (2021): Vol 3, No.1, Maret 2021 : Lex LATA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia secara normatif konstitusional merupakan negara hukum yang bertanggungjawab terhadap segenap bangsa atau warga negaranya dan tidak terkecuali juga terhadap para warga negara lanjut usia (lansia). Dalam konteks penegakan hukum, maka proses yang harus di jalani oleh setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana, maka yang bersangkutan harus diproses dalam suatu sistem yang dikenal dengan sistem peradilan pidana. Yang menjadi permasalah tersebut adalah mengapa restorative justice tidak digunakan menjadi aspek keadilan di muka hukum. Berdasarkan uraian di atas, maka isu hukum yang akan di bahas dalam tesis ini adalah sebagai berikut: 1) Apakah prinsip restorative justice terhadap perkara pelaku tindak pidana lanjut usia diterapkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor : 372/Pid.Sus/2014/PN.Mre ?, 2) Faktor apa yang menjadi kendala bagi Hakim dalam menerapkan prinsip restorative justice terhadap perkara pelaku tindak pidana lanjut usia dalam Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 372/Pid.Sus/2014/PN.Mre?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris, penelitian yang dilakukan dengan mempelajari, menelaah, menjelaskan dan menganalisis proses bekerjannya hukum dalam Putusan Hakim Nomor : 372/Pid.Sus/2014/PN.Mre. Dari hasil peneitian yang dilakukan, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut: 1) Prinsip restorative justice terhadap perkara pelaku tindak pidana lanjut usia diterapkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor : 372/Pid.Sus/2014/PN.Mre yang di periksa dan diadili di Pengadilan Negeri Muara Enim, belum mempertimbangkan prinsip restorative justice dalam pertimbangan hukumnya. Hal tersebut karena prinsip restorative juctice belum dijadikan aturan dalam Undang-undang Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan termasuk juga belum ada pengaturannya di dalam Undang-undang Hukum acara Pidana. 2) Faktor yang menghambat yang ditemukan peneliti terkait dengan penggunaan prinsip restorative justice di dasarkan pada faktor yuridis dan non yuridis. Faktor yuridis bersumber dari Undang-undang dan Penegak Hukum. Pertama, faktor undang-undang yang berkaitan dengan prinsip restorative justice belum mendapat pengaturannya, sehingga aparat penegak hukum tidak mempunyai pilihan lain kecuali penyelesainnya tetap berpijak kepada peraturan yang ada atau masih berlaku. Kedua, faktor penegak hukum dalam kaitannya dengan prinsip restorative justice ditingkat penyidikan, penuntut dan pemeriksaan di pengadilan, tidak pernah melibatkan pelaku, korban dan pihak-pihak yang dilibatkan untuk duduk bersama dalam menyelesaikan proses hukum yang sedangkan ditangani. Kemudian faktor non yuridis berkaitan dengan kesadaran hukum masyarakat dan pertimbangan psikologis. Kata Kunci : Prinsip restorative justice, Lanjut usia (lansia), Sistem Peradilan Pidana.
Reconstruction to Prove Elements of Detrimental to State Finances in the Criminal Act of Corruption in Indonesia Firmansyah Firmansyah; Topo Santoso; Febrian Febrian; Nashriana Nashriana
Jurnal Cita Hukum Vol 8, No 3 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/jch.v8i3.18295

Abstract

AbstractState financial loss is one of the elements of the criminal act of corruption in Article 2 paragraph (1) and Article 3 of Law No. 31 of 1999 in conjunction with Law No. 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption Crime. The formulation of the element of detrimental to state finances in the two articles at the level of evidence still raises various obstacles because it is an obscure norm and is multi-interpretative. The results of the research show that proving that the element of detrimental to state finances in the criminal act of corruption is still understood as a formal crime so that the proof is sufficient by fulfilling the act and there is no need for consequences, whether potential loss of state finances or actual loss, the perpetrator can be convicted. After the Constitutional Court through its decision Number 25/PUU-XIV/2016 stated that the word "can" in Article 2 paragraph (1) and Article 3 is unconstitutional and has fundamentally changed the qualification of corruption to become a material crime, but in its application there are different views of law enforcement officials in proving that the element is detrimental to state finances, giving rise to legal uncertainty. In the upcoming reform of the criminal law of corruption, a more appropriate model of proof is to use the concept of state financial loss in the sense of the material crime. Through this concept, a new act can be seen as fulfilling the elements of a corruption crime on the condition that there must be an effect that the state loss is real and occurs (actual loss). The concept of proving state financial losses in a material sense ensures fair legal certainty.Keywords: Reconstruction, Evidence, State Financial Losses, Corruption Crime. Abstrak Kerugian keuangan negara merupakan salah satu unsur tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rumusan unsur merugikan keuangan negara pada kedua pasal tersebut dalam tataran pembuktian masih menimbulkan berbagai hambatan karena merupakan norma kabur dan bersifat multi tafsir. Hasil penelitian menunjukan, meskipun Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah menyatakan kata “dapat” pada kedua pasal tersebut inkonstitusional, telah merubah secara mendasar tindak pidana korupsi menjadi tindak pidana materiel, namun dalam penerapannya terdapat ketidakseragaman pandangan aparat penegak hukum dalam membuktikan unsur tersebut sehingga telah menimbukan ketidakpastian hukum. Model pembuktian yang lebih tepat adalah menggunakan konsep kerugian keuangan negara dalam arti tindak pidana materiel. Melalui konsep ini, suatu perbuatan baru bisa dipandang memenuhi unsur tindak pidana korupsi dengan syarat harus adanya akibat bahwa kerugian negara benar-benar nyata dan terjadi (actual loss). Konsep pembuktian kerugian keuangan negara dalam arti materiel lebih menjamin kepastian hukum yang adil.Kata Kunci: Rekonstruksi, Pembuktian, Kerugian Keuangan Negara, Tindak Pidana Korupsi.АннотацияФинансовые убытки государства являются одним из элементов коррупции в пункте (1) статьи 2 и в статье 3 Закона № 31 от 1999 г. в сочетании с Законом № 20 от 2001 г. Об Искоренении коррупционных преступлений. Расположение элементов, наносящих ущерб государственным финансам, в двух статьях на уровне доказательств по-прежнему создает различные препятствия, поскольку эта норма расплывчата и имеет множество толкований. Результаты исследования показывают, что доказательства элементов, которые наносят ущерб государственным финансам в преступном акте коррупции, по-прежнему понимаются как формальное преступление, так что доказательства являются достаточными путем совершения действия, и нет необходимости в последствиях, будь то потенциальный ущерб государственных финансов или фактических ущерб, виновный может быть осужден.  После того, как Конституционный суд через его решение № 25/PUU-XIV/2016 заявил, что слово «может» в статье 2 (1) и статьи 3 является неконституционным и коренным образом изменил квалификацию коррупции в материальное преступление, но в естественном применении существуют различные точки зрения сотрудников правоохранительных органов в доказательстве того, что эти элементы наносят ущерб государственным финансам , вызывая юридическую неопределенность. В рамках предстоящей реформы уголовного законодательства о коррупции более подходящей моделью доказательства является использование концепции финансовых потерь государства в смысле материального преступления. В рамках этой концепции новый закон может рассматриваться как выполнение элементов преступного коррупционного деяния при условии существования реальных и возникающих потерь государства (фактическая потеря).Ключевые Слова: Реконструкция, Доказательства, Финансовые Потери Государства, Коррупционная Преступность
Permaafan Dan Diat Alternatif Pidana Penjara Pada Tindak Pidana Pembunuhan Biasa (Doodslag) Hambali Yusuf; Topo Santoso; Nashriana Nashriana
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 28 No. 3: SEPTEMBER 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/iustum.vol28.iss3.art2

Abstract

The purpose of this study is to first, find the argument that forgiveness and punishment are needed as an alternative to other sanctions from imprisonment for the crime of murder. Second, to explain the criminal system in the application of forgiveness and punishment to ordinary murders in Islamic criminal law. Third, outlining/analyzing the policy of criminalizing the sanctions of Forgiveness and Diat on the crime of murder in the renewal of criminal sanctions. This type of research is a normative research. The approach is a statutory approach and a comparative approach as well as a philosophical approach. The results of the study conclude that first, an alternative to imprisonment is needed for ordinary murder. The application of forgiveness and punishment as an alternative to imprisonment for the crime of murder has a strong basis, both theoretically, philosophically, juridically, sociologically, and even the constitutional basis of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Second, in the application of forgiveness and punishment, the judge will apply it if there is forgiveness from the family victim. Third, as a renewal of sanctions, forgiveness and punishment are not a guide for judges, but as reasons for not imposing imprisonment, and choosing to impose an alternative fine to imprisonment, it is necessary to include it in the Draft Law on the Criminal Code which will be discussed. by the legislature.
HUKUMAN PELANGGAR KARANTINA ERA WABAH COVID-19 BERDASARKAN DUA REGULASI (STUDI KASUS WISMA ATLET JAKARTA) Senja Nasril; Nur Intan Akuntari; Febrian Febrian; Nashriana Nashriana
Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin Vol 5, No 1 (2022): Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin
Publisher : Geuthèë Institute, Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52626/jg.v5i1.133

Abstract

Sebagai negara yang mengalami wabah covid-19, Indonesia juga menerapkan regulasi dalam usaha untuk menekan tingkat penularan virus tersebut. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan merupakan pengaturan yang telah disiapkan pemerintah sebagai wujud keseriusan menangani wabah covid-19. Pada tanggal 17 September 2021 kemarin, negara kita dikejutkan oleh pelanggaran karantina dengan mengabaikan kurun waktu karantina yang harus dijalani. Satgas covid-19 sangat memperhatikan masyarakat agar selalu memperketat penerapan protokol kesehatan, sebagai usaha untuk bisa terhindar dari bahaya covid-19. Maka itu, masyarkat Indonesia yang telah bepergian dari luar negeri diwajibkan untuk menjalani karantina dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Persoalan yang dibahas dan di kajian ini yaitu bagaimana hukuman yang diberikan terhadap pelanggar karantina era wabah corona virus sesuai regulasi yang ada, seperti yang terjadi di Wisma Atlet Kebayoran Jakarta.