Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : BERITA BIOLOGI

ASPEK HUKUM CENDANA DAN PERILAKU MASYARAKAT NTT Pello, Jimmy
BERITA BIOLOGI Vol 5, No 5 (2001)
Publisher : Research Center for Biology-Indonesian Institute of Sciences

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (730.113 KB) | DOI: 10.14203/beritabiologi.v5i5.1456

Abstract

Cendana sebagai komoditi bernilai ekonomi tinggi yang persebaran alaminya terdapat di Nusa Tenggara Timur (NTT), merupakan kebanggaan masyarakat setempat. Nilai ekonomi tanaman cendana terdapat pada kayu gubal, teras, serbuk dan ampas serta minyak cendana. Kayu cendana digunakan untuk kerajinan dan minyak cendana untuk obat-obatan dan kosmetik. Dampak dari nilai ekonomi yangtinggi adalah sering terjadinya penebangan secara liar (tidak terkontrol), sehingga kehidupannya semakin terancam. Penebangan yang tidak terkendali ini tidak memperdulikan aturan-aturan yang berlaku baik dari segi tertib hukum maupun dari segi konservasi seperti ukuran lingkar batang, umur tanaman dan intensitas penebangan. Dilihat dari umur cendana yang berkualitas bagus dapat ditebang pada umur berkisar 40-50 tahun. Walaupun cendana cukup berpotensi karena harga jual yang cukup menjanjikan tetapi tidak membuat kesejahteraan hidup masyarakat meningkat. Hal ini karena monopoli pemerintah terus berlanjut bagi tanaman cendana yang tumbuh di pekarangan maupun lahan lainnya milik masyarakat; sehingga terjadi masalah yang cukup serius mengenai cendana ini bila dilihat dari segi ekonomi,ekologi serta perilaku masyarakat. Selanjutnya bagaimana hukum pengelolaan cendana dan bagaimana perilaku masyarakatnya dengan berlakunya ketentuan hukum tentang cendana di NTT. Dibutuhkan tertib hukum yang menyangkut aspek yuridis seperti hak dan kewajiban, kedudukan hukum, peran serta masyarakat serta kepatuhan masyarakat. Dapat disimpulkan bahwa pemerintah sebagai penanggungjawab penyelenggaraan pengelolaan cendana di NTT belum mengadopsi azas-azas hukum umum pengelolaan sumber daya alam hayati (SDAH) yang berlaku di Indonesia. Adanya pengaturan hukum yang memberikan hak mengelola cendana kepada Pemerintah Daerah mengakibatkan penyimpangan yang lebih merugikan cendana dan habitatnya di NTT. Sosialisasi hukum lingkungan dan peraturan lingkungan lainnya perlu segera disosialisasikan kepada seluruh masyarakat NTT.
ASPEK HUKUM CENDANA DAN PERILAKU MASYARAKAT NTT Jimmy Pello
BERITA BIOLOGI Vol 5, No 5 (2001)
Publisher : Research Center for Biology-Indonesian Institute of Sciences

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14203/beritabiologi.v5i5.1456

Abstract

Cendana sebagai komoditi bernilai ekonomi tinggi yang persebaran alaminya terdapat di Nusa Tenggara Timur (NTT), merupakan kebanggaan masyarakat setempat. Nilai ekonomi tanaman cendana terdapat pada kayu gubal, teras, serbuk dan ampas serta minyak cendana. Kayu cendana digunakan untuk kerajinan dan minyak cendana untuk obat-obatan dan kosmetik. Dampak dari nilai ekonomi yangtinggi adalah sering terjadinya penebangan secara liar (tidak terkontrol), sehingga kehidupannya semakin terancam. Penebangan yang tidak terkendali ini tidak memperdulikan aturan-aturan yang berlaku baik dari segi tertib hukum maupun dari segi konservasi seperti ukuran lingkar batang, umur tanaman dan intensitas penebangan. Dilihat dari umur cendana yang berkualitas bagus dapat ditebang pada umur berkisar 40-50 tahun. Walaupun cendana cukup berpotensi karena harga jual yang cukup menjanjikan tetapi tidak membuat kesejahteraan hidup masyarakat meningkat. Hal ini karena monopoli pemerintah terus berlanjut bagi tanaman cendana yang tumbuh di pekarangan maupun lahan lainnya milik masyarakat; sehingga terjadi masalah yang cukup serius mengenai cendana ini bila dilihat dari segi ekonomi,ekologi serta perilaku masyarakat. Selanjutnya bagaimana hukum pengelolaan cendana dan bagaimana perilaku masyarakatnya dengan berlakunya ketentuan hukum tentang cendana di NTT. Dibutuhkan tertib hukum yang menyangkut aspek yuridis seperti hak dan kewajiban, kedudukan hukum, peran serta masyarakat serta kepatuhan masyarakat. Dapat disimpulkan bahwa pemerintah sebagai penanggungjawab penyelenggaraan pengelolaan cendana di NTT belum mengadopsi azas-azas hukum umum pengelolaan sumber daya alam hayati (SDAH) yang berlaku di Indonesia. Adanya pengaturan hukum yang memberikan hak mengelola cendana kepada Pemerintah Daerah mengakibatkan penyimpangan yang lebih merugikan cendana dan habitatnya di NTT. Sosialisasi hukum lingkungan dan peraturan lingkungan lainnya perlu segera disosialisasikan kepada seluruh masyarakat NTT.