Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER

PENGGABUNGAN PERKARA DALAM PROSES PENYELESAIAN GANTI RUGI TUMPAHAN MINYAK DI LAUT SEBAGAI UPAYA OPTIMALISASI PENERAPAN BLUE ECONOMY Satrih Satrih
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 1 (2017): Januari – Juni 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (432.552 KB) | DOI: 10.36913/jhaper.v3i1.44

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji Proses penyelesaian ganti rugi pencemaran tumpahan minyak di laut dan kendala yang dihadapi dalam memperoleh ganti rugi juga mengkaji penggabungan perkara ganti rugi atas pencemaran tumpahan minyak di laut dalam mengoptimalkan penerapan blue economy. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris yang dilakukan dengan mengkaji secara mendalam kaidah-kaidah hukum internasional maupun nasional yang terkait dengan obyek penelitian ini. Penelitian dilakukan juga terhadap sejumlah kasus tumpahan minyak yang mencemari perairan Indonesia sebagai akibat kecelakaan. Penelitian ini juga dilengkapi dengan pengumpulan data baik dari kepustakaan dan penelitian lapangan yang dilakukan melalui wawancara dan penyebaran kuesioner. Selain itu dilakukan penelusuran data melalui internet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk perolehan ganti rugi, para penggugat dapat mengajukan gugatan ganti rugi khususnya berdasarkan International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage 1992 yang telah diratifi kasi oleh Indonesia melalui Keppres No. 53/1999 tentang Ratifi kasi atas CLC 1992, dan International Convention on the Establishment of an International Fund for Compensation for Oil Pollution Damage 1992. Meskipun demikian terdapat kendala dalam perolehan ganti rugi yang dapat mengoptimalkan penerapan blue economy. Kendala tersebut bersumber dari CLC 1992 itu sendiri yang membatasi kerugian akibat pencemaran yang dapat dibayarkan ganti ruginya. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa untuk perolehan ganti rugi dalam mengoptimalkan penerapan blue economy, para penggugat dapat melaksanakannya dengan penggabungan perkara ganti rugi atas pencemaran tumpahan minyak di laut. Prosedur yang dilakukan adalah dengan pembuktian kesalahan pelaku (selain dari pemilik kapal) melalui proses pidana, tuntutan ganti rugi diajukan sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana.