Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Prinsip Perlindungan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Dewi Sartika; Lalu Adnan Ibrahim; Fatahullah Fatahullah; Muhammad Jailani
Journal Kompilasi Hukum Vol. 4 No. 2 (2019): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v4i2.31

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis mengenai prinsip perlindungan terhadap anak yang melakukan tindak pidana perspektif hukum Nasional di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian bahwa sistem perlindungan hukum terhadap anak berhadapan dengan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak masih belum didukung dengan aturan teknis yang memadai tentang tahapan pencegahan, penanganan, rehabilitasi hingga reintegrasi untuk anak yang berhadapan dengan hukum. Konteks perlindungan hukum meliputi kewajiban pemberian pendampingan hukum, penanganan melalui mekanisme diversi dan pemidanaan anak menjadi fokus dalam Undang-Undang tersebut yang memerlukan kejelasan tentang ketentuan secara teknis. Prinsip perlindungan yang diberikan haruslah mengacu pada asas kepentingan terbaik bagi anak.
Kekuatan Hukum Surat Pemilikan Sementara Sebagai Alat Bukti Dalam Pemberian/Penyerahan Hak Atas Tanah Mualifah Mualifah; Muhammad Jailani; Lewis Grindulu
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 3 No. 1 (2022): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v3i1.63

Abstract

Pemberian jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan, pertama-tama memerlukan tersedianya perangkat hukum tertulis lengkap dan jelas yang dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan jiwa dan isi ketentuannya. Setiap hak atas tanah yang telah didaftarkan, akan diterbitkan sertifikat oleh Kantor Pertanahan yang berada disetiap daerah Kabupaten/Kota, kekuatan hukum sertifikat merupakan alat bukti yang kuat, selama tidak dibuktikan sebaliknya, data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertifikat harus diterima sebagai data yang benar sepanjang data yang tercantum dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan.
Analisis Tanggung Jawab Negara Dalam Memberi Jaminan Perlindungan Hak Sipil Dan Politik Di Indonesia Muhammad Jailani; Dewi Sartika Mualipah; Muhammad Zainuddin
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 2 No. 2 (2021): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v2i2.45

Abstract

Semenjak tumbangnya pemerintahan Orde Baru yang saat itu dianggap sebagai sistem pemerintahan yang diktator, maka dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 era repormasi ini sering disebut sebagai angin segar bagi jaminan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, meskipun pada waktu itu Undang-Undang Dasar 1945 masih dianggap cukup memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ini memberi pengaturan yang lebih rinci tentang pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. Dengan dilandasi asas-asas hak asasi manusia yang universal seperti tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Undang-Undang ini memberikan jaminan perlindungan dan pelaksanaan hak asasi manusia bagi setiap warga negara.
Penyelesaian Sengketa Hak Milik Atas Tanah Yang Melebihi Batas Maksimum (Suatu Analisis Terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1484 K/Pdt/2018, Tanggal 10 Agustus 2018) Lewis Grindulu; M. Hotibul Islam; Muhammad Jailani; Ridwan Ridwan
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 2 No. 1 (2021): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v2i1.46

Abstract

Salah satu kasus sengketa tanah yang menarik perhatian public khususnya di pulau Lombok Nusa Tenggara Barat adalah kasus sengketa tanah yang diperiksa, diadili, diputus dan diselesaikan oleh Mahkamah Agung pada peradilan Kasasi sebagaimana Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1484 K/PDT/2018, tanggal 10 Agustus 2018. Putusan Mahkamah Agung ini sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 149/PDT/2017/PT. MTR tanggal 22 Nopember 2017. Penelitian terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1484 K/PDT/2018, tanggal 10 Agustus 2018) sebagai graduasi dari penelitian tim peneliti pada penelitian sebelumnya, yaitu penelitian terhadap Putusan Pengadilan Negeri Praya No. 37/Pdt.G/2016/PN.Pya., tanggal 14 Juni 2017 dan Pengadilan Tinggi Mataram No. 149/PDT/2017/PT. MTR tanggal 22 Nopember 2017. Penggugat dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1484 K/PDT/2018, tanggal 10 Agustus 2018 tersebut adalah bernama Suryo yang menjadikan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai pihak tergugat. Dalam dalil gugatannya Suryo selaku penggugat mengklaim memiliki tanah sawah seluas ± 41 hektar yang terletak di DesaPuyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah yang saat ini dikuasai oleh Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat selakut tergugat. Sedangkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mendalilkan bahwa tanah seluas ± 41 hektar bukan hak milik Suryo, melainkan tanah yang harus dikuasai oleh Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat berdasarkan sertifikat hak pakai yang tercatat atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dalam penelitian ini dikemukakan 2 (dua) rumusan masalah yang akan diteliti dan dikaji yaitu : (1) Apakah Majelis Hakim Makamah Agung dalam putusan Kasasi Nomor: 1484 K/PDT/2018, tanggal 10 Agustus 2018 telah menerapkan hukum materiel yaitu, substansi UU No. 56 Prp. Tahun 2019 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, (2) Bagaimana pertimbangan hukum putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1484 K/PDT/2018, tanggal 10 Agustus 2018 terhadap fakta hukum dalam dalil gugatan penggugat dan jawaban tergugat maupun alat-alat bukti yang disampaikan oleh penggugat dan tergugat.