Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 mengamanahkan agar pemerintah desa bisa mandiri dalam mengelola sistem pemerintahannya. Dalam perjalanannya, UU Desa memberi perubahan cukup signifikan terhadap pembangunan desa. Namun juga tidak dapat dipungkiri, banyak kepala desa beserta aparat desa yang mendapat sorotan disebabkan gagal mengemban amanah UU Desa ini. Penyebabnya karena belum memahami aturan serta rendahnya kualitas sumber daya manusia yang mengelola keuangan desa. Tujuan penyelenggaraan kegiatan ini untuk mengedukasi dan memberikan pengetahuan yang memadai kepada aparat desa dalam mengelola keuangan desa. Metode yang digunakan yakni pemberian teori, tanya jawab serta pendampingan langsung. Dari pelaksanaan kegiatan diperoleh hasil bahwa peserta memperoleh pemahaman tentang pengelolaan keuangan desa serta memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi.