Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Al Qisthas : Jurnal Hukum dan Politik

ANALISIS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG ORMAS DALAM KERANGKA DEMOKRASI KONSTITUSIONAL DAN DEPOLITISASI ISLAM POLITIK Fuqoha Fuqoha; Sukendar Sukendar
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 13 No 1 (2022)
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/alqisthas.v13i1.6492

Abstract

Kerangka demokrasi yang dijamin oleh Konstitusi Indonesia menjadi dasar terhadap pengakuan dan jaminan atas kebebasan dan/atau hak-hak asasi manusia bagi seluruh warga negara Indonesia. Pengakuan dan jaminan kebebasan diantaranya adalah kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 28E. Dengan demikian, berangkat dari pengakuan dan jaminan tersebut lahirlah berbagai organisasi kemasyarakatan dengan latarbelakang dan tujuan-tujuan keorganisasiannya, yang salah satu diantaranya organisasi kemasyarakatan yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Pada praktiknya pembentukan dan pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan didasarkan pada regulasi perundang-undangan mengenai organisasi kemasyarakatan yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Penelitian ini disajikan dengan menggunakan pendekatan penilitian yuridis normatif dengan uraian deskriptif kualitatif dengan maksud menginterpretasi makna Undang-Undang yang disandingkan dengan fenomena dan fakta empiris dari implementasi Undang-Undang. Dari uraian-uraian yang dianalisis peneliti memperoleh berbagai argumentasi dari kerangka negara hukum dan prinsip demokrasi. Sebagai negara hukum, pemerintah berhak untuk membentuk dan memberlakukan suatu regulasi atau perundang-undangan dengan maksud menciptakan suatu tatanan hukum yang dapat diikuti oleh setiap warga negara dan termasuk diantaranya organisasi kemasyarakatan. Sedangkan dalam prinsip demokrasi secara konstitusional, pembatasan terhadap kebebasan dan jaminan atas hak-hak berorganisasi harus sesuai dengan cita-cita bangsa dan negara sebagai bentuk depolitisasi terhadap tujuan organisasi kemasyarakatan.