Pemberlakuan status Badan Layanan Umum (BLU) mengarahkan otonomi perencanaan dan pengelolaan pada Perguruan Tinggi Negeri. Pada konsekuensi ini, PTN memiliki kewenangan mengangkat, memberhentikan, dan mempromosikan Dosen secara mandiri melalui tenaga Dosen non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah Pusat menyediakan perangkat regulasi Permendikbud No. 84 tahun 2013 dimana PTN diberi ruang gerak melakukan sistem ujian mandiri yang mengedepankan prinsip akuntabilitas. Pada komitmen pembiayaan mandiri, beberapa PTN menetapkan mekanisme jenjang pengembangan karir dan kepangkatan Dosen tetap non PNS setara dengan jenjang karir Dosen PNS. Kata kunci: Kebijakan, rekruitmen Dosen Tetap non PNS