Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PENGARUH ALKOHOLISME TERHADAP TINDAK KEJAHATAN DI KABUPATEN KONAWE SELATAN Ayu Lestari Dewi; La Niasa; Amir Faisal; Hijriani Hijriani; sri khayati; djohar arifin; muhammad tahir
Gorontalo Law Review Vol 5, No 2 (2022): Gorontalo Law Review
Publisher : Universitas Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32662/golrev.v5i2.2473

Abstract

Abstrak Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh alkoholisme terhadap tindak kejahatan di kabupaten konawe selatan yang secara garis besar dan kenyataan yang terlihat tumbuh berkembang pesat beberapa tahun belakangan bahwa kriminalitas banyak terjadi alah satunya sebagai akibat dan dampak dari efek konsumsi alkohol yang berlebihan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis dan empiris dengan cara telaah pada wilayah tempat penelitian guna mengetahui secara khusus pengaruh dan dasar utama penegakkan hukum  baik berupa pandangan, kebiasaan dan doktrin sesuai dengan pemahaman sosial masyarakat. metode empiris itu sendiri berfungsi dalam metode analisa dengan menelaah perilaku yang terjadi dalam kenyataannya dan pengaruh yang hidup di masyarakat. Perlunya menghapuskan sebuah stigma kearifan lokal dimana ada keramaian dan kerumunan maka dipastikan wajib adanya minuman beralkohol. dengan Melihat efektifitas razia oleh kepolisian disertai bentuk tindakan penegakkan hukum  belum cukup menghilangkan kebiasaan mengonsumsi maupun peredaran alkohol dan pembatasan yang lebih besar jika tidak ada ketentuan peraturan daerah sebagai dasar penertiban dan pembatasan yang lebih ketat.Kata kunci : Pengaruh, Alkoholisme, Konawe Selatan
Penerapan Tenggang Waktu Upaya Hokum terhadap Putusan Verstek: Nomor : 85/Pdt. g/2017/PN.Kdi Sumantri; Suriani Bt Tolo; La Niasa
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 2 No 3: Desember (2022)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajsh.v2i3.98

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang upaya hukum perlawanan (verzet) yang dipraktekan di Pengadilan Negeri Kendari khususnya yang berkenaan dengan limit waktu pengajuan upaya hukum perlawanan dalam hal putusan disampaikan secara tidak langsung kepada Tergugat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deksriptif kualitatif yang terkait dengan limit waktu upaya hukum perlawanan yang diterapkan dalam hal putusan verstek disampaikan secara tidak langsung. Selain itu juga penulis menganalisis perlakuan pejabat peradilan (juru sita, panitera dan hakim) terhadap tergugat, sehingga akan diketahui bagaimana independensinya. Hasil penelitian menunjukan bahwa terkait dengan upaya hukum verzet, di Pengadilan Negeri Kendari menerapkan limit waktu 14 hari meskipun pemberitahuan putusan disampaikan secara tidak langsung sehingga hal  tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 129 ayat (2) HIR. Hal ini, tentu sangat merugikan kepentingan hukum Tergugat. Perlakuan yang demikian itu juga bertentangan dengan teori hukum yang dikemukakan oleh Talcot Parson yaitu hukum sebagai mekanisme integrasi dan Teori Roscoe Pound di mana hukum dilihat sebagai keseimbangan kepentingan. Selain bertentangan dengan 2 teori hukum di atas perlakukan pejabat peradilan yang demikian itu juga bertentangan dengan asas equal justice under law di mana manusia memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan asas audi et alteram partem atau asas mendengar kedua belah pihak.
Kedudukan Hukum Badan Usaha Milik Negara (persero) sebagai Perusahaan Berbadan Hukum La Ode Hariru; Suriani Bt Tolo; La Niasa
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 2 No 3: Desember (2022)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajsh.v2i3.99

Abstract

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deksriptif kualitatif di mana yang dianalisis adalah perlakuan aparat penegak hukum terhadap Badan Usaha Milik Negara (persero) dalam kasus PT. Perusahaan Listrik Negara Persero sebagaimana diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadian Negeri Jakarta Pusat dengan putusan Nomor: 94/PID.SUS-TPK/2019/PN.JKT.PST, Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 36/PID.SUS-TPK/2019/PT. DKI dan Putusam Mahkamah Agung RI Nomor: 1903K/PID.Sus/2021. Hasil penelitian menunjukan,  aparat  penegak hukum dalam hal ini kepolisian, jaksa dan hakim khususnya pada peradilan judex facti memperlakukan PT. PLN Persero bukan sebagai perusahaan badan hukum sehingga hal ini bertentangan dengan teori badan hukum, asas-asas hukum BUMN Persero termasuk ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 11 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN. Akibat dari perlakuan demikian itu maka antara kerugian BUMN dengan kerugian Negara sebagai pemegang saham memiliki korelasi secara langsung sehingga bertentangan  dengan  ketentuan  Pasal  66  Undang-Undang  Nomor  40  Tahun  2007 Tentang Perseroan Terbatas. Akibat selanjutnya ialah dengan memperlakukan PT. PLN bukan sebagai badan hukum maka tidak ada pemisahan antara   harta kekayaan PT. PLN dengan kekayaan Negara sehingga kerugian yang diderita PT.  PLN dianggap sebagai kerugian Negara.  Karena itu direksi diminta bertanggung  jawab di mana Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai instrument penuntutannya dengan alasan telah menimbulkan merugikan Negara atau perekonomian Negara meskipun kerugian tersebut timbul sebagai akibat dari wanprestasinya PT. TPPI dalam memasok BBM pada PT. PLN.