Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search
Journal : Jurnal Sosial Humaniora Sigli

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERANAN PEMERINTAH DALAM PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN MANGGROVE Suhaibah, Armiwal
Jurnal Sosial Humaniora Sigli Vol 2, No 2 (2019): Desember 2019
Publisher : Jurnal Sosial Humaniora Sigli

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (124.851 KB)

Abstract

Dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa "sistem penyangga kehidupan merupakan satu proses alami dari berbagai unsur hayati dan non-hayati yang menjamin kelangsungan kehidupan makhluk". Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 yang menyatakan "bahwa setiap orang yang memiliki, mengelola, dan atau memanfaatkan hutan yang kritis atau tidak produktif, wajib melaksanakan rehabilitasi hutan untuk tujuan perlindungan dan konservasi". Hal tersebut dapat dilakukan dengan di dampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang kehutanan dan di fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi. Hasil hutan berupa kayu maupun hasil hutan ikutan dapat diekspor ke luar negeri, sehingga mendatangkan devisa bagi negara. Ditinjau dari segi kepentingan manusia yang dapat merasakan manfaat hutan secara tidak langsung dapat dibagi dua, yaitu: manusia sebagai individu (butir a sampai g) dan manusia sebagai warga negara. Manfaat hutan tersebut diperoleh apabila hutan terjamin eksistensinya sehingga dapat berfungsi secara optimal. Fungsi­fungsi ekologi, ekonomi dan sosial dari hutan akan memberikan peranan nyata apabila pengelolaan sumber daya alam berupa hutan seiring dengan upaya pelestarian guna mewujudkan pembangunan nasional berkelanjutan. Kata Kunci: Peran Pemerintah Dalam Rehabilitasi Hutan
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI POLISI PAMONG PRAJA DALAM PEMBINAAN KEAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM Suhaibah, Armiwal
Jurnal Sosial Humaniora Sigli Vol 3, No 1 (2020): Juni 2020
Publisher : Universitas Jabal Ghafur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47647/jsh.v3i1.236

Abstract

Berdasarkan ketentuan Undang-undang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mempunyai kewajiban menegakkan peraturan  perundang- undangan dan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Dalam rangka menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta untuk menegakkan Peraturan Daerah dibentuk  Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Perangkat Pemerintah Daerah.Sebagaimana dengan jelas dinyatakan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g  Undang-undang No.   2  Tahun 2002   tentang Kepolisian Negara  Republik Indonesia  yang menyatakan   Polri   bertugas   melakukan   koordinasi,   pengawasan,    dan pembinaan  teknis  terhadap  kepolisian khusus,  penyidik  pegawai  negeri sipil,  dan  bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.  Dari   ketentuan  tersebut terlihat bahwa pihak kepolisian dalam   melaksanakan tugas   menjaga  dan memelihara  Kamtibmas  dapat  melakukan  kerja  sama  dengan  penyidik pegawai  negeri  sipil,   dan   bentuk-bentuk pengamanan  swakarsa  seperti halnya SatPol PP.Kinerja   Satuan   Polisi   Pamong  Praja   (Sat   Pol   PP)   tidak  pemah luput  dari  perhatian publik,  mengingat segala aktivitasnya  dengan mudah diketahui   melalui  pemberitaan   di   mass    media,    baik   cetak   maupun elektronik.  Hal  ini terlihat dari tindakan aparat Satpol PP dalam penegakan hukum  sering  berlebihan  sehingga   terbentuk  opini   dalam  masyarakat bahwa pelaksanaan tugas   dan  fungsi Satpol PP  tidak sesuai yang belaku. Kenyataan ini tentunya tidak sesuai  dengan gambaran aparatur pemerintah daerah  yang  dalam   melaksanakan  tugasnya  menjunjung  tinggi  norma hukum,  norma   agama,  Hak   Asasi    Manusia  dan   norma-norma  sosial  lainnya yang  hidup  dan  berkembang di masyarakat.Keywords: Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERANAN PEMERINTAH DALAM PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN MANGGROVE Armiwal, Suhaibah
Jurnal Sosial Humaniora Sigli Vol 2, No 2 (2019): Desember 2019
Publisher : Universitas Jabal Ghafur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47647/jsh.v2i2.168

Abstract

Dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa "sistem penyangga kehidupan merupakan satu proses alami dari berbagai unsur hayati dan non-hayati yang menjamin kelangsungan kehidupan makhluk". Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 yang menyatakan "bahwa setiap orang yang memiliki, mengelola, dan atau memanfaatkan hutan yang kritis atau tidak produktif, wajib melaksanakan rehabilitasi hutan untuk tujuan perlindungan dan konservasi". Hal tersebut dapat dilakukan dengan di dampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang kehutanan dan di fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi. Hasil hutan berupa kayu maupun hasil hutan ikutan dapat diekspor ke luar negeri, sehingga mendatangkan devisa bagi negara. Ditinjau dari segi kepentingan manusia yang dapat merasakan manfaat hutan secara tidak langsung dapat dibagi dua, yaitu: manusia sebagai individu (butir a sampai g) dan manusia sebagai warga negara. Manfaat hutan tersebut diperoleh apabila hutan terjamin eksistensinya sehingga dapat berfungsi secara optimal. Fungsi­fungsi ekologi, ekonomi dan sosial dari hutan akan memberikan peranan nyata apabila pengelolaan sumber daya alam berupa hutan seiring dengan upaya pelestarian guna mewujudkan pembangunan nasional berkelanjutan. Kata Kunci: Peran Pemerintah Dalam Rehabilitasi Hutan
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASANDALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI WILAYAH HUKUM POLRES PIDIE Suhaibah Suhaibah
Jurnal Sosial Humaniora Sigli Vol 1, No 2 (2018): Desember 2018
Publisher : Universitas Jabal Ghafur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2665.061 KB) | DOI: 10.47647/jsh.v1i2.125

Abstract

Domestic Violence or domestic violence (KDRT), in principle is one of the phenomenon of human rights violations so that this issue is covered as one form of discrimination, especially against women. Discrimination itself has been formulated in various legal instruments in Indonesia such as Law Number 7 of 1984 which is a form of ratification of the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against women formulated by the United Nations (UN), and more recently is Law No. 23 Tahuo 2004 on Domestic Abolition (KDRT), but there is still no significant impact for women victims of discrimination. In fact, there are still very few who understand the content, let alone apply this law from law enforcers alone. Domestic violence can be triggered by many factors, including economic factors, low education, jealousy and can also result in the presence of one person old from both sides, who take part in a household. From education factor can be caused by lack of knowledge from both side how to balance and overcoming unsuitable traits between them, maybe in a household there is husband who have arrogant nature and tend to win by themselves because of lack of knowledge. Legal basis of handling violence in the household, among others, is article 294 paragraph (I) of the Penal Code (KUHP) that threatens a person who commits an obscene act with his or her immature son, stepchild or retrieve, his or her pets and so on with criminal penalty for seven years . Article 340 of the Criminal Code on premeditated murder, Articles 341 and 342 on the murder of women against their babies, Article 356 on family persecution and so on. In addition to the Criminal Code (Penal Code), there are also laws regulating the Elimination of Domestic Violence. Keywords: Domestic Violence
ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PETUGAS PEMASYARAKATAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B SIGLI Armiwal Armiwal; Suhaibah Suhaibah
Jurnal Sosial Humaniora Sigli Vol 6, No 1 (2023): Juni 2023
Publisher : Universitas Jabal Ghafur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47647/jsh.v6i1.1662

Abstract

Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis emperis. Pengumpulan data dilakukan untuk data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan karya ilmiah yang terkait dan untuk data primer dengan cara menwawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aspek perlindungan hukum terhadap Keselamatan  dan  Kesehatan  Kerja (K3)  petugas  pemasyarakatan  di  Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sigli berupa perlindungan teknis sebagai suatu jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk menjaga agar pekerja terhindar dari bahaya kecelakaan yang dapat ditimbulkan saat bekerja, perlindungan sosial sebagai bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang  layak, adanya jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan serta perlindungan ekonomis sebagai upaya berkaitan dengan usaha untuk memberikan kepada pegawaisuatu penghasilan yang cukup guna memenuhi keperluan sehari-hari baginya dan keluarganya. Faktor yang mempengaruhi perlindungan    hukum    terhadap    Keselamatan    dan    Kesehatan    Kerja (K3) dipengaruhi oleh faktor internal diantaranya kekuatan atau Kemampuan Petugas Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara, psikologis Petugas Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara sedangkan faktor eksternal adalah segala faktor dari luar diri Petugas Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara, diantaranya adanya Undang-Undang  Keselamatan Kerja,  meningkatnya angka kriminal   atau  over kapasitas warga binaan, masih kurangnya jumlah petugas pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara  dan sarana dan prasarana  masih terbatas atau  belum memadai.   Dasar   hukum   perlindungan   hukum   terhadap   Keselamatan   dan Kesehatan Kerja (K3) petugas pemasyarakatan di RUTAN sebagaimana Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 86 menegaskan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja dan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kesehatan dan Kesehatan Kerja (K3) Lingkungan Kerja.Kata kunci: Faktor, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Lembaga Pemasyarakatan