Abstrak Bagian Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara menjelaskan melalui media bahwa pembagian gaji pegawai negeri sipil kepada anak dan istri pasca perceraian biasanya hanya terjadi saat awal perceraian saja tapi setelahnya ada yang tidak berlanjut. Seperti kasus yang terjadi pada Pengadilan Agama Kuta Cane Aceh Tenggara dengan putusan Nomor 0034/Pdt.G/2014/MS.KC telah memutus perkara nafkah anak yang hasil putusan tersebut tidak dijalankan sepenuhnya oleh pihak laki-laki (bekas suami yang PNS). Sebagaimana diketahui juga bahwa pembayaran gaji pegawai negeri sipil dilakukan dengan cara langsung ke rekening pegawai negeri oleh bendahara. Tujuan dari penelitian ilmiah ini adalah untuk mengetahui peran dan tugas pegawai pranata keuangan dalam menghadapi putusan pengadilan agama khususnya perintah eksekusi nafkah anak pegawai Negeri Sipil yang telah bercerai. Penelitian ini berbasiskan pada library research dengan teknik menggali sumber-sumber referensi yang menjelaskan konsep, aturan atau dasar hukum tugas bendahara dan jabatan pranata keuangan. Kesimpulan penelitian ini, dengan mempertimbangkan mekanisme pembayaran gaji pegawai negeri sipil, bahwa peran pranata keuangan dilakukan dengan landasan Permenpan Nomor 54 Tahun 2018 menyebutkan bahwa tugas dan wewenang lainnya dari pranata keuangan adalah memastikan telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada Negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada Negara. Pada pasal yang sama, bendahara pengeluaran juga mempunyai tugas dan wewenang untuk melaksanakan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada Negara.