Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran lembaga swadaya masyarakat Seven Gab dalam menyelesaikan masalah yang terkait dengan perubahan peraturan daerah mengenai pemilihan kepala desa.Dan respon pemerintah terkait adanya lembaga swadaya masyarakat Seven Gab ini dalam memajukan daerahnya. Hasil fenomena yang peneliti temukan di lapangan adalah keikutsertaan lembaga swadaya masyarakat Seven Gab dalam mengawasi dan menangani masalah yang terjadi terkait perubahan peraturan daerah mengenai pemilihan kepala desa di Sidoarjodan sudah berdiskusi dengan sekretaris daerah mengenai peraturan daerah yang berubah secara tiba-tiba. Selain itu lembaga swadaya masyarakat Seven Gab sudah memberikan kritik dan bekerja sama dengan pihak kelurahan dan masyarakat setempat untuk menjaga pemilihan kepala desa.Dimensi yang digunakan adalah peran lembaga swadaya masyarakat yang juga diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif-kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dan literatur review dengan didukung pula oleh buku-buku yang ada.