AbstractAccording to Article 1 point 12 of Law no. 21 of 2008 Law no. 21 of 2008 concerning Sharia Banking (The State Gazette of 2008 No. 94, Additional to the State Gazette of the Republic of Indonesia No. 4867) explains that Sharia Principles are the Principles of Islamic Law in banking activities based on Fatwas issued by institutions that have a rule of agreement under Islamic law between the Bank And other parties for the storage of funds and / or financing of business activities or other activities declared in accordance with sharia. In a business transaction, it is necessary that the principle of kafah itself is meaningful from the beginning of the contract signing until the end of its implementation then subject itself to sharia, as well as its dispute settlement instrument in case of a sharia economic dispute in the future. In the development of the world economy, in some countries begin to appear to the needs of the community of Islamic law (sharia) to contribute as a law that regulates a contract (making Islamic financial documents) to become the legal basis in the settlement of a sharia economic dispute.On the other hand, legal reform in the field of Islamic economic event law seems to be done in order to contribute the rule of law in some respects with a view to fix it. The parties who have contact with the shari'ah contract expect sharia compliance principles or submission to sharia compliance applied to the settlement of sharia dispute with detailed arrangement and shar'i (the appropriate legal rules according to Islamic sharia / syariah perspective).At the end of December, on December 22, 2016, the Chief Justice of the Supreme Court of the Republic of Indonesia signed the Supreme Court Regulation No. 14 of 2016 concerning Procedures for the Settlement of Disputes on Sharia Economics. Perma no. 14/2016 is still lack from the expectations of the parties who have submitted themselves to the sharia law and want to settle the dispute according to shari'ah (shar'i) and kaffah, it indicated Non Sharia Compliance. Therefore, this article will discuss the concept of sharia compliance on the settlement of sharia disputes, as well as will be discussed related to the still non-sharia compliance on the settlement of sharia disputes in Indonesia.AbstrakPengaturan terkait prinsip syariah di Indonesia, diatur pada Pasal 1 angka 12 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah (Tambahan Lembaran Negara Tahun 2008 No. 94, Tambahan Lembaran Negara No. 4867) menjelaskan bahwa Prinsip Syariah adalah Prinsip Hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan Fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Dalam suatu transaksi bisnis diperlukan prinsip kafah itu sendiri yang berarti sejak awal penandatanganan kontrak hingga akhir pelaksanaanya maka menundukkan diri pada syariah, termasuk pula instrumen penyelesaian sengketanya jika terjadi sengketa ekonomi syariah di kemudian hari. Pada perkembangan ekonomi dunia, di beberapa negara mulai nampak akan kebutuhan masyarakat atas perangkat hukum Islam (syariah) untuk berkontribusi sebagai hukum yang mengatur suatu kontrak (pembuatan dokumen keuangan syariah) hingga menjadi landasan hukum dalam penyelesaian suatu sengketa ekonomi syariah. Di sisi lain, reformasi hukum di bidang hukum acara ekonomi syariah nampaknya memang harus dilakukan dalam rangka menyumbangkan aturan hukum dalam beberapa hal dengan maksud untuk memperbaikinya. Para pihak yang telah bermuamalah dengan akad syariah berharap prinsip kepatuhan sesuai syariah atau ketundukan pada syariah (sharia compliance) diterapkan pada penyelesaian sengketa syariah yang dilengkapi pengaturan secara rinci dan syar’i (aturan hukum yang sesuai menurut perspektif syariah/ hukum Islam). Pada akhir Desember lalu, tepatnya Tanggal 22 Desember 2016, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menandatangani Peraturan Mahkamah Agung No. 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Jauh panggang dari api, Perma No. 14/2016 ini ternyata masih jauh dari harapan para pihak yang telah menundukkan diri pada akad syariah dan ingin menyelesaikan sengketa sesuai syariah (syar’i) dan kaffah, dikarenakan beberapa hal terindikasi Non Sharia Compliance. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas terkait konsep sharia compliance pada penyelesaian sengketa syariah, di samping juga akan membahas terkait dengan masih adanya non sharia compliance pada penyelesaian sengketa syariah di Indonesia.