Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : ADIL : Jurnal Hukum

KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM BIDANG PERTANAHAN* Urip Santoso
Jurnal ADIL Vol 3, No 2 (2012): ADIL : Jurnal Hukum Desember 2012 Vol 3 No 2
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (356.485 KB) | DOI: 10.33476/ajl.v3i2.56

Abstract

AbstractThe Law No. 5 of 1960 on National Agrarian Law explicitly stipulates that the authority in agrarian issues is the property of the State (Central Government). However, this authority—as stipulated in the Presidential Decree PP No. 38 2007—is transferable from the Central Government to Local Governments. The Law specifies 9 features of agrarian authorities which are transferable to municipal governments. In this respect, the National Land Agency (BPN) is the authorized body which is in charge of the agrarian registration-related matters.Keywords : Authority, Local Government, AgrarianAbstrakDalam Hukum Tanah Nasional yang diatur dalam undang-undang No. 5 Tahun 1960, secara tersirat ditetapkan bahwa Kewenangan di bidang Pertanahan merupakan Kewanangan Pemerintah Pusat. Kewenangan tersebut dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah dalam PP No. 38 Tahun 2007 ditetapkan bahwa ada 9 kewenangan di bidang Pertanahan yang di serahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Kewenangan di bidang Pendaftaran Tanah tetap dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional.Kata Kunci : Kewenangan, Pemerintah Daerah, Pertanahan