Di Indonesia, kepemilikan atau penggunaan tanah dan bangunan seringkali dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). UU Pajak PBB mengatur siapa yang memiliki dan memanfaatkan bangunan dan real estate. Namun menurut penelitian Siahan tahun 2013, pajak PBB diberlakukan pada pemakaman, rumah sakit, panti asuhan, situs cagar budaya, dan tempat ibadah; Oleh karena itu pelayanan perpajakan perlu lebih ditingkatkan lagi agar dapat memuaskan wajib pajak. Sesuai dengan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik wajib memelihara dan mengganti prasarana dan sarana pelayanan publik agar dapat menyelenggarakan prasarana, sarana, dan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, terkini, dan berkelanjutan. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui tingkat pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diberikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor dari segi kualitas. Metodologi penelitian yang digunakan adalah kualitatif berdasarkan metodologi studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, dokumentasi, dan observasi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa PBB Bapenda Kota Bogor biasanya memberikan pelayanan prima. Hal ini ditegaskan oleh ciri-ciri layanan berkualitas tinggi: berwujud, responsif, terjamin, empati, dan dapat diandalkan. Namun masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, seperti ketatnya proses penerbitan SPPT, ketersediaan informasi yang menyeluruh, dan pemeliharaan fasilitas ruang layanan.