Claim Missing Document
Check
Articles

Found 11 Documents
Search

Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan di Desa Waemputang Kecamatan Poleang Selatan Kabupaten Bombana Joko Tri Brata; Siti Jawiah; Darlis
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 4 No 1: April (2024)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajsh.v4i1.350

Abstract

Keberadaan masyarakat untuk membangkitkan partisipasi, sangat ditentukan oleh kearifan, keuletan dan kualitas dari anggota masyarakat dengan budaya masyarakat dan partisipasi menjadi kata kunci dalam pembangunan, Tujuan umum penelitian adalah mendeskripsikan bentuk partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan di Desa Waemputang Kecamatan Poleang Selatan Kabupaten Bombanan dengan Tujuan Khusus penelitian adalah mendeskripsikan partisipasi masyarakat dari aspek ; (1) perencanaan, (2) aspek pelaksanaan pembangunan; dan (3) aspek Pengawasan pelaksanaan pembangunan. Metode Penelitian adalah dengan desain penelitian kualitatif menggunakan partisipan secara acak kepada mereka yang memneuhi kriteria sudah bermukim diatas 20 tahun, penggunakan metode observasi dan wawancara, sementara itu teknik analisa data dengan triangulasi. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa perencanaan yang partisipatif selain telah menjadi kata kunci dalam pembangunan, juga menjadi salah satu karakteristik dari penyelenggaraan pemerintah yang baik Keterlibatan masyarakat Desa Waemputang Kecamatan Poleang Selatan Kabupaten Bombana, terlihat dari kegiatan Perencanaan yang mereka ikuti, kegiatan dalam pelaksanaan pembangunan serta kegiatan dalam pengawasan pembangunan. Melihat dampak penting dan positif dari partisipatif masyarakat, yaitu dengan adanya partisipasi masyarakat diharapkan dapat membangun rasa memliki yang kuat antar masyarakat terhadap hasil-hasil pembangunan yang ada, dimana pada dasarnya masyarakat dapat dilibatkan secara aktif sejak tahap awal penyusunan rencana. Keterlibatan masyarakat dapat berupa: (1) peningkatan kapasitas, (2) partisipasi dalam pengumpulan informasi, dan (3) partisipasi usulan alternatif kepada pemerintah tingkat atasnya dalam hal perencanaan, bentuan masyarakat dalam bentuk uang dan tenaga dalam kegiatan pelaksanaan pembangunan serta kegiatan peneguhan hak dan kewajiban sesuai regulasi yang ada dalam Undang Undang Desa.