Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Yure Humano

KEPASTIAN HUKUM PERLINDUNGAN DAN PROSEDUR PEMBENTUKAN KLAUSULA BAKU POLIS ASURANSI FRANSISKA NOVITA ELEANORA
YURE HUMANO Vol 1 No 1 (2017): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kegiatan usaha perasuransian di Indonesia hampir sama tuanya dengan perbankan. Dalam sistem hukum Indonesia, hukum asuransi tidak berdiri sendiri, tetapi berada dalam keseluruhan sistem hukum yang berlaku. Secara yuridis asuransi atau pertanggungan merupakan suatu bentuk perjanjian antara penanggung dengan tertanggung. Sebagai suatu bentuk perjanjian khusus, asuransi harus tetap berpedoman pada asas-asas hukum perjanjian, yang meliputi: asas konsesualisme; asas kekuatan mengikatnya perjanjian atau kontrak; dan asas kebebasan berkontrak. Namun demikian sejalan dengan perkembangan jaman, permasalahan perjanjian asuransi semakin pelik. Masalah yang sangat aktual adalah kaitan antara asuransi sebagai salah satu bentuk perjanjian umum dan penerapan klausula baku dalam polis asuransi yang sudah diatur sejak diadopsinya Wetboek van Koophandel ke dalam KUHD. Terlebih setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mana secara langsung juga menjadi ketentuan hukum bagi praktek perjanjian asuransi, yaitu adanya ketentuan baru yang berkaitan dengan pembentukan klausula baku polis asuransi, dan ketentuan yang berhubungan dengan upaya-upaya penyelesaian sengketa. Pertanyaan yang kemudian muncul bersamaan dengan pencantuman klausula baku polis asuransi tersebut adalah; Apakah pencantuman klausula baku dalam polis asuransi sudah sepenuhnya memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi tertanggung? Bagaimana prosedur pembentukan perjanjian baku polis asuransi oleh perusahaan asuransi dalam kedudukannya sebagai penanggung? Apakah terhadap pencantuman klausula baku dalam polis asuransi dapat dilakukan gugatan legal standing oleh pihak ketiga? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang menjadi pokok pembahasan dalam penelitian. Pencantuman klausula baku polis asuransi sudah sepenuhnya memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi tertanggung ataupun pemegang polis. Karena dalam proses penentuan klausula baku polis asuransi, walaupun klausula perjanjian baku ditulis atau dicetak oleh pelaku usaha, namun tertanggung atau pemegang polis juga turut terlibat secara aktif sebagai manifestasi pelaksanaan asas kebebasan berkontrak dan itikad baik untuk tercapainya kata sepakat, sehingga perjanjian tersebut mengikat para pihak. Kata Kunci: Perlindungan, Kepastian Hukum, Prosedur Polis Asuransi
PIDANA PENJARA DAN HAK-HAK ANAK FRANSISKA NOVITA ELEANORA
YURE HUMANO Vol 4 No 1 (2020): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setiap manusia yang lahir ke dunia akan selalu berpegang teguh pada Hak Asasi Manusia (HAM), begitu pula dengan seorang anak. Siapa generasi masa depan, dan harus dilindungi haknya, mengutamakan dan memajukan haknya, karena setiap anak berhak atas hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hasil; untuk mengetahui apakah pidana penjara dalam penjatuhan sanksi terhadap anak sudah tepat diterapkan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak, Metode Penelitian yang digunakan dalam peneltian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif melalui tinjauan pusataka dan pendekatan undang-undang. Akibatnya penerapan sanksi pidana terhadap anak, memberikan stigma pada anak, dan dapat mengganggu mental dan psikologi anak, sehingga tidak mengedepankan hak-hak anak. Pidana penjara yang diberikan kepada anak sesuai UU No. 3 Tahun 1997, harus dipahami oleh pihak-pihak yang berwenang, dengan melihat Perbuatan yang dilakukan oleh anak, sesuai dengan cara, proses dan penerapan pidana penjara tersebut. Hak anak sesuai UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, harus diperhatikan, dengan pemberian pidana penjara, tetap harus diperlakukan perlindungan dengan memberikan khusus kepada anak. Kata Kunci: Pidana, Penjara, Hak Anak, Mental Anak
ANALISIS PEMIDANAAN ANAK MENURUT KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (SPPA) FRANSISKA NOVITA ELEANORA
YURE HUMANO Vol 5 No 2 (2021): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak adalah generasi penerus bangsa, sehingga perlu diperhatikan apa yang menjadi haknya dalam perlindungan dan pemeliharaan, serta selalu mengutamakan kepentingan terbaik setiap anak, sehingga seiring berjalannya waktu anak tersebut dapat tumbuh dan berkembang. Hal ini dilakukan sejalan dengan anak sebagai korban dan pelaku tindak pidana, yang diberikan kekhususan atau perbedaan dengan hukuman terhadap orang dewasa agar tidak mempengaruhi psikis dan kejiwaan sianak. Rumusan masalah adalah Bagaimana sistem pemidanaan anak dan perlindungan hak-hak anak. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan, dengan menelaah kepustakaan yang berhubungan dengan Hukuman Anak. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah dengan adanya Sistem Pemidanaan yang diberlakukan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dapat memberikan efek jera serta pemulihan bagi anak dan bagaimana perbedaannya di hadapan Undang-undang, khususnya dalam masalah pidana dan hasilnya UU itu Nomor 11 Tahun 2012 memberikan kebebasan lebih dalam menyelesaikan sengketa anak di luar pengadilan melaliu diversi dan restorative justice. Kata Kunci: Pidana Anak, Peradilan Anak, Restorative Justice, Diversi.