Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Kombud

Proses Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) Inisiatif Badan Permusawaratan Desa di Desa Monta Baru Kecamatan Lambu Kabupaten Bima Salahuddin Salahuddin; Surip Surip; Muhammad Dong
Jurnal Komunikasi dan Kebudayaan Vol 7, No 1 (2020): KOMUNIKASI DAN KEBUDAYAAN
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

             Perencanaan Penyusuna Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai Perdes Inisiatif Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dalam rencana kerja Pemerintah Desa atau oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus berdasarkan pada regulasi desa terutama kaitan dengan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa sebagai Perdes Induk di desa. Selanjutnya bagi Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Lembaga Desa lainnya didesa dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa (PERDES). Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat dirumuskan permasalahannya sebagai berikut: 1.  Bagaimana proses penyusunan kerangka peraturan desa yang dilakukan oleh pemerintah desa dan BPD di desa Monta Baru Kecamatan Lambu Kabupaten Bima? 2. Bagaimana teknik penyusunan peraturan desa oleh Pemerintah Desa dan BPD Di desa Monta Baru Kecamatan Lambu Kabupaten Bima? 3. Bagaimana jenis–jenis peraturan desa di desa Monta Baru Kecamatan Lambu Kabupaten Bima? Hasil Penelitian ini juga diharapkan berguna untuk mengukur dan mengevaluasi tingkat ketercapaian tujuan dalam proses penyusunan Peraturan Desa Di Desa Monta Baru Kecamatan Lambu Kabupaten Bima. 3. Hasil penelitian ini diharapkan untuk menjadi bahan masukkan bagi Pemerintah Desa Monta Baru Kecamatan Lambu Kabupaten Bima dan sekaligus dapat menjadi bahan rujukkan bagi peneliti lain yang ingin melakukan penelitian secara mendalam pada bidang yang sama. Fokus Penelitian: Masalah Proses, Langkah-langkah penyusunan dan jenis Peraturan Desa. Tinjauan pustaka: Metode Penelitian Deskriptif, Jenis Penelitian Kualitatif, Lokasi Penelitian: Desa Monta Baru Kecamatan Lambu. Sistematika pembahasan, kajian pustaka, Deskriptif Lokasi Penelitian. Pembahasan hasil penelitian meliputi 1. Peraturan Desa adalah salah satu Produk Hukum. 2. Rancangan Peraturan Desa 3. Jumlah Perdes yang sudah di keluarkan, 4. Akuntabilitas Perdes, 5. Anggaran penyusunan Perdes, 6. Kewenangan BPD dalam menyusun Perdes.
DERAJAT PARTISIPASI MASYARAKAT PADA PROGRAM KOTA SEHAT (Studi di Kelurahan Rabadompu Timur Kota Bima) Salahuddin Salahuddin; Junaidin Junaidin; Surip Surip; Firman Firman; Muhammad Nur
Jurnal Komunikasi dan Kebudayaan Vol 8, No 1 (2021): KOMUNIKASI DAN KEBUDAYAAN
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan: untuk mengetahui derajat atau tahapan partisipasi masyarakat pada program kota sehat di Kelurahan Rabadompu Timur Kota Bima. Jenis penelitian yaitu deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini yakni pegawai kelurahan, pengurus lembaga kemasyarakatan kelurahan, tokoh masyarakat dan masyarakat umum di Kelurahan Rabadompu Timur. Informan kunci yakni Lurah dan Ketua LPM Rabadompu Timur. Penentuan informan menggunakan teknik purposive sampling. Teknik analisis data yaitu analisis secara deskriptif kualitatif, yang dimulai dari reduksi data, display data, dan verifikasi dan pengambilan kesimpulan. Hasil penelitiannya yakni: pertama, derajat partisipasi masyarakat pada tahap perencanaan program kota sehat, hasilnya sesuai dengan marwah budaya “karawi kaboju” (gotong royong) dan Pedoman Umum Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (Kementeriaan Kesehatan RI, 2016). Kedua, derajat partisipasi masyarakat pada tahap pelaksanaan program kota sehat, hasilnya sesuai dengan marwah budaya “karawi kaboju” (gotong royong) dan Pedoman Umum Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (Kementeriaan Kesehatan RI, 2016). Ketiga, derajat partisipasi masyarakat pada tahap pemeliharaan hasil-hasil program kota sehat, hasilnya sesuai dengan marwah budaya “karawi kaboju” (gotong royong) dan Pedoman Umum Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (Kementeriaan Kesehatan RI, 2016).