Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Yudisial

PENAFSIRAN UNSUR "BERTENTANGAN DENGAN KEWAJIBAN" DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Saldi Isra; Charles Simabura
Jurnal Yudisial Vol 3, No 1 (2010): KORUPSI DAN LEGISLASI
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v3i1.3

Abstract

ABSTRACTAccording to the Corruption Act, any conducts of the civil servants or public officials who accept gifts from others. The civil servants also certain intention with regard to the recipient do something or not take action on the contrary to their duty, and thus the receipt can be categorized as an element of corruption. The Court Decision scrutinized in this article liberate a regent accused of accepting money from a third party as the costs over the project of natural disaster prevention. This interpretation of the conduct as “on the contrary to their duty” has apparently been barely construed by the judge without considering the officer’s real intentions and his other greater liabilities as a regional leader, to be precise, his obligation to obey the law and regulations.Keywords; corruption, gratification, regional leader ABSTRAKTerkait dengan Undang-Undang Anti Korupsi, terdapat berbagai kasus yang melibatkan pegawai negeri sipil atau pegawai pemerintah menerima hadiah dari pihak lain. Mereka juga dipastikan terkait dengan pihak ketika untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai hubungan timbal balik untuk memperoleh pekerjaan termasuk korupsi. Putusan pengadilan yang menjadi kajian ini melepaskan terdakwa dalam perkara Proyek Penanggulangan Bencana Alam dengan pertimbangan tidak dapat dipersalahkanmelakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya. Penafsiran  terhadap ketentuan bertentangan dengan kewajibannya, “on the contrary to their duty” dalam tindak pidana korupsi belum dimaknai secara tepat oleh hakim karena kedudukan terdakwa sebagai kepala daerah tidak sebatas hanya terkait dengan upaya meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat, melainkan wajib menegakkan peraturan perundang-undangan. Pejabat negara tidak dapat menggunakan alasan kesejahteraan tersebut dengan melakukan pelanggaran hukum.Kata kunci; korupsi, gratifikasi, kepala daerah.