I Wayan Agus Vijayantera
Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Published : 13 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Jurnal Hukum Saraswati

PERUNDINGAN BIPARTIT SEBAGAI LANGKAH AWAL DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL I Nyoman Jaya Kesuma; I Wayan Agus Vijayantera
Jurnal Hukum Saraswati (JHS) Vol. 2 No. 1 (2020): Jurnal Hukum Saraswati
Publisher : Faculty of Law, Mahasaraswati University, Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The bipartite negotiation is the first attempt taken to resolve industrial relations problems that occur. Therefore it is interesting to conduct an in-depth analysis of the importance of conducting bipartite negotiations in the resolution of industrial relations disputes and the existence of collective agreements as a legal basis for implementing bipartite negotiation agreements. Bipartite negotiations as an initial effort to settle industrial relations disputes require good faith in the negotiation process, the formation of collective agreements, and the implementation of collective agreements. Carefulness and caution are also needed in the formulation of collective agreements so that agreement clauses not cause in losses or problems in implementation.
PERSYARATAN WAJIB UNTUK MELAKUKAN PERCERAIAN SEBAGAI UPAYA MENEGAKKAN ASAS MEMPERSUKAR TERJADINYA PERCERAIAN Siti Chomsiyah; I Wayan Agus Vijayantera
Jurnal Hukum Saraswati (JHS) Vol. 2 No. 2 (2020): Jurnal Hukum Saraswati
Publisher : Faculty of Law, Mahasaraswati University, Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36733/jhshs.v2i2.1384

Abstract

Salah satu asas dalam Undang-Undang Perkawinan adalah asas mempersukar terjadinya perceraian. Keberadaan asas mempersulit terjadinya perceraian adalah adanya kewajiban alasan untuk melakukan perceraian hingga proses perceraian wajib melalui pengadilan. Dalam pembahasannya, terdapat beberapa alasan hukum untuk melakukan perceraian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975. Wajib adanya alasan untuk melakukan perceraian diharapkan agar tidak mudah melakukan perceraian. Proses melakukan perceraian diwajibkan melalui prosedur penyelesaian melalui Pengadilan Negeri setempat yang tentunya mewajibkan adanya proses penyelesaian alternatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016. Proses melakukan perceraian dengan tahapan yang panjang mulai dari wajib melakukan penyelesaian secara mediasi hingga proses penyelesaian di Pengadilan memiliki harapan supaya para pihak berpikir kembali dan tidak jadi melakukan perceraian.
PEMBENTUKAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING SEBAGAI PENGEMBANGAN SISTEM PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI COVID-19 I Wayan Agus Vijayantera; Ni Komang Ratih Kumala Dewi
Jurnal Hukum Saraswati (JHS) Vol. 3 No. 2 (2021): Jurnal Hukum Saraswati
Publisher : Faculty of Law, Mahasaraswati University, Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36733/jhshs.v3i2.2959

Abstract

For educational institutions during the Covid-19 pandemic, in carrying out learning and developing learningsystems, they can collaborate with other institutions tobecome resource persons. This learning system can use a Memorandum of Understanding as a basis for cooperation. Based on this, it is interesting to conduct further studiesregarding thereasonsfortheneed to form a Memorandum of Understanding in implementing a cooperative-based learningsystem during the Covid-19 pandemi cand the methodof compiling a Memorandum of Understanding as a legal basis forworking together to carry outlearning during the Covid-19 pandemic. In the discussion, the Memorandum ofUnderstanding can be used for educational institutions to cooperate with other institutions in implementing an onlinelearning system by inviting the institutions they invite to cooperate as resourcepersons. A Memorandum of Understandingisused as a basis for cooperation because its for missimpleand its implementation is flexible depending on thecommunication of the parties regarding the conditions and technical implementation. With regard to drafting a Memorandum of Understanding, the anatomy of a Memorandum of Understanding is more or less the same as theanatomy of an agreement, only that its contents are simpleranddo not regulate in detail because a Memorandum ofUnderstanding is aninitial agreement which later needs to be followedup with a written or oral agreement. Bagi lembaga penyelenggara pendidikan pada masa pandemi covid-19 dalam melaksanakan pembelajaran serta mengembangkan sistem pembelajaran dapat bekerjasama dengan lembaga lain untuk menjadi narasumber. Sistem pembelajaran ini dapat menggunakan Memorandum ofUnderstanding sebagai landasan kerjasama. Berdasarkan hal tersebut, maka menarik untuk melakukan kajian lebih lanjut mengenai alasan dibutuhkannya membentuk Memorandum ofUnderstanding dalam melaksanakan sistem pembelajaran berbasis kerjasama di masa pandemi covid-19 serta Metode menyusun Memorandum of Understanding sebagai dasar hokum bekerjasama melaksanakan pembelajaran di masa pandemi covid-19. Pada pembahasan, Memorandum of Understanding dapat digunakan bagi lembaga pendidikan untuk bekerjasama dengan lembaga lain dalam melaksanakan sistem pembelajaran online dengan mengundang lembaga yang diajak bekerjasama menjadi narasumber. Memorandum of Understanding digunakan sebagai landasan kerjasama karena bentuknya simpel dan pelaksanaannya fleksibel tergantung pada komunikasi para pihak mengenai kondisi dan teknis pelaksanaannya. Berkenaan dengan menyusun Memorandum ofUnderstanding, anatomi dari Memorandum ofUnderstanding kurang lebih sama dengan anatomi perjanjian, hanya saja isinya lebih simpel dan tidak mengatur secara terperinci karena Memorandum ofUnderstandingmerupakan kesepakatan awal yang nantinya perlu ditindaklanjuti dengan perjanjian tertulis maupun lisan.
Problematika Pemeriksaan Perkara Perceraian Karena Terjadinya Pertengkaran Terus Menerus Tanpa Dihadiri Tergugat Di Pengadilan Negeri Denpasar I Wayan Agus Vijayantera; I Gusti Bagus Hengki; Putu Lantika Oka Permadhi; Ni Wayan Yunika Duarta; Nidya Kameswari Perbawa
Jurnal Hukum Saraswati (JHS) Vol. 4 No. 2 (2022): Jurnal Hukum Saraswati
Publisher : Faculty of Law, Mahasaraswati University, Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkara perceraian yang terjadi di Pengadilan Negeri Denpasar, selain jumlah perkaranya yang sangat tinggi di setiap tahunnya, perkara perceraian dengan cara verstek juga banyak terjadi. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka perlu dilakukan penelitian menggunakan penelitian hukum empiris untuk menganalisis pentingnya kehadiran Tergugat dalam pemeriksaan perkara perceraian sebagai strategi membangun kembali komunikasi yang baik untuk mewujudkan prinsip mempersukar terjadinya perceraian, serta menganalisis pembuktian terhadap alasan yang sering digunakan dalam perkara perceraian berupa pertengkaran yang terjadi secara terus menerus, tanpa dihadirinya pihak Tergugat di Pengadilan Negeri Denpasar. Pada pembahasannya, kehadiran Tergugat memegang peran yang sangat penting guna meningkatkan peran Majelis Hakim melakukan usaha mendamaikan para pihak, namun kendalanya adalah banyak tergugat yang tidak mau menghadiri persidangan sehingga usaha mendamaikan yang menjadi peran Majelis Hakim tidak maksimal. Meskipun perkara perceraian tidak dihadiri tergugat, pembuktian wajib dilakukan oleh penggugat untuk membuktikan dalilnya. Membuktikan terjadinya pertengkaran di dalam rumah tangga menjadi kendala ketika pihak Tergugat tidak hadir. Hal ini karena pengakuan terjadinya pertengkaran membutuhkan respon dari pihak Tergugat untuk dapat disesuaikan keterangannya. Pembuktian yang dilakukan pihak Penggugat tidak menjadi mutlak bahwa dalil yang diajukan dikabulkan.