Bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memulai usahanya perlu memikirkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HKI). Jikalau, para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tidak memikirkan perlindungan HKI, maka karya para pelaku usaha dapat mudah terjadi pelanggaran HKI. Oleh karena itu, pada masa awal memulai bisnisnya, mereka seharusnya sudah memberikan perlindungan HKI-nya, sebab HKI sejatinya dapat menjadi aset berharga yang bisa menyelamatkan perusahaan di masamasa sulit. HKI sejatinya adalah hak yang muncul dari hasil oleh pikir atau kreasi manusia yang pada akhirnya menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia. Dalam dunia bisnis, HKI bisa menjadi elemen penting karena dapat memberikan keunggulan berkompetisi ketika bermain di pasar yang dibidik bagi pemiliknya. Bahkan, tak menutup kemungkinan pula HKI ini dapat menjadi pemicu untuk memunculkan berbagai inovasi baru bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang pada akhirnya dapat menguntungkan publik juga para pelaku usaha itu sendiri, misalnya dalam menghadapi perdagangan bebas ASEAN. Tujuan dilaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah sosialisasi aspek HKI bagi para pelaku UMKM di Kabupaten Kampar. Metode penerapan yang dipilih adalah sosialisasi atau desiminasi ilmu pengetahuan, dalam hal ini adalah penyebaran informasi tentang HKI dan tata cara pendaftaran HKI. Dari kegiatan pengabdian ini, pelaku usaha UMKM di Kabupaten Kampar menyadari penting aspek HKI untuk kemajuan usaha.