Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Maliyah : Jurnal Hukum Bisnis Islam

MURABAHAH, ANTARA TEORI DAN PRAKTEK Muh. Sholihuddin
Maliyah : Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 3 No. 1 (2013): Juni 2013
Publisher : Islamic Economic Law Programs, Faculty of Sharia and Law State Islamic University (UIN) of Sunan Ampel Surabaya.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (581.212 KB) | DOI: 10.15642/maliyah.2013.3.1.%p

Abstract

Islamic bankers assume that an Islamic bank is a bank that is free from riba. Furthermore, conventional banks as the bank alleges that does not comply with the principles of Islamic prisnip. This naturally raises the question, what is like that. Some scientists doubt munslim statement. In fact, there is a presumption of Islamic banks is just trickery to gain profit. Also some say Islamic banking and conventional banking is not just twins, but are conjoined twins. One contract that much attention is murabahah. Akad murabahah is a superior product in Islamic banks as a clear advantage and the risk of loss can be minimized. According to the study, 60-70% of the amount of financing extended by Islamic banks (both Islamic banks and BMT). Of course, this is reasonable since the establishment of Islamic banks, as conventional banks are profit-oriented. However, Islamic banks do not practice it much different from conventional banks, both do not want to lose. Because profit is determined by Islamic banks, where customers can not haggle Profit must be obtained. This ultimately hurt the principle of voluntarism and mutual fairness in the contract. If it is lost, then the contract does is batil and zalim.
KEBEBASAN PASAR DAN INTERVENSI NEGARA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM Muh Sholihuddin
Maliyah : Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 1 No. 1 (2011): JUNI 2011
Publisher : Islamic Economic Law Programs, Faculty of Sharia and Law State Islamic University (UIN) of Sunan Ampel Surabaya.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (433.774 KB) | DOI: 10.15642/maliyah.2011.1.1.%p

Abstract

Sejak tanggal 1 Januari 2010 mulai diberlakukan Free Trade Agreement (FTA/Perjanjian Perdagangan Bebas) ASEAN-China.  Negara-begara ASEAN yang termasuk yaitu : Indonesia, malaysia, Singapura, Brunai, Vietnam, Filiphina, Kamboja, Laos, Thailand, dan Myanmar. Adapun hasil kesepakatannya yaitu bea masuk produk manufaktur China ke ASEAN, termasuk Indonesia, ditetapkan maksimal 5 persen, sedangkan di sektor pertanian 0 persen tanpa pajak sama sekali.  Hal ini tentunya berdampak pada persaingan yang tidak sehat di antara pelaku ekonomi bisnis di Indonesia, karena nyaris peran Negara tidak ada sama sekali. Di sinilah ekonomi Islam dapat menjadi solusi bagi para pelaku ekonomi bisnis demi terjaminnya keadilan. Kebebasan pasar dalam Islam dapat dibenarkan jika memenuhi prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh syara, yaitu dilakukan dengan saling rida (suka sama suka), jujur, bersaing secara sehat, dan terbuka. Dengan prinsip ini, maka keadilan harga dalam pasar akan lebih terjamin, sehingga keuntungan dapat merata dan tidak menumpuk pada segelitir orang. Namun, jika kemudian terjadi penyimpangan dan tiadanya keadilan dalam pasar maka Negara berhak untuk melakukan intervensi demi terjaminnya keadilan harga. Dalam terminologi fiqh, lembaga yang secara khusus menangani seperti ini dikenal dengan al-hisbah.