Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Law and Justice

EKSISTENSI PENDAFTARAN RAHASIA DAGANG DAN IMPLEMENTASI PERLINDUNGANNYA (STUDI DI KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TENGAH) Setiawan, Andry; Sulistianingsih, Dewi; Kusumaningtyas, Rindia Fanny
Law and Justice Vol 3, No 2 (2018)
Publisher : Muhammadiyah University Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23917/laj.v3i2.7123

Abstract

Kekayaan Intelektual (KI) merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hak untuk menikmati hasil kreativitas intelektual manusia secara ekonomis. Kekayaan Intelektual terbagi menjadi dua yaitu hak cipta dan hak milik industri yang diantaranya merek, paten, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu. Rahasia Dagang termasuk bagian dari kekayaan intelektual yang dilindungi oleh undang-undang guna menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak rahasia dagang karena mempunyai nilai ekonomi yang tinggi, oleh karena itu pemegang hak harus mendapatkan perlindungan hukum yang jelas dan mendapat kepastian hukum oleh negara. berdasarkan latar belakang tersebut maka munculah perumusan masalah yang pertama  bagaimana eksistensi pendaftaran Rahasia Dagang di Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dan kedua, bagaimana karakteristik informasi Rahasia Dagang dan perlindungan hukumnya?  Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana eksistensi pendaftaran rahasia dagang di Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana informasi Rahasia Dagang dan perlindungan hukumnya Metode yang digunakan dalam penelitian ini metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris yaitu suatu penelitian yang meneliti peraturan-peraturan hukum yang kemudian dihubungkan dengan data dan perilaku yang hidup di tengahtengah masyarakat langsung. Dari hasil penelitian terdapat Rahasia Dagang yang di daftarkan pada direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual  Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah untuk mendapatkan perlindungan hukum walaupun pendaftaran Rahasia Dagang tidak diwajibkan dalam Undang-Undang. Dan mengenai perlindungan hukum Rahasia Dagang diatur dalam hukum Pidana maupun Perdata.Keywords—Trade Secret; Intellectual Property; Pendaftaran
EKSISTENSI PENDAFTARAN RAHASIA DAGANG DAN IMPLEMENTASI PERLINDUNGANNYA (STUDI DI KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TENGAH) Andry Setiawan; Dewi Sulistianingsih; Rindia Fanny Kusumaningtyas
Law and Justice Vol 3, No 2 (2018)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23917/laj.v3i2.7123

Abstract

Kekayaan Intelektual (KI) merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hak untuk menikmati hasil kreativitas intelektual manusia secara ekonomis. Kekayaan Intelektual terbagi menjadi dua yaitu hak cipta dan hak milik industri yang diantaranya merek, paten, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu. Rahasia Dagang termasuk bagian dari kekayaan intelektual yang dilindungi oleh undang-undang guna menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak rahasia dagang karena mempunyai nilai ekonomi yang tinggi, oleh karena itu pemegang hak harus mendapatkan perlindungan hukum yang jelas dan mendapat kepastian hukum oleh negara. berdasarkan latar belakang tersebut maka munculah perumusan masalah yang pertama  bagaimana eksistensi pendaftaran Rahasia Dagang di Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dan kedua, bagaimana karakteristik informasi Rahasia Dagang dan perlindungan hukumnya?  Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana eksistensi pendaftaran rahasia dagang di Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana informasi Rahasia Dagang dan perlindungan hukumnya Metode yang digunakan dalam penelitian ini metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris yaitu suatu penelitian yang meneliti peraturan-peraturan hukum yang kemudian dihubungkan dengan data dan perilaku yang hidup di tengahtengah masyarakat langsung. Dari hasil penelitian terdapat Rahasia Dagang yang di daftarkan pada direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual  Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah untuk mendapatkan perlindungan hukum walaupun pendaftaran Rahasia Dagang tidak diwajibkan dalam Undang-Undang. Dan mengenai perlindungan hukum Rahasia Dagang diatur dalam hukum Pidana maupun Perdata.Keywords—Trade Secret; Intellectual Property; Pendaftaran