Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

ANALISIS KETERSEDIAAN DAN KEBUTUHAN RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK DI KOTA TEGAL Zefri; Djoko Susilo
Jurnal Ilmiah Plano Krisna Vol 16 No 1 (2020): Jurnal Ilmiah Plano Krisna Vol.16 No.1 | Juni 2020
Publisher : Fakultas Teknik Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kota Tegal memiliki luas ruang terbuka hijau (RTH) publik eksisting seluas 460,00 ha (11,59%) dari luas wilayah kota. RTH publik di Kota Tegal memenuhi ketentuan standar Permen PU No. 05/PRT/M/2008. Penelitian dengan judul “Analisis Ketersediaan dan Kebutuhan Ruang Terbuka Hijau Publik di Kota Tegal” memiliki rumusan masalah bagaimana kebutuhan RTH publik dan dimana areal prioritas untuk penambahan kebutuhan RTH publik di Kota Tegal. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui kebutuhan, potensi dan arahan rencana pengembangan kebutuhan ruang terbuka hijau publik di Kota Tegal. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah analisis kuantitatif deskriptif dan spasial. Dengan teknik analisis overlay menggunakan Sistem Informasi Geografis (SIG) untuk melihat lahan potensial yang dapat dikembangkan menjadi RTH publik. Data primer didapatkan dari pengamatan serta dokumentasi langsung di lapangan. Data sekunder didapatkan dari instansi pemerintah maupun instansi terkait lainnya. Berdasarkan hasil analisa yang dilakukan, bahwa kebutuhan RTH publik di Kota Tegal seluas 793,60 ha (20,00%) dari luas wilayah kota, sehingga masih kurang 336,00 ha (8,41%) dari luas wilayah kota sesuai ketentuan minimal ruang terbuka hijau publik sebesar 20% dari luas wilayah kota. Hasil pemetaan menunjukan bahwa terdapat 4 jenis areal prioritas yang dapat dikembangkan menjadi RTH publik di Kota Tegal. Areal prioritas 1 dengan luas 1085,15 ha, areal prioritas 2 dengan luas 210,29 ha, areal prioritas 3 dengan luas 150,36 ha dan areal prioritas 4 dengan luas 105,25 ha.
ANALISIS KESESUAIAN PEMANFAATAAN RUANG KAWASAN PERMUKIMAN KECAMATAN PACIRAN KABUPATEN LAMONGAN Zefri; Setiyono
Jurnal Ilmiah Plano Krisna Vol 16 No 2 (2020): Jurnal Ilmiah Plano Krisna Vol.16 No.2 | Desember 2020
Publisher : Fakultas Teknik Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kecamatan Paciran merupakan salah satu kecamatan yang berpotensi mengalami perkembangan secara fisik maupun non fisik. Perkembangan fisik yang dimaksud, yaitu pertumbuhan daerah terbangunan, sedangkan perkembanngan nonfisik yaitu perkembangan sosial-ekonomi (Sukmarini, Mufidah, 2019). Selain itu Industri yang semakin berkembang khususnya industri besar akan semakin banyaknya kebutuhan akan tempat tinggal. Pada Tahun 2015 Kawasan Permukiman terbangun di Kecamtan Paciran tercatat 443,13 Ha, kemudian di tahun 2020 meningkat menjadi 540,15 Ha bertambah 97,01 Ha atau meningkat 17.96 % selama kurun waktu 5 tahun. Oleh sebab itu perlu dilakukan monitoring sebagai bentuk pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan permukiman (Savitri, Muroffa’ah, 2016) di Kecamata Paciran.Penelitian ini bertujuan untuk : 1. Untuk mengetahui perkembangan pemanfaatan ruang Kawasan Permukian di Kecamatan Paciran. 2. Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi pemanfaatan ruang Kawasan Permukiman di Kecamatan Paciran. 3. Untuk mengetahui ketentuan pemanfaatan ruang wilayah Kawasan Permukiman terhadap implementasi atau kesesuaian tata ruang di Kecamatan Paciran. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis spasial menggunakan Sistem Informasi Geografis (GIS) superimpose (Overlay) dengan software Arcgis versi 10.7. Hasil Overlay menggunakan GIS antara peta penggunaan lahan kawasan permukiman, peta pola ruang, dan peta administasi (Zefri, 2016) Kecamatan Paciran maka diperoleh peta sesesuaian pemanfaatan ruang. Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh perkembangan Kawasan permukiman Kecamatan Paciran dari tahun 2015 Kawasan Permukiman terbangun di Kecamtan Paciran tercatat 443,14 Ha, kemudian di tahun 2020 meningkat menjadi 540,15 Ha bertambah 97,01 Ha atau meningkat 17.96 % selama kurun waktu 5 tahun. Wilayah permukiman terbagun tertinggi di ibukota kecamatan yaitu di desa Paciran sebesar 88.62 Ha dengan pertumbuhan 14.69 Ha atau 14.44 % selama lima tahun terakhir, sedangka wilayah terbangun terendah di desa waru lor yaitu 3.11 Ha dengan pertumbuhan 0.13 Ha atau 0.13 % selama lima tahun terakhir. Analisis kebencanan pada Kawasan permukiman di Kecamatan Paciran di dapatkan, Kawasan permukiman tidak rawan bencana 396,00 Ha atau 73.31 %, rawan bencana banjir sedang 65.32 Ha atau 12.29%, rawan banjir tinggi 35.73 Ha atau 6.62%, Rawan bencana gelombang pasang tinggi 12,18 Ha atau 2.25, rawan bencana gelombang tinggi disertai rawan bencana banjir sedang 30.84 Ha atau 5.71%, dan rawan longsor 0.05 Ha atau 0.01%. Dari hasil analisis kebencanaan terdapat tiga desa dengan seluruh wilayah permukiman yang tidak rawan terhadap bencana yaitu di desa Paciran, Sendangduwur dan Sumurgayam. Kesesuaian Kawasan Permukiman terhadap rencana pola ruang wilayah di Kecamatan Paciran teridentifikasi sesuai 537.71 Ha atau 99.54 %, teridentifikasi tidak sesuai di Kawasan hutan mangrove dengan permukiman 0,25 Ha atau 0,04 %, Kawasan Tanaman Pangan dengan permukiman 1,03 Ha atau 0.19 %, Kawasan Transportasi dengan Permukiman 0,82 Ha atau 0.15 % dan gab antara Kawasan Permukiman dengan rencana Pola ruang kosong 0.32 Ha atau 0.06 %. Kesesuaian Kawasan permukiman di Ibukota kecamatan Paciran terhadap draf pola ruang RDTR Kecamatan Paciran di dapatkan Permukiman sesuai dengan peruntukannya seluas 81.397 Ha atau 91.848 %, Permukiman di Zona Lindung Geologi 0.006 Ha atau 0.006 %, Permukiman di Zona Permukiman di Zona RTH kota 0.005 Ha atau 0.005 %, Permukiman di Zona Sekitar Mata Air 0.766 Ha atau 0.865 % , Permukiman di Zona Sempadan Pantai 5.595 Ha atau 6.313 %, Permukiman di Zona Sempadan Sungai 0.611 atau 0.689 %, Permukiman di Zona RTH Taman Kecamatan 0.108 Ha atau 0.122 % dan Permukiman di Zona RTH Kelurahan 0.050 Ha atau 0.057 % dari total luas Permukiman di Desa Paciran.
ANALISIS PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK YANG TERINTEGRASI DENGAN RUANG TERPADU RAMAH ANAK DI KECAMATAN JATINEGARA KOTA ADMINSTRASI JAKARTA TIMUR Zefri; Muhammad Farid Firdaus
Jurnal Ilmiah Plano Krisna Vol 17 No 1 (2021): Jurnal Ilmiah Plano Krisna Vol.17 No.1 | Juni 2021
Publisher : Fakultas Teknik Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ruang Terbuka Hijau (RTH) khususnya di wilayah perkotaan memiliki fungsi yang penting diantaranya terkait aspek ekologi, estetika dan sosial. Adapun dalam penyediaannya harus memenuhi kriteria ruang publik yang ideal seperti lokasi yang mudah dijangkau, nyaman dan memberikan rasa aman bagi penggunanya. Masih kurangnya ketersediaan jumlah RTH publik khususnya taman kota pada kawasan kota di Kecamatan Jatinegara Kota Administrasi Jakarta Timur menjadikan pemerintah berupaya memaksimalkan ruang publik yang ada. Taman kota dipilih sebagai solusi untuk melaksanakan peningkatan fasilitas publik dan sebagai wujud upaya pemenuhan hak anak. Dengan demikian pemerintah diharapkan dapat mewujudkan Kota Layak Anak (KLA). RPTRA sebagai pengembangan dari kebijakan Kota Layak Anak menjadi strategi penting Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan mengintegrasikan seluruh komitmen dan potensi sumber daya para pihak baik Pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha melalui sistem perencanaan yang komprehensif, menyeluruh dan berkelanjutan dalam bentuk fasilitas fisik dan non fisik secara terpadu. Dalam upaya pelaksanaan program RPTRA pada taman kota, pemerintah provinsi DKI Jakarta membuat kebijakan pembangunan mengunakan luasan RTH Publik. Dimana program ini juga berguna untuk peningkatan taman kota yang ada dan tersebar di kecamatan. Pemanfaatan ruang ini dilakukan sebagai Kebijakan dan langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada umumnya khususnya pada pemenuhan hak-hak anak. Pemanfaatan ruang dengan melakukan program RPTRA yang diintegrasikan dengan RTH Publik tentunya diharapkan tanpa mengurangi fungsi utama dari taman kota sebagai pusat kegiatan terutama bagi anak dan warga, sehingga RPTRA dapat menjadi tempat tumbuh dan kembang anak, tempat kegiatan sosial warga setempat, sekaligus tetap mempertahankan ruang terbuka hijau dan tempat penyerapan air tanah sesuai dengan amanat Undang-Undang RI No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Perencanaan tata ruang yang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.