Eddhie Praptono
Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Published : 20 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Pandecta

Disparitas Putusan Hakim dalam Kasus Narkoba Abdurrachman, Hamidah; Praptono, Eddhie; Rizkianto, Kus
Pandecta Vol 7, No 2 (2012)
Publisher : Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Disparitas putusan pidana memiliki pengertian berupa penjatuhan pidana yang tidak sama kepada terpidana dalam kasus yang sama atau kasus yang hampir sama tingkat kejahatannya, baik itu dilakukan bersama-sama maupun tidak tanpa dasar yang dapat dibenarkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Slawi; Mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana khususnya yang melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa putusan hakim. Pendekatan analisis yang digunakan adalah pendekatan kasus dan konsep hukum pidana. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam memutus perkara hakim menggunakan pertimbangan alat bukti sebagaimana disebutkan dalam KUHAP. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi putusan hakim tersebut mencakup tiga hal, yakni: factor hukumnya sendiri, factor pelaku dan hakim yang bersangkutan. Disparities have an understanding of the decision of the imposition of criminal offenses which are not equal to the guilty party in the same case or cases are almost the same level of crime, whether it be done jointly or not without foundation that can be justified. This study aims to determine and analyze the basic considerations of judges in the criminal verdict against drug criminals in the District Court Slawi; Knowing the factors that influence the judge’s ruling against the perpetrators of particular crimes in violation of Article 112 paragraph 1 of Law No. 35 of 2009 of narcotics. The data used are secondary data from the judge’s decision. Analytical approach used are the approach and the concept of criminal law cases. These results indicate that the judge decided the case using the consideration of evidence as mentioned in the Criminal Code. The factors that influence the judge’s decision covers three things, namely: the law of its own factor, perpetrators factor, and the judge concerned actors.
Deregulasi Perlindungan Hak Paten di Indonesia Rahayu, Kanti; Praptono, Eddhie
Pandecta: Research Law Journal Vol 10, No 1 (2015): Pandecta June 2015
Publisher : Semarang State University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/pandecta.v10i1.4574

Abstract

Sebagaimana diketahui di dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten menyebutkan bahwa Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Jangka waktu perlindungan paten yang berlaku selama 20 tahun tersebut, pada prinsipnya bertujuan agar setelah melebihi masa 20 tahun maka penemuan teknologi tersebut dapat dimiliki oleh masyarakat dengan di produksi secara masal sehingga hilanglah hak penemu untuk menikmati hasil temuannya secara ekonomi. Hal ini disebabkan karena pengakuan rezim HaKI terhadap hak paten khususnya, tidak lain adalah untuk menghargai kreatifitas ide intelektual Inventor dan tentunya untuk kepentingan umum demi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun demikian, pada prakteknya perlindungan Hak Paten selama masa 20 tahun terlampau lama sehingga menimbulkan dampak penemuan teknologi tersebut tidak lagi dapat menjadi milik umum karena perkembangan teknologi masa kini tidak memerlukan waktu yang lama untuk melahirkan sebuah invensi baru. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hak paten di Indonesia saat ini masih mengacu pada ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten yaitu jangka waktu perlindungan hukum untuk paten biasa selama 20 (dua puluh) tahun dan paten sederhana selama 10 (sepuluh) tahun, dan pengaturan perlindungan hak paten di Indonesia perlu dilakukan deregulasi karena berdasarkan fakta di lapangan, jangka waktu perlindungan hukum sebagaimana Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten terlalu lama sehingga tujuan perlindungan Paten agar teknologi dapat menjadi milik umum tidak tercapai.People participation in the generale election is a parameter of the democracy development. This research is intended to analyze the people participation in the 2014 election by taking case in the Godong subdistrict, Grobogan Regency, Central Jawva. The results showed that the rate of Public Participation in the Use of Voting Rights in the 2014 legislative elections in District Godong Grobogan this time slightly increased in comparison to the legislative elections in 2009, from 67% to 69%. In choosing a political party because the people chose not fanatical on a political party, but as seen from the achievements and performance of the leaders or members who are in a political party. The high urban communities in the District Godong also be the cause of the high rate of abstention. An abstention human rights, but if the people can not vote because not registered as Permanent Voters List is a violation of human rights, as has removed political rights as citizens are entitled to vote. Conclusions of this study is the level of community participation in the use of voting rights in the 2014 legislative elections in District Godong Grobogan slightly increased when compared to the 2009 legislative elections.
Deregulasi Perlindungan Hak Paten di Indonesia Rahayu, Kanti; Praptono, Eddhie
Pandecta Research Law Journal Vol 10, No 1 (2015): June
Publisher : Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/pandecta.v10i1.4574

Abstract

Sebagaimana diketahui di dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten menyebutkan bahwa Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Jangka waktu perlindungan paten yang berlaku selama 20 tahun tersebut, pada prinsipnya bertujuan agar setelah melebihi masa 20 tahun maka penemuan teknologi tersebut dapat dimiliki oleh masyarakat dengan di produksi secara masal sehingga hilanglah hak penemu untuk menikmati hasil temuannya secara ekonomi. Hal ini disebabkan karena pengakuan rezim HaKI terhadap hak paten khususnya, tidak lain adalah untuk menghargai kreatifitas ide intelektual Inventor dan tentunya untuk kepentingan umum demi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun demikian, pada prakteknya perlindungan Hak Paten selama masa 20 tahun terlampau lama sehingga menimbulkan dampak penemuan teknologi tersebut tidak lagi dapat menjadi milik umum karena perkembangan teknologi masa kini tidak memerlukan waktu yang lama untuk melahirkan sebuah invensi baru. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hak paten di Indonesia saat ini masih mengacu pada ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten yaitu jangka waktu perlindungan hukum untuk paten biasa selama 20 (dua puluh) tahun dan paten sederhana selama 10 (sepuluh) tahun, dan pengaturan perlindungan hak paten di Indonesia perlu dilakukan deregulasi karena berdasarkan fakta di lapangan, jangka waktu perlindungan hukum sebagaimana Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten terlalu lama sehingga tujuan perlindungan Paten agar teknologi dapat menjadi milik umum tidak tercapai.People participation in the generale election is a parameter of the democracy development. This research is intended to analyze the people participation in the 2014 election by taking case in the Godong subdistrict, Grobogan Regency, Central Jawva. The results showed that the rate of Public Participation in the Use of Voting Rights in the 2014 legislative elections in District Godong Grobogan this time slightly increased in comparison to the legislative elections in 2009, from 67% to 69%. In choosing a political party because the people chose not fanatical on a political party, but as seen from the achievements and performance of the leaders or members who are in a political party. The high urban communities in the District Godong also be the cause of the high rate of abstention. An abstention human rights, but if the people can not vote because not registered as Permanent Voters List is a violation of human rights, as has removed political rights as citizens are entitled to vote. Conclusions of this study is the level of community participation in the use of voting rights in the 2014 legislative elections in District Godong Grobogan slightly increased when compared to the 2009 legislative elections.
Disparitas Putusan Hakim dalam Kasus Narkoba Abdurrachman, Hamidah; Praptono, Eddhie; Rizkianto, Kus
Pandecta Research Law Journal Vol 7, No 2 (2012)
Publisher : Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/pandecta.v7i2.2388

Abstract

Disparitas putusan pidana memiliki pengertian berupa penjatuhan pidana yang tidak sama kepada terpidana dalam kasus yang sama atau kasus yang hampir sama tingkat kejahatannya, baik itu dilakukan bersama-sama maupun tidak tanpa dasar yang dapat dibenarkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Slawi; Mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana khususnya yang melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa putusan hakim. Pendekatan analisis yang digunakan adalah pendekatan kasus dan konsep hukum pidana. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam memutus perkara hakim menggunakan pertimbangan alat bukti sebagaimana disebutkan dalam KUHAP. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi putusan hakim tersebut mencakup tiga hal, yakni: factor hukumnya sendiri, factor pelaku dan hakim yang bersangkutan. Disparities have an understanding of the decision of the imposition of criminal offenses which are not equal to the guilty party in the same case or cases are almost the same level of crime, whether it be done jointly or not without foundation that can be justified. This study aims to determine and analyze the basic considerations of judges in the criminal verdict against drug criminals in the District Court Slawi; Knowing the factors that influence the judge’s ruling against the perpetrators of particular crimes in violation of Article 112 paragraph 1 of Law No. 35 of 2009 of narcotics. The data used are secondary data from the judge’s decision. Analytical approach used are the approach and the concept of criminal law cases. These results indicate that the judge decided the case using the consideration of evidence as mentioned in the Criminal Code. The factors that influence the judge’s decision covers three things, namely: the law of its own factor, perpetrators factor, and the judge concerned actors.