Claim Missing Document
Check
Articles

Found 22 Documents
Search

AKIBAT HUKUM DARI PROSES PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH UNTUK PERTAMA KALI SECARA SPORADIK SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN BULELENG Made Darmiyani; I Gede Surata
Kertha Widya Vol 5, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (171.586 KB) | DOI: 10.37637/kw.v5i1.481

Abstract

Pelaksanaan Pendaftaran hak atas tanah untuk pertama kali dapat dilaksanakan dengan cara pendaftaran hak atas tanah secara sistematik dan secara sporadik. Prakteknya masyarakat dalam melakukan pengurusan pendaftaran hak atas tanah, ada yang mengurus sendiri dan ada juga yang meminta jasa dari PPAT. Masyarakat yang mengurus sendiri juga harus siap dengan segala resiko. Resiko yang menjadi faktor kendala pada proses pendaftaran hak atas tanah tersebut, diantaranya tentang kronologis data yang harus dilengkapi dan diurus sendiri, dibuktikan kebenarannya serta menghadapi segala prosedur atau persyaratan pada proses pendaftaran hak atas tanah yang terkadang rumit dan berbelit-belit. Penelitian ini peneliti fokus untuk menggambarkan tentang bagaimana akibat hukumnya apabila proses pendaftaran hak atas tanah dilakukan secara sporadik di kabupaten Buleleng berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran hak atas tanah serta faktor penghambat dan pendukung dalam proses pendaftaran hak atas tanah secara sporadik di kabupaten Buleleng. Dimana dalam penelitian ini mengambil jenis penelitian ilmu hukum empiris yang bersifat deskriptif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa tentang akibat hukumnya apabila proses pendaftaran hak atas tanah dilakukan secara sporadik di kabupaten Buleleng berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran hak atas tanah serta faktor penghambat dan pendukung dalam proses pendaftaran hak atas tanah secara sporadik di kabupaten Buleleng. Kesimpulan dari penelitian adalah pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik di Kabupaten Buleleng dapat menimbulkan akibat hukum yaitu terbitnya sertipikat hak atas tanah atas nama pemegang hak yang bersangkutan dan memberikan jaminan kepastian hukum kepada pemegang haknya.
PENDAFTARAN TANAH SECARA RECHTS KADASTER MELALUI PROSES KONVERSI (Studi Kasus di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng) Komang Andriyani; I Gede Surata
Kertha Widya Vol 4, No 2 (2016)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (223.892 KB) | DOI: 10.37637/kw.v4i2.472

Abstract

Keberadaan tanah dengan kehidupan manusia adalah dwi tunggal yang merupakan satu kesatuan dan tidak bisa terpisahkan. Tanah merupakan bagian hidup manusia, karena manusia tidak bisa hidup tanpa adanya tanah. Masalah pertanahan merupakan masalah yang sangat rumit karena menyangkut beberapa aspek kehidupan baik sosial, ekonomi, politik dan sebagainya. Seperti halnya permasalahan terhadap masyarakat yang tidak mendaftarkan tanahnya secara Rechts Kadaster, secara ekonomi masyarakat tidak mempunyai biaya untuk mendaftarkan tanahnya dan dianggap tidak pentingnya sertifikat sebagai alat bukti yang sah sehingga hal ini yang memicu tidak lancarnya program pendaftaran hak atas tanah dan untuk mencerminkan kepastian hukum setiap hak atas tanah dibuktikan dengan alat bukti yang kuat yang disebut Sertifikat (Pasal 19 UUPA). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris karena adanya kesenjangan antara teori dengan praktik yang ada dilapangan. Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian empiris yang sifatnya deskriptif yaitu menggambarkan suatu kejadian tertentu. Pendaftaran tanah secara rechts kadaster melalui proses konversi yaitu daftar dan bayar administrasi, pengukuran, pengumuman, pembukuan hak dan penerbitan sertifikat. Akibat hukum terhadap tanah yang dikuasai secara fisik jika tidak didaftarkan secara rechts kadaster melalui proses konversi yaitu tanah yang dikuasai secara fisik ada kemungkinan diambil alih untuk kepentingan umum atau berada dalam penguasaan negara (tanah negara). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendaftaran hak atas tanah belum maksimum dan akibat hukum hak atas tanah tersebut dapat diambil alih oleh negara.