Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

PRAKTIK AKAD SEWA MENYEWA KEBUN KELAPA DESA TELUK NANGKA KECAMATAN KUBU DALAM TINJAUAN KHES Ade Juniar; Abu Bakar; Nur Rahmiani
AL-AQAD Vol 3 No 1 (2023): Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : LP2M and Shariah Faculty of The Pontianak State Institute of Islamic Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-aqad.v3i1.1467

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi adanya kegiatan sewa-menyewa kebun kelapa di Desa Teluk Nangka Kecamatan Kubu dalam hal ini sewa-menyewa dilakukan dengan dua sistem akad yang berbeda. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Bagaimana praktik sewa-menyewa kebun kelapa di Desa Teluk Nangka. 2) Bagaimana tinjauan KHES terhadap praktik sewa-menyewa kebun kelapa di Desa Teluk Nangka. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif karena berkaitan dengan hukum, maka peneliti menghubungkannya dalam pradigma penelitian hukum yaitu normatif-empiris. Sumber data primer berupa wawancara dari pihak Musta’jir (penyewa) dan Mu’ajir (menyewakan). Sedangkan data sekunder bersumber dari berbagai pihak seperti hasil buku jurnal, artikel-artikel, skripsi atau yang telah diterbitkan baik online maupun offline yang mendukung penelitian ini. Teknik pengumpulan data dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data, peneliti melakukan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Kemudian, data tersebut diperiksa keabsahan datanya dengan melakukan triangulasi yaitu triangulasi teknik, triangulasi sumber, dan triangulasi waktu. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Pada praktik akad sewa menyewa kebun kelapa di Desa Teluk Nangka menggunakan dua sisem, yakni secara bulanan dan tahunan. Sistem bulanan dengan membayar uang sewa setiap bulannya dan objek sewa dalam pemanfaatnya adalah hanya kebunnya saja. Sedangkan sistem tahunan adalah dengan pembayaran sekali biasanya dilakukan secara cash atau tempo berapa hari dengan diberikan bonus 1 bulan sehingga masa waktu sewa tahunan adalah 13 bulan. Akad perjanjian dilakukan secara lisan dan belum pernah menggunakan akad secara tertulis. 2) Bahwa praktik akad sewa menyewa yang terdapat di dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) pada Bab XI Pasal 295-320, mendukung terkait akad sewa menyewa kebun kelapa di Desa Teluk Nangka. Hanya saja perjanjian antara kedua belah pihak harus terdapat kesepakatan yang jelas agar transaksi penuh dengan kejujuran dan keadilan.
ASPEK HUKUM DALAM PERMAINAN LAYANAN VOUCER GRATIS ONGKIR XTRA SHOPEE PERSPEKTIF FIKIH MUAMALAH Nabila Putri Wuryani; Abu Bakar; Nur Rahmiani
AL-AQAD Vol 3 No 1 (2023): Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : LP2M and Shariah Faculty of The Pontianak State Institute of Islamic Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-aqad.v3i1.1677

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk permainan layanan gratis ongkir XTRA pada Shopee yang dilakukan oleh penjual dan pembeli dalam menghindari penjual membayar biaya admin yang sudah di tentukan oleh pihak Shopee. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi. Peneliti ini dapat di simpulkan bahwa: 1) Bentuk permainan layanan gratis ongkir ini dimana penjual membebankan biaya admin kepada pembeli. Sehingga penjual tidak perlu menanggung biaya admin yang besar dari pihak Shopee dan pembeli dapat menikmati potongan gratis ongkir dari Shopee tanpa harus menanggung biaya ongkir yang besar. 2) Hukum permainan layanan gratis ongkir XTRA terhadap akad yang telah disepakati oleh kedua belah pihak antara penjual dan pembeli tidak memenuhi norma keabsahan fikih muamalah dan KHES pasal 26 huruf a. Sebagai akibatnya, akad tersebut masuk ke dalam kategori akad fasad yaitu akad yang dapat dibatalkan. Akad fasad yang diatur dalam pasal 27 huruf b yaitu akad fasad/dapat dibatalkan yang penjelasannya diatur di pasal 28 angka 2. Ketentuan tentang asas akad yang diatur dalam pasal 21 tentang asas akad di atas memberikan konsekuensi hukum yang membatalkan keabsahan akad gratis ongkir yang telah memenuhi unsur pasal 22 tentang rukun akad dikarenakan tidak adanya unsur transparasi antara penjual dan market place Shopee sehingga menjadi akad fasad yaitu akad yang dapat dibatalkan atau tidak sah.
ANALISIS PERJANJIAN JUAL BELI DI FACEBOOK PONTIANAK INFORMASI PERSPEKTIF DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA NO: 75/DSN/MUI/VII/2009 Imam Hadromi; Syahbudi Syahbudi; Nur Rahmiani
AL-AQAD Vol 3 No 2 (2023): Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : LP2M and Shariah Faculty of The Pontianak State Institute of Islamic Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-aqad.v3i2.1958

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui transaksi jual beli khususnya pada objek telepon gengam yang dilakukan oleh penjual dan pembeli di Facebook Pontianak Informasi mengingat ditemukannya isu penipuan di dalamnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian hukum normatif. Sumber data utama meliputi wawancara dengan admin Pontianak Informasi, penjual, dan pembeli. Sementara itu, data sekunder yang digunakan berupa bahan hukum primer yakni Fatwa DSN-MUI No: 75/DSN MUI/VII/2009 dan bahan lainnya seperti buku, jurnal, skripsi, dan artikel. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Analisis data menggunakan deskriptif-kualitatif melalui rangkaian kegiatan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan hal-hal berikut: 1) Jual beli di Facebook Pontianak Informasi menjadi sarana bagi masyarakat Pontianak dan sekitarnya untuk melakukan transaksi jual beli dengan kemudahan serta harga yang kompetitif dibandingkan dengan marketplace lainnya. 2) Pontianak Informasi memiliki mekanisme jual beli melalui iklan online dan pencarian informasi terkait proses transaksi. 3) Fatwa DSN-MUI tidak bisa digunakan secara mutlak untuk menghukumi semua transaksi yang berlangsung di Facebook Pontianak Informasi karena tidak semua penjual melanggar fatwa tersebut.