Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : PALAR (Pakuan Law review)

KEKUATAN EKSEKUTORIAL PUTUSAN PTUN DAN IMPLIKASI DALAM PELAKSANAANNYA Nico Handoko Utama; Anna Erliyana
PALAR (Pakuan Law review) Vol 6, No 2 (2020): Volume 6, Nomor 2 Juli-Desember 2020
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1343.028 KB) | DOI: 10.33751/palar.v6i2.2140

Abstract

ABSTRAKPrinsip adanya peradilan TUN, untuk menempatkan kontrol yudisial dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik menjadi bias dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Bila suatu putusan PTUN tidak memiliki kekuatan eksekutorial, bagaimana mungkin hukum dan masyarakat dapat mengawasi jalannya pemerintah yang dilaksanakan oleh pejabat-pejabat TUN. Masalah ketidakpatuhan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dikemukakan pula oleh Supandi dalam penelitian disertasinya, masih sering terjadi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang tidak dilaksanakan/dipatuhi oleh Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan, sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. beberapa faktor yang menyebabkan lemahnya eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu: Pertama, ketiadaan aturan hukum yang memaksa bagi Pejabat TUN untuk melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kedua, faktor amar putusan hakim yang tidak berani mencantumkan pembayaran uang paksa apabila pejabat TUN yang bersangkuan tidak melaksanakan putusan Pengadilan dikarenakan belum adanya peraturan pelaksana yang jelas, dan Ketiga, adalah faktor kepatuhan Pejabat TUN dalam menjalankan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kata Kunci : Keputusan Tata Usaha Negara, Pejabat Negara, Pemerintahan, administrasi, Peradilan Tata Usaha Negara ABSTRAKThe principle of a state administrative court, to place judicial control in good governance is biased in the Indonesian constitutional system. If a state administration court decision does not have an executive power, how can the law and the public be able to oversee the administration of the government carried out by state administration officials. The problem of non-compliance of the State Administration Agency or Official in implementing the decision of the State Administrative Court was also raised by Supandi in his dissertation research, there were still frequent decisions of the State Administrative Court that were not implemented / obeyed by the relevant State Administration Officer, so that it could lead to legal uncertainty in governance and development. Several factors cause the weak execution of the decisions of the State Administrative Court that have permanent legal force,namely: First, the absence of legal rules that force the State Administrative Officer to implement the court decisions that have permanent legal force. Second, the factor of the judge's decision that does not dare to include forced payment if the state administrative officer in question does not implement the Court's decision, and Third, is the compliance factor of the state administration official in carrying out the court's decision which has permanent legal force. Keywords : Decree of State Administration, State Officials, Government, Administration, State Administrative Court
PERLINDUNGAN KEBIJAKAN DISKRESI DALAM PENANGANAN COVID-19 MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2020 Fahmi Ramadhan Firdaus; Anna Erliyana
PALAR (Pakuan Law review) Vol 6, No 2 (2020): Volume 6, Nomor 2 Juli-Desember 2020
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (833.569 KB) | DOI: 10.33751/palar.v6i2.2128

Abstract

AbstrakPandemi Covid-19 telah melanda lebih dari 200 negara sehingga mengancam perekonomian global dan nasional tak terkecuali Indonesia. Sebagai negara hukum formil (rechtstaat), Indonesia memerlukan peraturan perundang-undangan sebagai dasar bertindak untuk mengatasinya. Pada bulan Maret 2020, presiden mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang kemudian disahkan oleh DPR menjadi undang-undang, banyak pihak mengkritik Perppu tersebut karena dianggap memberikan absolutisme penguasa, namun sesungguhnya Perppu tersebut memberikan kepastian hukum guna mencapai tujuan dan kemanfaatan yang lebih luas yakni pemulihan dari krisis ekonomi akibat Covid-19. Permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini adalah, bagaimana penggunaan serta pengawasan diskresi yang dikeluarkan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan bagaimana perlindungan terhadap diskresi yang dilaksanakan Pemerintah berdasarkan Perppu No. 1 Tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19. Metode pendekatan yang digunakan dalam tulisan ini adalah pendekatan konseptual, berdasarkan pada asas kepastian dan kemanfaatan hukum, serta menjelaskan penggunaan diskresi berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014.Kata Kunci: Peraturan Perundang-undangan, Kepastian Hukum, Covid-19AbstractCovid-19 pandemic has affect more than 200 countries so that it is threatening global and national economic, including Indonesia. As a formal legal state (rechtstaat), Indonesia need laws and regulation as a basis for handle it. In March 2020, the president issued Perppu No. 1 of 2020 concerning State Financial Policy and Financial System Stability for Handling the COVID-19 Pandemic which was then passed by the House of Representative into law, many parties criticized the Law providing leadership absolutism, but in fact this Law provides legal certainty to recovery from the economic crisis caused by Covid-19. The problem discussed in this paper is about how to protect the implementation of the release of discretion issued for handling the Covid-19 pandemic and protection against discretion by the Government based on Perppu No. 1 of 2020 in the context of handling Covid-19 and. The method used in this paper is about conceptual, based on the legal certainty and utilities, and explains the use of discretion based on Law No. 30 of 2014 concerning Government Administration.Keywords: Laws and Regulations, Legal Certainty, COVID-19                                     
CLEMENCIAL REVIEW OLEH PERADILAN TATA USAHA NEGARA (Telaah Kritis Keputusan Presiden tentang Pemberian Grasi dalam Sistem Pemerintahan Presidensiil di Indonesia) Dzikry Gaosul Ashfiya; Anna Erliyana
PALAR (Pakuan Law review) Vol 6, No 1 (2020): Volume 6, Nomor 1 Januari-juni 2020
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1065.577 KB) | DOI: 10.33751/palar.v6i1.2132

Abstract

AbstrakSalah satu poros kekuasaan dalam konsep trias politica adalah kekuasaan eksekutif yang pada dasarnya merupakan cabang kekuasaan yang memegang kewenangan administrasi pemerintahan negara tertinggi. Salah satu kewenangan Presiden dalam menjalankan kekuasaan eksekutif adalah pemberian atau penolakan grasi yang diartikulasikan dalam bentuk Keputusan Presiden. Tulisan ini bertujuan untuk mendiskursuskan Keputusan Presiden tentang pemberian grasi dalam sistem pemerintahan presidensiil di Indonesia dalam kaitannya dengan kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan serta kemungkinan Keputusan Presiden a quo dijadikan Objek Sengketa Tata Usaha Negara. Hasil dari diskursus tulisan ini memperlihatkan bahwa dalam sistem pemerintahan presidensiil seperti yang dianut oleh Negara Republik Indonesia dimana tidak terdapat perbedaan atau dikotomi antara kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, maka tidak dimungkinkan pula adanya pembedaan jenis Keputusan Presiden selaku Kepala Negara dan Keputusan Presiden selaku Kepala Pemerintahan, yang ada hanyalah Keputusan Presiden saja. Selain itu, mengingat semua unsur-unsur Keputusan Tata Usaha Negara dalam Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara telah terpenuhi, serta tidak terdapatnya pengecualian terhadap Keputusan Presiden tentang pemberian atau penolakan grasi dalam Pasal 2 Undang-Undang a quo, maka sejatinya Keputusan Presiden tentang pemberian atau penolakan grasi dalam sistem pemerintahan presidensiil di Indonesia merupakan Keputusan Tata Usaha Negara sehingga seharusnya dapat menjadi Objek Sengketa Tata Usaha Negara, mengingat mekanisme pengujian suatu Keputusan Tata Usaha Negara adalah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.Kata Kunci: Grasi, Keputusan Presiden, Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, Sistem Pemerintahan Presidensiil, Keputusan Tata Usaha Negara. AbstractOne of power in the concept of trias politica is executive power which is basically a branch of power that holds the highest administrative authority of the country. One of the President's authorities in exercising executive power is the granting or rejection of clemency articulated in the form of a Presidential Decree. This writing aims to examine the Presidential Decree regarding granting clemency in a presidential governmental system in Indonesia in relation to the position of the President as Head of State and Head of Government and the possibility of the Presidential Decree being the object of State Administrative Dispute. The results of this writing show that in a presidential governmental system as adopted by the State of the Republic of Indonesia where there is no difference or dichotomy between the position of the President as the Head of State and the Head of Government, it is also not possible to distinguish the types of Presidential Decrees as Head of State and Presidential Decrees as Head of Government, there is only a Presidential Decree. In addition, considering that all elements of the State Administrative Decree in Article 1 Number 3 of the Law on State Administrative Courts have been fulfilled, and there are no exceptions to the Presidential Decree on granting or rejecting clemency in Article 2 of the Act a quo, then the Presidential Decree on granting or rejecting clemency in the presidential governmental system in Indonesia is a State Administrative Decree so that it should be the object of State Administrative Dispute considering the mechanism of examining a State Administrative Decree is through the State Administrative Courts.Keywords:   Clemency, Presidential Decree, Head of State, Head of Government, Presidential Governmental System, State Administrative Decree.