Metode yang digunakan dalam  penulisan skripsi ini adalah menggunakan pendekatan Penelitian secara yuridis empiris. Penelitian ini bertujuan : (1) Untuk mengetahui perjanjian bagi hasil perikanan darat di desa Bolano Kecamatan Bolano Kabupaten Parigi Moutong Menurut Undang Nomor 16 Tahun 1964 Tentang Pola Bagi Hasil Perikanan (2)Untuk mengetahui faktor penghambat pelaksanaan perjanjian bagi hasil perikanan darat di Desa Bolano Kecamatan Bolano Kabupaten Parigi Moutong Hasil Penelitian ini adalah (1)Perjanjian bagi hasil perikanan darat khususnya di desa bolan kecamatan bolano kabupaten parigi moutong sampai dengan saat ini tidak menggunakan pembagian bagi hasil yang diatur di dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 1964 tentang Pembagian Bagi Hasil perikanan, (2) Adanya faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1964 tentang Pembagian Bagi Hasil Perikanan yaitu, masih kuatnya pengaruh adat, faktor pendidikan dan faktor minimnya sosialiasi terhadap undang-undang bagi hasil perikanan. Saran dalam Penelitian ini adalah (1).Sebaiknya pemerintah desa harus menerapkan Undang-Undnag Nomor 16 tahun 1964 dalam hal pembagian bagi hasi perikanan didesa Bolano Kecamatan Bolano Kabupaten Parigi Moutong (2) sebaiknya pemerintah harus sering melakukan sosialisasi atau penyuluhan hukum tentang undang-undang pembagian hasil perikanan agar masyarakat dipedesaan dapat memahami bahwa ada atauran yang lebih memberikan kepastian hukum bagi penggarap tambak dan pemilik tambak sehingga perlahan-lahan masyarakat dapat mengikuti pembagian hasil perikanan sebagaimana yang diamanatkan di undang-undang tersebut Kata Kunci : Bagi Hasil Perikana Darat. Perjanjian