Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Bhinneka: Jurnal Bintang Pendidikan dan Bahasa

Pendidikan Hukum Financial Technology Peer to Peer Lending (P2P) Seri Mughni Sulubara; Murthada Murthada; Amrizal Amrizal
Bhinneka: Jurnal Bintang Pendidikan dan Bahasa Vol. 1 No. 3 (2023): Juli: Bhinneka
Publisher : Universitas Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59024/bhinneka.v1i3.183

Abstract

Financial Technology atau FinTech merupakan hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat, yang awalnya dalam membayar harus bertatap-muka dan membawa sejumlah uang kas, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja. Layanan pinjaman online (Peer to Peer Lending) merupakan bantuan finansial yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan secara dalam jaringan (daring). Tujuan penelitian ini adalah mendapatkan pendidikan dalam bentuk perlindungan hukum terhadap peminjam online berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Metode penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Temuan dalam penelitian ini adalah adanya dampak positif dan negatif dari yang menjadi sebuah kelebihan dan kekurangan dari layanan pinjaman online (Peer to Peer Lending).