Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan inovasi pelayanan publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi. Kebijakan inovasi pelayanan administrasi kependudukan pada aspek pelayanan publik, inovasi pelayanan, dokumen kependudukan dan output pelayanan bagi masyarakat. Era digitalisasi telah dilakukan penyesuaian dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dengan kebutuhan era serba teknologi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Online ( dalam jaringan) program ini diperkuat dengan mewabahnya covid-19 yang membatasi mobilitas masyarakat. Penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif. Keabsahan data diperoleh setelah pengambilan data primer dan data sekunder secara sistematis dari informan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Metode studi kasus dan analisis data kualitatif induktif untuk menarik kesimpulan yang kredibel Penerapan kebijakan inovasi pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi khususnya di mas Pandemi covid-19 menunjukkan sudah melakukan beberapa Inovasi pelayanan dalam tiga aspek yaitu inovasi layanan, system pelayanan dan proses pelayanan publik, akan tetapi kualitas pelayanan belum sepenuhnya menujukan pelayanan prima yang merupakan bagian dari good governance seutuhnya baik pada percepatan proses dokumen kependudukan , pelayanan yang efisien dan efektif, perlakuan birokrasi dalam mewujudkan kinerja pemerintahan yang profesional, produktif, inovatif dan akuntabel,terlihat bahwa dinas masih berada pada tahapan transisi dan penyesuain dalam terwujud layanan kepada masyarakat layanan yang mudah, cepat, efektif, dan gratis dalam memperoleh dokumen kependudukan untuk keperluan administrasi lainnya dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik, terlihat dari inovasi yang sudah dilakukan berupa penataan dan penempatan SDM, keterlibatan dan kolaborasi bersama pihak ketiga (swasta) Lippo Mall dalam penempatan mesin ADM, pelayanan melalui WhatsAp, dan aplikasi SiPaduko.